Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 2/2018 · Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2018 · Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2018Tanggal Penetapan:27 Februari 2018
Persaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku27 Februari 2018
Tanggal Penetapan27 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan.

Peraturan Komisi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 03 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi Pasal 32 mengenai pembentukan unit kerja oleh Komisi untuk menyelenggarakan tugas pengawasan kemitraan, perubahan judul Bab VII menjadi Rekomendasi Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan, perubahan Pasal 35 mengenai bentuk rekomendasi pengawasan pelaksanaan kemitraan yang dapat berupa pembinaan dan/atau pendaftaran perjanjian kemitraan, advokasi kemitraan, atau tindak lanjut perkara inisiatif, serta perubahan Pasal 36 mengenai tindak lanjut rekomendasi pengawasan pelaksanaan kemitraan. Selain itu, Bab VIII dihapus.

(-)

(-)