Wajib Modal 5 Miliar dan ISO 9001 untuk Bisnis Penempatan Pekerja Migran dalam Permen P2MI Nomor 31 Tahun 2025
Pendahuluan
Pada 27 November 2025, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengundangkan Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (“Peraturan 31/2025”) yang berlaku mulai tanggal tersebut. Peraturan 31/2025 menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memperoleh Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Izin Kantor Cabang melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berbasis OSS (Online Single Submission).
Peraturan 31/2025 diterbitkan sebagai pelaksanaan Pasal 5 ayat (7), Pasal 337 huruf b, dan Pasal 523 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemerintah menyatakan perlunya menetapkan ketentuan khusus untuk kegiatan usaha di sektor ketenagakerjaan agar proses seleksi dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan yang jelas, sehingga risiko bagi pekerja migran dapat ditekan sejak tahap perizinan.
Perbandingan
Peraturan 31/2025 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (“Peraturan 1/2025”). Berikut adalah perbandingan antara Peraturan 31/2025 dan Peraturan 1/2025:
| Aspek | Peraturan 31/2025 | Peraturan 1/2025 |
| Mekanisme & Durasi Verifikasi | Menetapkan alur permohonan yang mencakup tambahan tahap pemeriksaan tim. Verifikasi dokumen dilakukan dalam 1 hari kerja, verifikasi lapangan dalam 3 hari kerja, dan permohonan harus melalui Pemeriksaan Tim Khusus selama 2 hari kerja sebelum keputusan diterbitkan. | Verifikasi dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal dengan durasi waktu, yakni: verifikasi dokumen paling lama 2 (dua) hari kerja dan verifikasi lapangan paling lama 4 (empat) hari kerja, tanpa tahapan pemeriksaan tim khusus. |
| Perubahan Penanggung Jawab | Memperketat seleksi kepemimpinan. Calon Penanggung Jawab (Direktur Utama) baru wajib melalui tahap wawancara (fit and proper test) dengan Direktur Jenderal untuk memverifikasi kompetensi. | Proses perubahan Penanggung Jawab bersifat administratif semata (laporan tertulis dan dokumen legal), tanpa adanya mekanisme wawancara verifikasi kompetensi. |
| Sanksi Administratif | Menerapkan prinsip pembinaan melalui sanksi bertingkat (gradual). Pelanggaran dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh atau sebagian kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga denda keterlambatan. | Menetapkan sanksi administratif tanpa pembagian yang berjenjang. P3MI yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (“SIP3MI”) atau izin Kantor Cabang. |
| Pendekatan Perizinan | Menggunakan nomenklatur "Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko" yang mewajibkan pemenuhan standar produk/jasa spesifik pada KBLI 78102. | Menggunakan nomenklatur "Pemenuhan Komitmen Izin" di mana perusahaan wajib memenuhi komitmen administratif setelah mendapatkan NIB untuk mengefektifkan izinnya. |
Ketentuan Penting
Persyaratan Modal Inti dan Standar Fasilitas Kantor
Pemerintah menetapkan persyaratan awal untuk memastikan perusahaan penempatan memiliki kapasitas finansial yang memadai. Pasal 7 mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki modal disetor dalam akta pendirian paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan menempatkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah. Selain persyaratan modal, perusahaan juga harus memiliki bukti penguasaan fisik kantor (baik milik sendiri maupun sewa/kontrak) dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. Lampiran I mengatur rincian fasilitas kantor yang wajib tersedia, antara lain:
-
Fasilitas keselamatan kerja (APAR, P3K, jalur evakuasi);
-
Ruang kerja terpisah (komisaris, direksi, staf), ruang ibadah, dan ruang tamu/tunggu;
-
Papan nama kantor berukuran 1 meter x 1,5 meter yang terpasang di tempat yang mudah dilihat.
Kewajiban Operasional Harian dan Standar Layanan
Pelaku usaha wajib melaksanakan kewajiban operasional untuk mendukung perlindungan pekerja. Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (“P3MI”) wajib menyeleksi Calon PMI yang terdaftar pada Dinas Daerah atau Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“Sisko P2MI”) dan mendaftarkan mereka dalam orientasi pra-pemberangkatan. Perusahaan juga harus menempatkan PMI sesuai jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, memastikan PMI memegang dokumen Perjanjian Kerja, serta melaporkan data keberangkatan kepada Perwakilan RI di negara tujuan. Jika terjadi kematian, P3MI wajib memberitahukan keluarga dalam waktu 3×24 jam, mencari penyebab kematian, dan menanggung seluruh biaya pemulangan jenazah ke daerah asal secara layak.
Spesifikasi Khusus untuk Penempatan Sektor Maritim (Awak Kapal)
Perusahaan yang bergerak di sektor kelautan memiliki kewajiban tambahan. Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa P3MI yang menempatkan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki bukti lulus seleksi teknis yang sah. Perusahaan juga harus memiliki sistem pendataan untuk awak kapal dan mempekerjakan tenaga ahli di bidang kepelautan atau pengawakan kapal perikanan. Selain itu, P3MI wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau KDEI Prinsipal yang telah disahkan (endorsement) oleh Perwakilan RI atau KDEI.
Kewajiban Sertifikasi Mutu dan Larangan Pembebanan Biaya
Peraturan 31/2025 menekankan pada kualitas manajemen dan keadilan biaya. P3MI diwajibkan memiliki manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh SIP3MI. Dari sisi finansial pekerja, Pasal 15 ayat (1) huruf bb dan cc secara tegas melarang P3MI membebankan komponen biaya penempatan yang seharusnya ditanggung oleh Pemberi Kerja, serta melarang pembebanan biaya yang berakibat pada pemotongan gaji pekerja (overcharging) selama bekerja di luar negeri.
Manajemen Risiko Melalui Deposito Uang Jaminan
Deposito sebesar Rp1,5 miliar digunakan sebagai dana mitigasi risiko dalam penanganan permasalahan yang melibatkan PMI dan P3MI. Pasal 21 mengatur bahwa dana ini dipakai untuk menyelesaikan kasus yang menjadi tanggung jawab P3MI atau yang tidak ditanggung oleh jaminan sosial. Jika deposito dicairkan karena P3MI tidak menyelesaikan kewajibannya, Pasal 22 mewajibkan P3MI menutup kekurangan biaya apabila dana tersebut tidak mencukupi. Pasal 15 ayat (1) huruf ff juga mewajibkan P3MI mengembalikan (top-up) dana deposito yang telah dicairkan paling lama 1 bulan agar nilainya kembali penuh.
Tata Kelola dan Tanggung Jawab Mutlak Kantor Cabang
Dalam hal ekspansi usaha, pemerintah menetapkan batasan kewenangan kantor cabang. Pasal 28 menegaskan bahwa seluruh kegiatan kantor cabang P3MI menjadi tanggung jawab kantor pusat. Kantor cabang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis atau membuat perjanjian langsung dengan mitra usaha atau pemberi kerja luar negeri. Secara administratif, pembukaan kantor cabang memerlukan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan oleh Dinas Provinsi, serta harus memiliki kepala cabang yang ditetapkan oleh direksi pusat dan kantor fisik yang dikuasai minimal 2 (dua) tahun.
Mekanisme Perubahan Data Perusahaan (Corporate Action)
Peraturan 31/2025 mengatur prosedur verifikasi untuk perubahan data perusahaan. Pasal 18 menetapkan bahwa apabila terjadi pergantian Penanggung Jawab (Direktur Utama), calon yang baru harus melampirkan surat pernyataan tidak pernah dipidana terkait penempatan PMI, tidak merangkap jabatan di P3MI lain, dan mengikuti wawancara dengan Direktur Jenderal. Untuk perpindahan alamat kantor, Pasal 19 mewajibkan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan ulang untuk memastikan kantor baru tetap memenuhi standar sarana yang ditetapkan.
Ketentuan Peralihan
Mulai 27 November 2025, Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Izin Kantor Cabang yang telah terbit sebelum tanggal ini dinyatakan tetap berlaku. Namun, bagi permohonan izin yang sudah diajukan dan sedang berproses sebelum tanggal tersebut, prosesnya tetap dilanjutkan melalui Sistem OSS tetapi wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Penutup
Peraturan 31/2025 menetapkan ketentuan perizinan yang berfokus pada pengelolaan risiko dan pemenuhan mutu. Ketentuan ini membuat perusahaan dengan kesiapan modal dan tata kelola yang baik lebih mampu memenuhi persyaratan operasional. Bagi pelaku usaha, langkah yang perlu dilakukan antara lain melakukan audit internal terhadap kelayakan fasilitas kantor pusat dan cabang, memastikan ketersediaan dana likuid untuk deposito dan pengisian kembali jika terjadi pencairan, serta menyiapkan sistem manajemen mutu untuk mendukung proses sertifikasi ISO 9001 agar tetap memenuhi kewajiban perizinan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
