Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Transformasi Pengelolaan dan Penguatan Rantai Pasok ISPO dalam Permentan Nomor 33 Tahun 2025

2 Desember 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Transformasi Pengelolaan dan Penguatan Rantai Pasok ISPO dalam Permentan Nomor 33 Tahun 2025

Pendahuluan

Pada tanggal 21 November 2025, Kementerian Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit ("Permentan 33/2025"). Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 26 November 2025 untuk menjamin usaha perkebunan kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta meningkatkan keberterimaan pasar global terhadap produk sawit Indonesia. Permentan 33/2025 melaksanakan beberapa mandat dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. 

Selain itu, Permentan 33/2025 memperkuat posisi tawar kelapa sawit Indonesia di pasar internasional yang makin menuntut standar keberlanjutan yang ketat. Di sisi lain, usaha perkebunan kelapa sawit harus memberikan jaminan kelayakan tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan, termasuk dalam mengatasi hambatan perdagangan dan isu deforestasi. Permentan 33/2025 menciptakan sistem sertifikasi yang kredibel, transparan, dan mampu telusur (traceable) mulai dari hulu hingga hilir, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perkebunan dalam menjalankan praktik keberlanjutan.

 

Perbandingan

Permentan 33/2025 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia ("Permentan 38/2020"). Berikut adalah tabel perbandingan antara Permentan 33/2025 dan Permentan 38/2020:

Aspek

Permentan 33/2025

Permentan 38/2020

Model Rantai Pasok (Mass Balance)

Model mass balance mewajibkan bahan baku Tandan Buah Segar (TBS) paling sedikit 30% bersertifikat ISPO pada sertifikasi awal dan harus meningkat pada tahun berikutnya.

Model mass balance mewajibkan bahan baku TBS paling kurang 30% bersertifikat ISPO, namun rincian peningkatan hanya pada penilikan pertama untuk usaha terintegrasi.

Penilikan (Surveillance) Pekebun

Penilikan dilakukan 2 (dua) kali dalam satu siklus sertifikasi (5 tahun), yaitu pada bulan ke-18 dan bulan ke-36 setelah penerbitan sertifikat.

Penilikan dilakukan setiap tahun, dengan penilikan pertama antara bulan ke-9 sampai ke-12 sejak sertifikasi, dan selanjutnya setiap tahun.

Sanksi Administratif

Terdapat jenis sanksi baru berupa denda administratif jika pelaku usaha tidak mengajukan sertifikasi setelah mendapat peringatan tertulis.

Sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Sumber Pembiayaan Pekebun

Dana yang dihimpun oleh badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan (BPDPKS), APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

Ketentuan Penting

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Kewajiban Sertifikasi ISPO

Dalam Pasal 2, Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib melakukan Sertifikasi ISPO. Kewajiban ini berlaku bagi Perusahaan Perkebunan maupun Pekebun (perseorangan). Berdasarkan Pasal 6, sertifikasi wajib diterapkan terhadap usaha yang telah operasional menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan/atau Minyak Sawit Kasar (CPO).

Persyaratan Auditor Internal Bagi Perusahaan

Pasal 9 mengatur bahwa selain melampirkan dokumen legalitas (perizinan berusaha, hak atas tanah, persetujuan lingkungan), Perusahaan Perkebunan wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) auditor internal. Auditor ini bertanggung jawab untuk memastikan penerapan prinsip ISPO dan harus telah mengikuti pelatihan ISPO yang diselenggarakan lembaga pelatihan resmi.

Jaminan Ketertelusuran Rantai Pasok (Traceability)

Berdasarkan Pasal 23, Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO melakukan penilaian rantai pasok untuk menjamin ketertelusuran bahan baku TBS yang diolah menjadi CPO. Lalu, Pasal 24 menetapkan dua model rantai pasok:

  1. Model Segregasi: Mensyaratkan 100% bahan baku TBS bersertifikat ISPO.
  2. Model Mass Balance: Mensyaratkan bahan baku TBS paling sedikit 30% bersertifikat ISPO pada tahap awal sertifikasi dan wajib ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya.

Masa Berlaku Sertifikat

Sertifikat ISPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Pasal 28 menyatakan bahwa Perusahaan Perkebunan atau Pekebun wajib untuk mengajukan sertifikasi ulang (resertifikasi) paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Mekanisme Penilikan Berkala

Dalam Pasal 35, frekuensi penilikan dibedakan berdasarkan jenis pelaku usaha, yaitu:

  1. Perusahaan Perkebunan: Penilikan dilakukan setiap tahun.
  2. Pekebun: Penilikan dilakukan hanya 2 (dua) kali dalam satu siklus sertifikasi (5 tahun), yaitu penilikan pertama pada 18 bulan setelah sertifikat terbit, dan penilikan kedua paling lama 36 bulan setelah sertifikat terbit.

Sanksi

Pasal 78 mengatur pengenaan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat ISPO. Mekanisme sanksinya bersifat berjenjang, yaitu:

  1. Peringatan tertulis: Diberikan paling banyak 2 kali dengan jangka waktu masing-masing 6 bulan.
  2. Denda administratif: Dikenakan jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha tetap tidak mengajukan sertifikasi.
  3. Penghentian sementara dari kegiatan usaha: Jika dalam 6 bulan setelah didenda masih belum mengajukan sertifikasi, Direktur Jenderal akan mengusulkan penghentian sementara kegiatan usaha kepada pemberi izin.

Ketentuan Peralihan

Berdasarkan Pasal 81, sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebelum Permentan 33/2025 berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. Namun, bagi Perusahaan Perkebunan dan Pekebun yang sudah memiliki sertifikat atau sedang dalam proses sertifikasi, wajib melakukan penyesuaian terhadap prinsip dan kriteria baru dalam Permentan 33/2025 paling lama 12 (dua belas) bulan sejak peraturan ini berlaku. Seluruh standar operasional prosedur perusahaan terkait ISPO harus diperbarui mengikuti indikator baru dalam lampiran peraturan ini dalam waktu satu tahun.

 

Penutup

Permentan 33/2025 meningkatkan standar keberlanjutan industri sawit nasional berdasarkan ketertelusuran rantai pasok dan kepatuhan administratif. Bagi pelaku usaha, terdapat kewajiban penerapan model mass balance dengan ambang batas minimal 30% serta keharusan memiliki auditor internal tersertifikasi. Perusahaan perkebunan kelapa sawit disarankan segera melakukan audit internal terhadap rantai pasok TBS untuk memastikan pemenuhan kuota bahan baku bersertifikat dan memperbarui dokumen sistem manajemen lingkungan dan sosial sesuai indikator baru dalam kurun waktu 12 bulan ke depan agar terhindar dari risiko sanksi administratif, terlebih dengan adanya sanksi baru berupa denda administratif yang dapat dikenakan.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.