Surat Edaran Kepala BAPETEN Nomor 0375 Tahun 2026 Menetapkan Standar Perizinan Ketenaganukliran untuk Nonpelaku Usaha
Pendahuluan
Pada 26 Februari 2026, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (“BAPETEN”) menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 0375 Tahun 2026 tentang Pelayanan Perizinan Ketenaganukliran untuk Nonpelaku Usaha (“SE BAPETEN 0375/2026”). SE BAPETEN 0375/2026 bertujuan memastikan proses perizinan ketenaganukliran bagi nonpelaku usaha berlangsung sederhana, mudah, dan cepat sesuai asas umum pemerintahan yang baik (good governance), serta memberikan keadilan dalam proses perizinan.
SE BAPETEN 0375/2026 menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang mewajibkan setiap pemanfaatan tenaga nuklir memiliki izin untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan safeguards. Selain menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 masih tetap berlaku dan dapat dipergunakan sebagai dasar perizinan untuk nonpelaku usaha, SE BAPETEN 0375/2026 juga menerapkan standar perizinan berbasis risiko yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan bahwa tingkat risiko kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir pada pelaku usaha dan nonpelaku usaha tidak berbeda.
Ketentuan Penting
Ruang Lingkup Fasilitas dan Kegiatan
Sebagaimana diatur dalam Huruf C, BAPETEN menetapkan bahwa penerapan perizinan ketenaganukliran untuk entitas nonpelaku usaha ini meliputi fasilitas dan/atau kegiatan yang mencakup:
-
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
-
Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir;
-
Pertambangan Bahan Galian Nuklir; dan
-
Pendukung Sektor Ketenaganukliran.
Substitusi Kewajiban Nomor Induk Berusaha
Dalam Huruf E angka 2 huruf a, BAPETEN menetapkan bahwa nonpelaku usaha tidak wajib mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam permohonan perizinan ketenaganukliran. Sebagai penggantinya, nonpelaku usaha wajib melampirkan dokumen legalitas badan hukum atau dokumen yang setara.
Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Dasar Lintas Sektor
Dalam Huruf E angka 2 huruf b dan huruf c, BAPETEN menetapkan bahwa nonpelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan yang diterbitkan oleh instansi berwenang lainnya. Persyaratan tersebut meliputi:
-
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);
-
Persetujuan Lingkungan (PL); dan/atau
-
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF); dan
-
Persyaratan administratif yang ditetapkan oleh instansi berwenang lainnya (contoh: izin operasional rumah sakit).
Pengecualian Persyaratan yang Tidak Relevan
BAPETEN mengecualikan persyaratan lain yang tidak relevan bagi nonpelaku usaha dalam proses perizinan ketenaganukliran. Ketentuan ini membatasi penerapan persyaratan hanya pada aspek yang sesuai dengan karakteristik nonpelaku usaha sebagaimana diatur dalam Huruf E angka 2 huruf d.
Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
BAPETEN tetap mengenakan tarif dan biaya perizinan ketenaganukliran kepada nonpelaku usaha sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BAPETEN. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana diatur dalam Huruf E angka 3.
Kewajiban Registrasi dan Penggunaan Sistem Balis
BAPETEN mewajibkan nonpelaku usaha yang belum memiliki akun untuk melakukan registrasi pada sistem Balis (BAPETEN Licensing and Inspection System) sebelum mengajukan permohonan izin. Selain itu, nonpelaku usaha harus mengajukan permohonan izin baru, perubahan izin, perpanjangan izin, dan persetujuan untuk nonpelaku usaha melalui sistem Balis sebagaimana diatur dalam Huruf F angka 1 dan angka 2.
Penutup
SE BAPETEN 0375/2026 menetapkan bahwa perizinan ketenaganukliran bagi nonpelaku usaha mencakup pemanfaatan sumber radiasi pengion, instalasi dan bahan nuklir, pertambangan bahan galian nuklir, serta kegiatan pendukung sektor ketenaganukliran, dengan standar perizinan berbasis risiko yang juga berlaku bagi pelaku usaha. Nonpelaku usaha tidak diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha, tetapi harus melampirkan dokumen legalitas badan hukum atau dokumen setara, tetap memenuhi persyaratan dasar dari instansi berwenang lainnya seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, dan Sertifikat Laik Fungsi, serta membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku pada BAPETEN. Persyaratan lain yang tidak relevan bagi nonpelaku usaha dikecualikan, dan seluruh pengajuan izin baru, perubahan izin, perpanjangan izin, serta persetujuan untuk nonpelaku usaha dilakukan melalui sistem Balis. Dengan pengaturan tersebut, nonpelaku usaha perlu memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan lintas sektor sebelum mengajukan permohonan agar proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.