Transparansi Laporan Keuangan Bank Diperketat melalui POJK Nomor 18 Tahun 2025
Ringkasan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (“POJK 18/2025”) ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2025 dan diundangkan pada 8 Agustus 2025. POJK ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkan.
Tujuan utama diterbitkannya POJK ini adalah untuk meningkatkan disiplin pasar dan mengurangi kesenjangan informasi di sektor perbankan dengan mewajibkan Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi yang komprehensif, lengkap, akurat, terkini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan. Secara formal, POJK ini mencabut dan menggantikan POJK Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (“POJK 37/POJK.03/2019”) karena dianggap sudah tidak sesuai dengan standar internasional dan perkembangan hukum terkini.
Latar Belakang dan Konteks
Penerbitan POJK 18/2025 didasarkan pada pertimbangan bahwa penyediaan informasi perbankan yang lengkap, akurat, terkini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan terkait kondisi keuangan, kinerja, eksposur risiko, dan permodalan, merupakan hal mendasar untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung sistem perbankan yang stabil.
Selain itu, peraturan ini diterbitkan karena transparansi informasi Bank harus semakin komprehensif, mencakup informasi dari Entitas Induk, Entitas Anak, perusahaan terelasi, dan kelompok usaha, sebagai upaya untuk memahami struktur kelompok usaha Bank yang semakin kompleks dan potensi terekspos risiko dari berbagai aktivitas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pasar dan mengurangi kesenjangan informasi keuangan. Secara regulasi, peraturan sebelumnya (POJK Nomor 37/POJK.03/2019) dinilai belum sejalan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional sehingga perlu diganti dengan peraturan yang lebih relevan dan efektif.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
POJK 18/2025 secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Perubahan utama yang mendasar terdapat pada tabel berikut:
| Aspek | Ketentuan Sebelumnya (POJK 37/POJK.03/2019) | Ketentuan Baru (POJK 18/2025) |
| Kewajiban Publikasi Laporan (Kualitas) | Wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi (bersifat umum). | Wajib disusun secara lengkap, akurat, kini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan. |
| Kompetensi Penyusun Laporan | Pejabat Eksekutif wajib ditunjuk dan harus memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang akuntansi, tanpa syarat sertifikasi CA wajib. | Pejabat Eksekutif atau minimal 1 (satu) anggota tim penyusun laporan dari internal Bank wajib memiliki kompetensi lulus ujian sertifikasi chartered accountant, dengan tingkatan yang berbeda sesuai Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti. |
| Sanksi Denda (Pelanggaran Penyusunan) | Pelanggaran penyusunan laporan keuangan (Pasal 4 ayat 1) dikenai sanksi teguran tertulis. Jika teguran tidak dipatuhi, Bank baru dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000.000,00. Pelanggaran audit laporan Desember (Pasal 4 ayat 2) dikenai sanksi denda sebesar Rp50.000.000,00. | Ditambahkan sanksi denda finansial yang besar (paling sedikit Rp2 Miliar dan paling banyak Rp50 Miliar) jika Bank melanggar ketentuan penyusunan laporan keuangan dan tidak mematuhi teguran tertulis. |
Ketentuan Kunci
Substansi utama dari POJK ini, termasuk ketentuan praktis penting lainnya, disajikan dalam bentuk tabel berikut:
| Aspek | Pengaturan | Pasal |
| Tanggung Jawab Laporan & Pengawasan | Direksi bertanggung jawab penuh atas Laporan Publikasi, dan Dewan Komisaris (serta Dewan Pengawas Syariah bagi Bank Syariah/UUS) bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi. | Pasal 5 Ayat (1), (2), (3) |
| Kewajiban Konsolidasi Laporan Keuangan | Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas Anak wajib menyusun laporan keuangan secara konsolidasi. | Pasal 6 Ayat (4) |
| Kompetensi Penyusun Laporan | Pejabat Eksekutif atau minimal 1 (satu) anggota tim penyusun laporan dari internal Bank wajib memiliki kompetensi lulus ujian sertifikasi chartered accountant, dengan tingkatan yang berbeda sesuai Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti. | Pasal 7 Ayat (4) |
| Batasan Waktu Pengumuman Triwulanan |
Pengumuman di situs web dilakukan paling lambat:
untuk laporan posisi data bulan Maret, Juni, dan September, sedangkan laporan posisi data Desember paling lambat diumumkan pada akhir bulan Maret tahun berikutnya. |
Pasal 13 Ayat (2) |
| Batasan Waktu Laporan Tahunan | Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan wajib diumumkan di situs web paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Buku. | Pasal 18 Ayat (2) |
| Cakupan Laporan Tahunan | Laporan tahunan wajib memuat antara lain: informasi umum, informasi kinerja keuangan, eksposur risiko dan permodalan, tata kelola Bank, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank, serta informasi terkait dengan kelompok usaha Bank. | Pasal 17 Ayat (3) |
| Format Laporan Eksposur Risiko | Laporan Eksposur Risiko dan Permodalan wajib disusun dan diumumkan secara Triwulanan dan Tahunan dalam dokumen tersendiri. | Pasal 22 Ayat (1), (5) |
| Batasan Waktu Fakta Material (Insidental) | Pengumuman dan penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau fakta material. | Pasal 28 Ayat (2) |
| Kewajiban Pemeliharaan Situs Web | Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi berkala (bulanan, triwulanan, tahunan, risiko) di situs web Bank paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir. | Pasal 11 Ayat (3), Pasal 13 Ayat (6), Pasal 18 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (4), Pasal 26 Ayat (4) |
| Sanksi Denda atas Pelanggaran Laporan Keuangan | Denda ini dikenakan bagi Bank yang melanggar ketentuan penyusunan laporan keuangan (Pasal 6 ayat (1)) dan telah dikenai sanksi teguran tertulis (sesuai Pasal 8 ayat (1)) namun belum memenuhi ketentuan, dengan besaran paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). | Pasal 8 Ayat (2) |
| Sanksi Administratif Lanjutan | Pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi berupa larangan untuk menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan ekspansi, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola. | Pasal 8 Ayat (4), Pasal 34 Ayat (2) |
| Sanksi Pihak Utama | Jika Bank tetap melanggar setelah dikenai sanksi administratif (denda dan/atau sanksi lanjutan), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi larangan sebagai pihak utama. | Pasal 8 Ayat (5), Pasal 34 Ayat (4) |
| Ketentuan Peralihan (Kompetensi SDM) | Pemenuhan kompetensi chartered accountant wajib dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan ini berlaku. | Pasal 36 |
| Ketentuan Peralihan (Implementasi Laporan Baru) | Kewajiban publikasi triwulanan berlaku pertama kali untuk posisi data September 2026. Kewajiban publikasi tahunan berlaku pertama kali untuk posisi data Desember 2026. | Pasal 37 Ayat (1), (2) |
Kesimpulan
POJK 18/2025 bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan disiplin pasar di sektor perbankan Indonesia dengan mengatur hal-hal berikut:
-
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Akuntabilitas: Adanya kewajiban bagi Pejabat Eksekutif atau anggota tim penyusun laporan untuk bersertifikasi chartered accountant dan penegasan tanggung jawab penuh Direksi, bertujuan meningkatkan integritas dan profesionalisme penyusunan laporan.
-
Sanksi dan Penegakan Kepatuhan yang Jelas: Ditetapkannya sanksi denda finansial yang besar (hingga Rp50 Miliar) untuk pelanggaran penyusunan laporan keuangan, ditambah sanksi lanjutan seperti penurunan penilaian faktor tata kelola dan larangan sebagai pihak utama, menunjukkan komitmen regulator dalam menjaga kualitas data dan kepatuhan.
Peraturan ini mendorong Bank untuk segera berinvestasi dalam sumber daya manusia dan menyesuaikan sistem pelaporan internal guna memenuhi tenggat waktu implementasi yang telah ditetapkan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.