Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 1/2015 · Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2015 · Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2015Tanggal Penetapan:30 Juni 2015
Badan Usaha & PerdaganganPersaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaTata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku30 Juni 2015
Tanggal Penetapan30 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi ini mengatur tentang tata cara pengawasan pelaksanaan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan Usaha Besar, serta antar UMKM. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan agar sesuai dengan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Pengawasan ini mencakup berbagai pola kemitraan seperti inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).

Peraturan ini mengatur larangan bagi Usaha Besar dan Usaha Menengah untuk memiliki atau menguasai UMKM mitra usahanya. Pengawasan dilakukan terhadap pemilikan saham, modal, aset, hak suara, perjanjian kemitraan, dan syarat-syarat perdagangan yang dapat mengarah pada pengendalian UMKM oleh Usaha Besar atau Menengah. Sumber pengawasan dapat berasal dari inisiatif KPPU, Kementerian dan Instansi Teknis, pemberitaan media massa, masyarakat, dan/atau sumber lain.

Peraturan ini juga mengatur tentang perjanjian kemitraan yang harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan memuat kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Perjanjian ini harus dilaporkan kepada Instansi Teknis.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang melakukan pengawasan dan dapat membentuk tim pengawasan. Tim ini bertugas memperoleh data dan informasi terkait potensi pelanggaran prinsip kemitraan dan etika bisnis yang sehat. KPPU dapat memberikan rekomendasi berupa pembinaan, pendaftaran perjanjian kemitraan, pencabutan izin usaha, saran pertimbangan, dan/atau tindak lanjut perkara inisiatif.

(-)

1. Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dikenakan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. 2. Usaha Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dikenakan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.