Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Tata Kelola Pembayaran Proyek yang Dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2025

26 November 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Tata Kelola Pembayaran Proyek yang Dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2025

Pendahuluan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) (“PMK 75/2025”), yang mulai berlaku pada 19 November 2025. Regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pembiayaan syariah, memastikan pengelolaan kas negara berlangsung efisien, serta mendukung kelancaran pembayaran proyek sesuai kebutuhan operasional di lapangan. Peraturan ini berusaha menyelaraskan ketentuan teknis pembayaran, khususnya yang diatur dalam PP 45/2013 tentang Pelaksanaan APBN dan PP 16/2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan SBSN. PMK 75/2025 sekaligus memperkuat pengelolaan likuiditas, memperjelas peran serta tanggung jawab bank penyalur, dan meningkatkan integrasi sistem pembayaran pemerintah agar pelaksanaan proyek-proyek SBSN lebih akuntabel, terkoordinasi, dan tepat waktu.

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019 (“PMK 6/2019”). Terdapat beberapa perubahan penting yang memberikan ruang lebih luas bagi perbankan serta meningkatkan kepastian bagi kontraktor, sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut:

Aspek PMK 75/2025 PMK 6/2019
Kriteria Bank Pengelola Reksus Lebih Terbuka & Berbasis Kinerja: Tidak lagi membatasi pada kepemilikan modal negara (BUMN). Syarat utamanya adalah tingkat kesehatan minimal komposit 2 (verifikasi OJK) dan masuk kategori investment grade oleh minimal 2 lembaga pemeringkat. Terbatas pada Afiliasi BUMN: Syarat spesifik mengharuskan Bank Umum Syariah tersebut sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan telah berdiri sebagai badan usaha terpisah.
Mekanisme Pengisian Reksus Berbasis RPD yang Ketat: Pengisian dilakukan berdasarkan Rencana Penarikan Dana (RPD) SBSN tahunan dan bulanan. Jika kebutuhan melebihi RPD, Kementerian/Lembaga wajib mengajukan revisi RPD tahunan terlebih dahulu. Berbasis Rakor Bulanan: Pengisian Reksus didahului dengan rapat koordinasi bulanan antara DJPPR, Kementerian/Lembaga, dan DJPb untuk rekonsiliasi data penyerapan dan konfirmasi kebutuhan riil.
Penyelesaian Sisa Pekerjaan (Lintas Tahun) Terintegrasi Aturan Umum: Mengikuti standar mekanisme pelaksanaan anggaran umum (PMK akhir tahun). Fokus pada kesanggupan penyelesaian 90 hari dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Syarat Tambahan Spesifik: Selain batas 90 hari, penyedia wajib membuat pernyataan khusus yang isinya tidak menuntut denda/bunga apabila terjadi keterlambatan pembayaran akibat proses revisi anggaran di tahun berikutnya.
Pengelolaan Remunerasi (Jasa Giro) Setor Langsung: Remunerasi atau imbal jasa dari Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN disetor ke Kas Negara. Mekanisme Pooling: Remunerasi dari Bank Umum Syariah disetor melalui mekanisme Treasury Notional Pooling.
Seleksi Mitra Bank Uji Coba Sistem Bertahap: Mewajibkan tahapan pengujian sistem yang rinci (unit test, system integration test, user acceptance test) sebelum bank ditetapkan sebagai pengelola. Fokus Administrasi: Seleksi menitikberatkan pada penelitian administratif persyaratan umum dan khusus, dengan pengujian sistem sebagai bagian dari persyaratan teknis namun tidak dijabarkan setegas aturan baru.

Ketentuan Penting

Pasal 4: Kepastian Pembayaran Melalui Pembiayaan Pendahuluan

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Mekanisme ini memberikan jaminan kelancaran arus kas bagi pelaku usaha (kontraktor/penyedia jasa). Pemerintah dapat menggunakan dana talangan dari kas negara (Rupiah Murni) untuk membayar tagihan penyedia barang/jasa terlebih dahulu (reimbursement). Ketentuan ini memitigasi risiko keterlambatan pembayaran termin yang sering mengganggu operasional kontraktor.

Pasal 8: Perluasan Akses bagi Industri Perbankan Syariah

Regulasi ini menghapus batasan eksklusif bagi anak usaha Bank BUMN. Kesempatan terbuka lebar bagi seluruh Bank Umum Syariah (swasta maupun BUMN) selama memenuhi kriteria kesehatan bank (komposit 2), memiliki peringkat investasi (investment grade), dan memiliki infrastruktur IT yang andal. Ini mendorong kompetisi sehat dan memperluas pangsa pasar pengelolaan dana pemerintah.

Pasal 14: Fleksibilitas Akselerasi Pembayaran Proyek

Ketentuan ini mengatur proyek yang progresnya melebihi rencana. Jika realisasi fisik melampaui target dalam Rencana Penarikan Dana (RPD), Kementerian/Lembaga wajib mengajukan revisi RPD untuk mendapatkan tambahan pengisian Rekening Khusus Surat Berharga Syariah Negara. Dengan demikian, proses pembayaran termin dapat tetap berjalan tanpa tertunda oleh batasan pagu kas bulanan.

Pasal 15: Mitigasi Risiko Kegagalan Sistem Pembayaran

Pasal ini memberikan jaminan keamanan transaksi melalui mekanisme alternatif (Bypassing Mechanism). Jika terjadi gangguan pada sistem utama (SPAN atau CMS), pembayaran kepada penyedia barang/jasa tetap dapat dijalankan melalui mekanisme manual (surat perintah transfer) atau pemindahbukuan internal (overbooking). Ketentuan ini menjamin hak tagih penyedia tidak terhambat oleh kendala teknis.

Pasal 24: Hak Remunerasi untuk Kas Negara

Ketentuan ini menegaskan hak pemerintah untuk mendapatkan imbal jasa (remunerasi) dari Bank Umum Syariah maupun Bank Indonesia atas dana yang disimpan di Rekening Khusus SBSN. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memperoleh remunerasi tersebut berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerjasama dengan bank pengelola. Selanjutnya, remunerasi atau imbal hasil tersebut wajib disetorkan ke Kas Negara, sehingga menjadi penerimaan bagi negara.

Pasal 28 & 30: Mekanisme Perpanjangan Waktu dan Pembatasan Jaminan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan hingga 90 hari kalender ke tahun anggaran berikutnya. Selain itu, terdapat perlindungan modal melalui pembatasan nilai Jaminan Pelaksanaan tambahan, di mana nilai jaminan dibatasi maksimal 9% dari nilai kontrak. Hal ini mencegah beban modal kerja yang berlebihan bagi kontraktor.

Pasal 33: Keberlanjutan Kontrak Tahun Jamak (Multi-years)

Apabila terdapat bagian pekerjaan yang belum selesai pada suatu tahun anggaran (selain tahun terakhir kontrak), pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya melalui revisi anggaran atau penyesuaian pagu tanpa pemutusan kontrak. Dengan demikian, keberlanjutan pekerjaan dan proses pembayaran tetap terjamin pada tahun anggaran selanjutnya.

Pasal 34: Penyelesaian Pembayaran Pasca-Audit

Pasal ini memberikan jaminan pembayaran atas sisa kewajiban yang belum terbayar akibat kendala administrasi. Negara menjamin pembayaran tersebut tetap dapat dilakukan setelah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mekanisme ini memastikan bahwa setiap prestasi kerja yang telah diselesaikan oleh pelaku usaha tetap mendapatkan hak bayarnya melalui revisi anggaran tahun berjalan.

Ketentuan Peralihan

Untuk memastikan kelancaran transisi, Bank Umum Syariah yang saat ini mengelola Rekening Khusus Surat Berharga Syariah Negara tetap dapat menjalankan fungsinya sampai dilakukan penetapan ulang sesuai ketentuan baru. Selain itu, ketentuan pengisian Rekening Khusus Surat Berharga Syariah Negara yang berlaku saat ini masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2025. Dengan demikian, perbankan dan penyedia jasa memperoleh waktu penyesuaian agar arus kas proyek tetap berjalan.

Penutup

PMK 75/2025 menetapkan kerangka tata kelola pembayaran proyek SBSN dengan memperkuat kepastian pembayaran bagi penyedia, membuka akses yang lebih luas bagi perbankan syariah untuk menjadi pengelola dana, serta memastikan mekanisme pengisian Rekening Khusus SBSN berjalan sesuai kebutuhan riil proyek. Melalui pengaturan pembiayaan pendahuluan, prosedur alternatif bila terjadi gangguan sistem, dan ketentuan lintas tahun yang lebih terukur, PMK ini meningkatkan efisiensi arus kas dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan proyek. Ketentuan peralihannya juga memberikan waktu penyesuaian yang memadai sehingga transisi dari aturan sebelumnya dapat berjalan lancar. Secara keseluruhan, PMK 75/2025 memperbaiki tata kelola pembayaran proyek SBSN dan memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.