Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 Perluas Pelindungan Saksi dan Korban, serta Perkuat Kewenangan LPSK
Pendahuluan
Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban ("UU 3/2026"), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Undang-Undang ini bertujuan memberikan pelindungan yang komprehensif serta memenuhi hak-hak esensial bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dalam setiap tahapan proses peradilan pidana di Indonesia.
UU 3/2026 merespons dinamika sistem peradilan pidana yang membutuhkan pendekatan hukum yang lebih proaktif dan terintegrasi. Kerangka hukum lama dinilai belum sepenuhnya memadai untuk menjamin rasa aman dan akses keadilan secara nyata, terutama bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, UU 3/2026 menggeser orientasi hukum yang sebelumnya berpusat pada pelaku kejahatan (offender oriented) menjadi perlindungan yang berpusat pada pemulihan saksi dan korban (witness and victims oriented), serta memperkuat kapasitas kelembagaan agar setiap pihak dapat mengungkap perkara secara aman tanpa ketakutan.
Perbandingan
UU 3/2026 mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”) sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 (“UU 31/2014”).
Ketentuan Penting
Perluasan Subjek dan Hak-Hak Pelindungan
Pasal 5 mengatur bahwa Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) memberikan pelindungan tidak hanya kepada saksi dan korban, tetapi juga melindungi saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. LPSK menilai tingkat kerentanan, posisi subjek dalam perkara, dan profil pelaku kejahatan untuk memberikan jenis pelindungan yang sesuai. Penjelasan Umum UU 3/2026 juga mempertegas perlakuan khusus bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, orang lanjut usia, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas, agar mereka terlindungi secara adil. Selanjutnya, Pasal 7 menjamin hak-hak mereka, termasuk hak memperoleh identitas baru, fasilitas tempat kediaman (rumah aman), pelindungan dari ancaman digital, hingga pemulihan medis. Kemudian, Pasal 10 melindungi subjek-subjek ini dari segala wujud tuntutan hukum pidana maupun perdata atas kesaksian yang mereka sampaikan dengan iktikad baik.
Penanganan Khusus dan Penghargaan bagi Saksi Pelaku
Pasal 11 memerintahkan aparat penegak hukum untuk memberikan penanganan khusus bagi Saksi Pelaku (Justice Collaborator) yang membantu mengungkap jaringan tindak pidana. LPSK dan penegak hukum memisahkan tempat penahanan serta membedakan pemberkasan perkara antara Saksi Pelaku dengan tersangka utama yang ia ungkap. LPSK juga memfasilitasi Saksi Pelaku untuk memberikan kesaksian di persidangan tanpa harus bertatap muka langsung dengan terdakwa. Sebagai imbalan atas pengungkapan kejahatan tersebut, Saksi Pelaku berhak menerima penghargaan yang meliputi:
- Keringanan penjatuhan pidana yang dimuat penuntut umum secara tertulis di dalam tuntutannya kepada hakim; atau
- Tambahan remisi, pembebasan bersyarat, serta hak narapidana lainnya bagi Saksi Pelaku yang telah berstatus narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Abadi Korban
Pasal 13 mengatur Dana Abadi Korban. Pemerintah menugaskan kementerian di bidang keuangan untuk mengelola dana ini, sementara LPSK memanfaatkannya secara langsung untuk membiayai kompensasi dan rehabilitasi psikososial korban tindak pidana. Pemerintah menghimpun dana abadi ini dari berbagai macam sumber, yang mencakup:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Daerah (APBD);
- Bagi hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor penegakan hukum;
- Denda pidana dan hasil pengelolaan barang rampasan; dan
- Dana tanggung jawab sosial lingkungan (CSR), hibah, filantropi, dan pendapatan investasi.
Eksekusi Pembayaran Restitusi
Pasal 19 hingga Pasal 22 mengatur mekanisme perolehan Restitusi atau ganti rugi agar korban mendapatkan hak finansialnya langsung dari pelaku kejahatan. Hakim wajib mencantumkan besaran restitusi sekaligus di dalam amar putusan peradilannya. Jika terpidana menolak atau gagal membayar restitusi dalam batas waktu 30 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Pasal 21 memerintahkan jaksa untuk melelang harta kekayaan sitaan milik terpidana. Apabila harta kekayaan yang jaksa lelang tidak mencukupi untuk melunasi kerugian, negara akan memenjarakan terpidana sebagai pidana pengganti, kemudian negara mengambil alih kewajiban pemulihan korban melalui Dana Abadi Korban.
Pemberian Kompensasi Negara bagi Korban Kejahatan Khusus
Pasal 23 menjamin kehadiran negara untuk memberikan Kompensasi kepada korban-korban kejahatan dengan penderitaan berat. Kompensasi finansial ini ditujukan kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, korban tindak pidana terorisme, korban perdagangan orang, dan pembayaran restitusi kurang bayar bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. LPSK mengeksekusi pembayaran kompensasi ini segera setelah pengadilan menerbitkan putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, guna memastikan para korban pulih tanpa harus bergantung pada itikad dari pelaku.
Penguatan Kelembagaan dan Desentralisasi LPSK
Pasal 25 dan Pasal 28 memperkuat status LPSK sebagai lembaga negara independen yang memegang wewenang amat strategis. LPSK berwenang merelokasi subjek hukum ke rumah aman, mengevaluasi perhitungan ganti rugi, dan menerbitkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang menebar ancaman. Untuk meratakan jangkauan pelayanan akses keadilan hingga ke pelosok, Pasal 31 mengizinkan LPSK untuk mendirikan Perwakilan LPSK di Daerah. Di samping itu, Pasal 62 mewajibkan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk senantiasa berkoordinasi secara rahasia dengan LPSK melalui sistem peradilan pidana teknologi informasi untuk memastikan keamanan subjek perlindungan tidak bocor.
Ketentuan Peralihan
Pasal 73 mewajibkan LPSK untuk terus melanjutkan proses atas seluruh permohonan pelindungan yang telah diajukan sebelum 20 Mei 2026, dengan tetap merujuk pada ketentuan UU 13/2006 jo. UU 31/2014. Selain itu, Pasal 72 menegaskan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan turunan yang mengacu pada regulasi lama tetap berlaku secara penuh, sepanjang substansi aturannya tidak bertentangan dengan ketentuan baru di dalam UU 3/2026.
Penutup
UU 3/2026 menggeser paradigma peradilan pidana Indonesia yang kini berpusat pada perlindungan dan pemulihan saksi serta korban. UU ini menghadirkan kerangka hukum yang komprehensif melalui perluasan subjek pelindungan yang turut mencakup informan dan kelompok rentan. Pemenuhan hak korban makin dioptimalkan lewat ketegasan mekanisme restitusi dan kompensasi dari negara, yang kini didukung oleh pembentukan Dana Abadi Korban (Victim Trust Fund) dari berbagai sumber pembiayaan. Selanjutnya, kapasitas kelembagaan LPSK juga diperkuat dengan kewenangan yang lebih strategis dan desentralisasi ke daerah, dibarengi jaminan imunitas hukum dan penghargaan bagi pelapor serta saksi pelaku (justice collaborator) demi menciptakan ekosistem penegakan hukum yang aman, adil, dan tanpa ketakutan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.