Legal Updates

Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.1/MENHUT/SETJEN/KUM.04/2/2026 Pertegas Batas Subsistensi dan Ancam Pidana Pemanfaatan Hutan Komersial Tanpa Izin

20/2/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.1/MENHUT/SETJEN/KUM.04/2/2026 Pertegas Batas Subsistensi dan Ancam Pidana Pemanfaatan Hutan Komersial Tanpa Izin

Pendahuluan

Pada 5 Februari 2026, Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.1/MENHUT/SETJEN/KUM.04/2/2026 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 181/PUU XXII/2024 Tanggal 16 Oktober 2025 (“SE Menhut 1/2026”). SE Menhut 1/2026 mengatur penerapan pengecualian sanksi hukum bagi masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan dengan membedakan kegiatan untuk kebutuhan sehari-hari dan kegiatan yang bersifat komersial.

Menteri Kehutanan menerbitkan SE Menhut 1/2026 setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan sanksi dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mengecualikan masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak melakukan kegiatan untuk kepentingan komersial. Melalui SE Menhut 1/2026, Menteri Kehutanan menetapkan batasan antara kegiatan subsisten dan kegiatan komersial agar penerapannya selaras dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan tetap menjaga fungsi kawasan hutan.

Ketentuan Penting

Kriteria Pembebasan Izin Berusaha dan Pembatasan Rantai Pasok

SE Menhut 1/2026 membatasi pihak yang dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan berusaha. Berdasarkan Huruf D angka 3 huruf b, masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin dari pemerintah pusat hanya dapat melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (subsisten) dan bukan untuk tujuan komersial. Lebih lanjut, Huruf D angka 3 huruf f menetapkan kriteria kegiatan yang dikategorikan sebagai pemanfaatan secara subsistensi (sehingga dikecualikan dari perizinan), yaitu apabila kegiatan tersebut:

  1. dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi dan/atau keluarga;

  2. dalam skala kegiatan yang kecil; 

  3. menggunakan alat sederhana; 

  4. tidak terdapat rantai distribusi atau pihak lain sebagai pembeli, pengepul, atau pemodal;

  5. tidak dilakukan secara berulang dan profesional; serta

  6. hasilnya dikonsumsi secara langsung oleh pelaku kegiatan.

Pembatasan Penguasaan Lahan dan Syarat Pencatatan Administratif

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

SE Menhut 1/2026 menetapkan persyaratan bagi masyarakat yang dapat memperoleh pengecualian sanksi, yaitu telah menetap paling singkat 3 (tiga) generasi secara terus menerus dan/atau paling singkat 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus di dalam kawasan hutan, serta mengelola lahan paling luas 5 (lima) hektare guna mencegah eksploitasi berlebihan. Selain itu, Huruf D angka 3 huruf d mewajibkan masyarakat tersebut tercatat pada pemerintah/pemerintah daerah dengan cara diajukan oleh masyarakat kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota, atau dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh pemerintah/pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi atas Pemanfaatan Komersial Tanpa Izin

SE Menhut 1/2026 menetapkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan untuk tujuan komersial wajib memiliki persetujuan dan/atau perizinan dari pemerintah pusat. Berdasarkan Huruf D angka 3 huruf g, pihak yang melakukan kegiatan komersial tanpa persetujuan atau perizinan tersebut dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Peralihan

SE Menhut 1/2026 mengatur penyelesaian terhadap kegiatan perkebunan untuk kepentingan komersial yang telah dilakukan sebelumnya oleh masyarakat. Berdasarkan Huruf D angka 3 huruf c, masyarakat dapat dikecualikan dari sanksi pidana dan sanksi administratif apabila kegiatan telah berlangsung sebelum 2 November 2020, penguasaan lahan terbukti paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus, dan luas lahan tidak melebihi 5 (lima) hektare. Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, penyelesaian dilakukan melalui penataan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup

SE Menhut 1/2026 mengatur pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengecualian sanksi bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan dengan menetapkan bahwa pengecualian dari kewajiban perizinan berusaha dan sanksi hukum hanya berlaku bagi masyarakat yang telah menetap paling singkat 3 (tiga) generasi secara terus menerus dan/atau paling singkat 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus , mengelola lahan paling luas 5 (lima) hektare , dan melakukan kegiatan untuk kebutuhan sehari-hari tanpa tujuan komersial (subsisten). Kegiatan tidak termasuk kategori subsisten apabila melibatkan pembeli, pengepul, atau pemodal, dilakukan secara berulang dan profesional, atau dijalankan dalam skala yang melampaui kebutuhan sederhana. Setiap kegiatan perkebunan untuk tujuan komersial di dalam kawasan hutan wajib memiliki persetujuan dan/atau perizinan dari pemerintah pusat, dan pelanggaran atas kewajiban tersebut dikenakan sanksi pidana serta sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap kegiatan komersial yang telah berlangsung sebelum 2 November 2020, pengecualian sanksi hanya berlaku apabila penguasaan lahan terbukti paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan luasnya tidak melebihi 5 (lima) hektare, dengan penyelesaian melalui penataan kawasan hutan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.