Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 Menetapkan Batas Udara, Perizinan, dan Tanggung Jawab Hukum dalam Pengaturan Ruang Udara Nasional

4 Februari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 Menetapkan Batas Udara, Perizinan, dan Tanggung Jawab Hukum dalam Pengaturan Ruang Udara Nasional

Pendahuluan

Pada 24 Desember 2025, Pemerintah Indonesia menerbitkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara (“UU 21/2025”). UU 21/2025 mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara Indonesia, serta menetapkan batas vertikal wilayah udara setinggi 110 kilometer dari permukaan laut guna menjamin keselamatan penerbangan, pertahanan dan keamanan, serta pemanfaatan ruang udara bagi kepentingan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari wilayah negara kepulauan, ruang udara Indonesia memiliki posisi dan nilai strategis. Pengelolaan ruang udara dilakukan secara tepat guna dan berkelanjutan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. UU 21/2025 juga melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan menyediakan dasar hukum pengelolaan ruang udara, termasuk penentuan batas wilayah dan pemanfaatannya, yang sebelumnya belum diatur secara tersendiri.

Perbandingan

UU 21/2025 mengatur sejumlah ketentuan mengenai ruang udara yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU 1/2009”). Berdasarkan Pasal 61 UU 21/2025, ketentuan dalam UU 1/2009 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku meliputi:

  1. Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/2009, mengenai pengaturan kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted area);

  2. Pasal 8 UU 1/2009, mengenai kewenangan terhadap pesawat udara negara asing dan mekanisme pemaksaan mendarat (force down);

  3. Pasal 401 UU 1/2009, mengenai sanksi pidana atas perbuatan memasuki kawasan udara terlarang; dan

  4. Pasal 402 UU 1/2009, mengenai sanksi pidana atas pelanggaran wilayah udara tanpa izin.

Selain ketentuan yang dicabut tersebut, beberapa pengaturan dalam UU 1/2009 tetap berlaku dengan pengaturan yang dilengkapi dalam UU 21/2025. Berikut adalah tabel perbandingan antara UU 21/2025 dengan UU 1/2009:

Aspek UU 21/2025 UU 1/2009
Batas Kedaulatan Wilayah Udara Pasal 6 menetapkan batas vertikal wilayah udara setinggi 110 kilometer dari permukaan laut. Pasal 5 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara tanpa menetapkan batas ketinggian tertentu.
Kawasan Terlarang & Terbatas (Prohibited & Restricted Area) Pasal 29 dan Pasal 30 mengatur kawasan udara terlarang sebagai kawasan yang bersifat tetap dan tidak dapat digunakan oleh seluruh pesawat dan wahana udara, baik sipil maupun negara, domestik maupun asing. Kawasan udara terbatas tidak dapat digunakan untuk penerbangan sipil pada saat kawasan tersebut ditetapkan dan digunakan. Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengatur kawasan udara terlarang sebagai kawasan yang bersifat permanen dan tidak dapat dilintasi. Kawasan udara terbatas hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara.
Mekanisme Penindakan Pelanggaran Pasal 42 mengatur tindakan terhadap pelanggaran wilayah udara, termasuk pemberian peringatan, perintah untuk meninggalkan wilayah udara, pemaksaan mendarat (force down), serta pemeriksaan dan penyidikan terhadap personel, pesawat, dan muatannya. Pasal 8 mengatur kewajiban memiliki izin untuk memasuki wilayah udara Indonesia serta kewenangan pemaksaan mendarat terhadap pesawat udara yang melanggar.
Sanksi Pelanggaran Wilayah (Tanpa Izin) Pasal 56 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi pengoperasian pesawat udara sipil asing tidak berjadwal atau wahana udara sipil asing yang memasuki wilayah udara tanpa izin. Pasal 402 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar bagi pesawat udara asing yang memasuki wilayah udara tanpa izin.
Sanksi Memasuki Kawasan Terlarang Pasal 53 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7 miliar bagi setiap orang yang mengoperasikan pesawat atau wahana udara dan memasuki atau menggunakan kawasan udara terlarang. Pasal 401 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi pesawat udara yang memasuki kawasan udara terlarang.
 

Ketentuan Penting

Lingkup dan Batas Wilayah Udara

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

UU 21/2025 mengatur batas wilayah kedaulatan udara Indonesia dengan menetapkan batas vertikal wilayah udara setinggi 110 kilometer dari permukaan laut sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Wilayah di bawah batas tersebut merupakan wilayah kedaulatan udara Indonesia, sedangkan wilayah di atasnya berada di luar wilayah udara. Pasal 7 mengatur bahwa wilayah udara digunakan oleh Pesawat Udara dan Wahana Udara, dan penggunaan wilayah udara oleh pesawat atau wahana udara asing wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Tata Kelola

Pasal 12 ayat (2) UU 21/2025 mengatur bahwa penyelenggaraan perencanaan Pengelolaan Ruang Udara mengikutsertakan pemerintah daerah dan masyarakat. Penjelasan Pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat mencakup pelaku industri, akademisi, dan asosiasi profesi. Ketentuan ini memungkinkan badan usaha menyampaikan masukan dalam penyusunan Rencana Umum dan Rencana Rinci Tata Kelola Ruang Udara sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16.

Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Personel Navigasi

Badan usaha yang bergerak di bidang layanan navigasi penerbangan wajib memperhatikan kualifikasi sumber daya manusia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3), penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan wajib dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi. Ketentuan ini menuntut perusahaan penyedia jasa navigasi untuk memastikan seluruh personel operasionalnya telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan guna menjamin keselamatan dan menghindari sanksi administratif.

Pemanfaatan Ekonomi dan Kerja Sama Teknologi

UU 21/2025 mengatur pemanfaatan ruang udara untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional, termasuk pembukaan keterisolasian wilayah dan pengembangan pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Selain itu, penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan, termasuk teknologi pesawat udara, wahana udara, satelit, dan roket, dapat dilakukan melalui kerja sama di tingkat nasional dan internasional sesuai dengan Pasal 24 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komersialisasi Kawasan Subantariksa dan Tanggung Jawab

UU 21/2025 mengatur kawasan Subantariksa Indonesia sebagai wilayah yang berada di antara ketinggian maksimum penerbangan sipil hingga 110 kilometer. Ketentuan tersebut mengatur penggunaan wahana udara sipil di kawasan tersebut untuk kepentingan nasional. Dalam hal pengoperasian wahana udara di Subantariksa Indonesia, Pasal 39 ayat (3) menetapkan tanggung jawab, sehingga setiap orang yang mengoperasikan wahana udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga.

Kewajiban Izin Aktivitas dan Kemitraan Riset

Pasal 43 ayat (3) UU 21/2025 mengatur bahwa pesawat atau wahana udara yang telah memiliki izin terbang wajib memperoleh Izin Aktivitas apabila digunakan untuk kegiatan:

  1. survei udara;

  2. pemetaan udara;

  3. pemotretan udara; dan/atau

  4. penginderaan jarak jauh.

Untuk kegiatan riset yang dilakukan oleh pihak asing, Pasal 43 ayat (7) dan ayat (8) UU 21/2025 mengatur kewajiban:

  1. memperoleh izin menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;

  2. melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara penelitian dalam negeri; dan

  3. mengikutsertakan peneliti Indonesia.

Penggunaan Pangkalan Udara dan Larangan Hambatan

Pasal 33 UU 21/2025 mengatur bahwa Pangkalan Udara dapat digunakan untuk kegiatan sipil berdasarkan perjanjian kerja sama, dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai kawasan udara terbatas. Pasal 36 ayat (4) melarang pembuatan halangan atau kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di sekitar pangkalan udara yang dapat membahayakan keselamatan operasi penerbangan.

Sanksi Administratif dan Pidana Korporasi

Pasal 45 UU 21/2025 mengatur sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar ketentuan perizinan atau operasional, berupa teguran, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. Selain sanksi administratif, Pasal 58 mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi, pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner). Terhadap korporasi, sanksi denda dikenakan dengan pemberatan berupa penambahan sebesar satu per tiga dari denda maksimal.

Ketentuan Peralihan

Pasal 59 UU 21/2025 mengatur bahwa izin yang telah diberikan berdasarkan UU 1/2009 tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin tersebut berakhir, sementara Pasal 60 menetapkan bahwa tindak pidana pelanggaran wilayah udara terlarang dan terbatas (berdasarkan Pasal 401 dan Pasal 402 UU 1/2009) yang terjadi sebelum berlakunya UU 21/2025 tetap diproses berdasarkan UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Penutup

UU 21/2025 menetapkan batas vertikal wilayah udara Indonesia hingga ketinggian 110 kilometer dan mengatur kembali kerangka pengelolaan ruang udara nasional. Pengaturan ini berdampak langsung pada kegiatan penerbangan dan pemanfaatan ruang udara, termasuk peningkatan sanksi pidana dan denda atas pelanggaran wilayah udara, pengenaan tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga dalam pengoperasian wahana udara di Subantariksa Indonesia, serta kewajiban perizinan tambahan untuk kegiatan survei, pemetaan, pemotretan udara, dan penginderaan jarak jauh. UU 21/2025 juga memperluas pertanggungjawaban pidana korporasi hingga mencakup pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat (beneficial owner). Di sisi lain, ketentuan peralihan dalam UU 21/2025 memastikan bahwa izin yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan bahwa perkara tindak pidana pelanggaran wilayah udara terlarang dan terbatas yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diproses berdasarkan Pasal 401 dan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.