Legal Updates

UU Nomor 18 Tahun 2025 Sah, Revolusi Pariwisata dan Pungutan Turis Asing

10/12/2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
UU Nomor 18 Tahun 2025 Sah, Revolusi Pariwisata dan Pungutan Turis Asing

 

Pendahuluan

Pada 29 Oktober 2025, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ("UU 18/2025"). Peraturan ini merevisi kerangka hukum kepariwisataan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika global, serta mentransformasi pariwisata Indonesia menjadi pariwisata yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.

Penyelenggaraan kepariwisataan sebelumnya belum sepenuhnya menerapkan prinsip keberlanjutan dan belum menjadikan budaya sebagai modal utama. Pemerintah memandang perlu untuk mengambil langkah strategis dalam membangun ekosistem pariwisata yang adaptif terhadap transformasi digital serta mampu memperkuat perekonomian nasional tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan nilai-nilai lokal.

 

Perbandingan 

UU 18/2025 mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ("UU 10/2009") jo. Undang-Undang Cipta Kerja. Terdapat perubahan asas-asas kepariwisataan dan penambahan pengaturan desa wisata, serta pungutan bagi wisatawan asing. Berikut adalah tabel perbandingan UU 18/2025 dengan UU 10/2009:

Aspek

UU 18/2025

UU 10/2009 jo. UU Cipta Kerja

Asas Penyelenggaraan

Menambahkan asas-asas baru, seperti kelokalan, kebinekaan, keterbaruan, keterpaduan, keamanan dan keselamatan, serta keandalan. Tidak terdapat asas kekeluargaan, demokratis, serta kesetaraan.

Memuat asas-asas, seperti manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, dan kesatuan.

Definisi Wisata

Wisata sebagai kegiatan perjalanan ke tempat tertentu di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu sementara untuk meningkatkan kualitas hidup.

Wisata sebagai kegiatan perjalanan untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata.

Desa Wisata

Mengatur Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal yang mencakup pembentukan dan klasifikasi Desa Wisata atau Kampung Wisata (Rintisan, Berkembang, Maju, Mandiri).

Tidak mengatur.

Pungutan Wisatawan

Pemerintah berwenang menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara yang digunakan untuk pengembangan kepariwisataan.

Tidak mengatur.

Insentif Usaha

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal kepada Pelaku Usaha Pariwisata.

Pengaturan insentif hanya tersirat dalam penjelasan umum atau kebijakan penanaman modal.

 

Ketentuan Penting

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Penerapan Ekosistem Kepariwisataan dan Pariwisata Berkualitas 

UU 18/2025 memperkenalkan konsep "Ekosistem Kepariwisataan" sebagai sistem yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan kepariwisataan nasional. Dalam Pasal 8, pembangunan dan pengembangan pariwisata harus dilakukan berdasarkan ekosistem yang terpadu, yang mencakup perencanaan, pengelolaan destinasi, penguatan industri, hingga penggunaan teknologi informasi. Menurut Pasal 7 ayat (3), Pembangunan dan pengembangan pariwisata tersebut bertujuan mewujudkan "Pariwisata Berkualitas", yakni pariwisata yang mengutamakan produk dan layanan berdaya saing, berkelanjutan, memberikan pengalaman unik, dan memberikan nilai tambah tinggi.

Formalisasi dan Klasifikasi Desa Wisata 

Pasal 17M hingga Pasal 17R mengatur bahwa masyarakat lokal dapat mengembangkan destinasi pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan melalui pembentukan Desa Wisata atau Kampung Wisata. Pemerintah menetapkan klasifikasi desa wisata menjadi empat tingkatan, yaitu:

  1. Desa Wisata Rintisan;
  2. Desa Wisata Berkembang;
  3. Desa Wisata Maju; dan
  4. Desa Wisata Mandiri.

Pungutan bagi Wisatawan Mancanegara (Tourism Levy) 

Berdasarkan Pasal 57A, Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara, di mana dana yang terkumpul wajib dikelola dan digunakan khusus untuk kegiatan pengembangan kepariwisataan, seperti promosi, penyelenggaraan event, dan pelestarian alam serta budaya. Mekanisme penarikan dan pengelolaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Insentif bagi Pelaku Usaha Pariwisata 

Dalam Pasal 17A, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha Pariwisata untuk menggairahkan iklim investasi. Insentif ini dapat berupa insentif fiskal (perpajakan) maupun insentif nonfiskal (kemudahan perizinan, imigrasi, dan infrastruktur) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bertujuan meningkatkan daya saing industri pariwisata nasional.

Wajib Digitalisasi dan Pemanfaatan Teknologi 

Menurut Pasal 17K, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan kepariwisataan. Hal ini mencakup ketersediaan dan penyebarluasan data informasi kepariwisataan terpadu (Satu Data Pariwisata Nasional) yang menjadi dasar pengambilan kebijakan.

Legitimasi Kreasi Kegiatan (Event) dan Wisata Olahraga 

UU 18/2025 memperluas definisi daya tarik wisata dengan memasukkan "Kreasi Kegiatan" sebagai unsur vital yang diakui undang-undang. Dalam Pasal 17W hingga Pasal 17Z, penyelenggaraan event kini menjadi bagian dari Daya Tarik Wisata untuk mendukung pariwisata berkualitas. Berdasarkan Pasal 17Y ayat (2), kreasi kegiatan ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari selebrasi budaya, pertunjukan seni, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (MICE), pendidikan, hingga pertunjukan keolahragaan (sports tourism). Lalu, dalam Pasal 17X ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan tersebut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.

Penghapusan Sanksi dan Ketentuan Pidana 

Dalam UU 10/2009, Bab XIV mengatur sanksi teguran, pembatasan usaha, hingga pembekuan sementara bagi wisatawan atau pengusaha yang melanggar aturan. Namun, UU 18/2025 menghapus Bab XIV tentang Sanksi Administratif dan Bab XV tentang Ketentuan Pidana. Oleh karena itu, ketentuan sanksi administratif dan ketentuan pidana dalam UU 10/2009 tidak lagi berlaku. Ketentuan mengenai "Larangan" juga turut dihapus (Bagian Ketiga BAB VII). Dalam UU 10/2009, bagian ini memuat Pasal 27 yang berisi larangan merusak daya tarik wisata.

 

Ketentuan Peralihan 

Dalam Pasal 69, semua peraturan pelaksanaan dari UU 10/2009 jo. UU Cipta Kerja dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU 18/2025. Pemerintah diberikan tenggat waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU 18/2025 diundangkan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan yang baru.

 

Penutup 

UU 18/2025 menggeser paradigma kepariwisataan dari pengejaran kuantitas kunjungan menuju kualitas (quality tourism) dan keberlanjutan ekosistem. Bagi pelaku usaha, regulasi ini membuka peluang melalui insentif usaha dan formalisasi desa wisata, namun juga menuntut adaptasi terhadap kewajiban digitalisasi dan standar kompetensi yang lebih ketat. Undang-undang ini menyeimbangkan keuntungan ekonomi melalui pungutan wisatawan asing dengan pelestarian budaya dan lingkungan, sehingga pelaku industri pariwisata dapat segera menyelaraskan model bisnis mereka dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kearifan lokal agar tetap relevan dan kompetitif.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.