Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 34 Tahun 2025 Mempercepat Persetujuan Pengerukan melalui MaritimHUB

11 Desember 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 34 Tahun 2025 Mempercepat Persetujuan Pengerukan melalui MaritimHUB

Pendahuluan

Pada 21 November 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan dan memberlakukan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 34 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pelayanan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dengan Volume Pengerukan ≤ 100.000 m³ (Kurang Dari atau Sama Dengan Seratus Ribu Meter Kubik) di Dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Melalui Sistem MaritimHUB (“SE-DJPL 34/2025”). SE-DJPL 34/2025 menyatukan proses persetujuan kerja keruk skala kecil ke dalam satu sistem digital melalui MaritimHUB, sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi Penyelenggara Pelabuhan dan pelaku usaha.

SE-DJPL 34/2025 bertujuan mempercepat digitalisasi proses evaluasi perizinan agar lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK untuk menutup potensi penyimpangan dalam proses perizinan. Pemerintah juga ingin mengatasi inefisiensi birokrasi manual yang masih berjalan, sekaligus mempercepat penerbitan persetujuan pengerukan untuk mendukung pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan tepat waktu.

Ketentuan Penting

Kewajiban Penggunaan Sistem Digital dan Kualifikasi Pelaku Usaha

Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha atau pemilik kegiatan untuk mengajukan permohonan persetujuan kegiatan kerja keruk melalui portal layanan terintegrasi MaritimHUB melalui https://maritimhub.kemenhub.go.id. Surat Edaran ini menegaskan bahwa akses permohonan dibatasi hanya bagi pihak yang memiliki legalitas jelas di area pelabuhan. Pemohon yang diakui hanya terdiri atas pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Khusus bagi BUP, syarat pengajuan adalah telah memegang konsesi atau bentuk kerja sama lain di wilayah DLKr/DLKp. Aturan ini memastikan bahwa permohonan hanya diajukan oleh pihak yang memang mengelola area pelabuhan.

Standar Kelengkapan Dokumen Teknis dan Legalitas

Dalam mengajukan permohonan, pelaku usaha harus mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara digital. Dokumen-dokumen ini digunakan oleh Penyelenggara Pelabuhan dalam menilai kelayakan permohonan. Angka 4 huruf a angka 4) menetapkan daftar dokumen yang wajib diunggah, yang meliputi:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Perizinan Berusaha: Dokumen izin usaha penunjang kegiatan (bagi pengelola TUKS) atau izin usaha BUP beserta perjanjian konsesi yang valid atau bentuk kerja sama lainnya (bagi BUP);

  2. Kontrak Kerja: Bukti perikatan kerja sama yang sah antara pemilik kegiatan dengan pelaksana pekerjaan pengerukan;

  3. Dokumen Desain Rencana Pengerukan: Data teknis mendetail yang mencakup peta kedalaman awal (predredge sounding) pada peta laut, profil/potongan melintang dan volume keruk, hasil penyelidikan tanah di area keruk, hasil pengamatan arus di lokasi pembuangan (dumping area), serta data alinyemen dan kemiringan (slope);

  4. Proposal Rencana Kerja: Dokumen proposal yang telah disetujui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan Distrik Navigasi setempat, memuat rencana volume, metode dan peralatan, overlay peta lokasi, jadwal pekerjaan, aspek keselamatan pelayaran, serta aspek ekonomi pembiayaan; dan

  5. Dokumen Lingkungan: Persetujuan lingkungan beserta dokumen pendukung terkait kegiatan pengerukan.

Mekanisme Verifikasi, Batas Waktu Perbaikan, dan Sanksi Administratif

SE-DJPL 34/2025 menetapkan alur proses dengan batas waktu (Service Level Agreement) yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha dan otoritas pelabuhan. Penyelenggara Pelabuhan dan Distrik Navigasi melakukan peninjauan lapangan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. Jika hasilnya sesuai, persetujuan diterbitkan paling lambat dalam 10 (sepuluh) hari kerja. Jika terdapat perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan, permohonan dikembalikan untuk diperbaiki dalam waktu maksimal 15 (lima belas) hari kerja. Apabila perbaikan tidak disampaikan dalam batas waktu tersebut, permohonan dinyatakan gugur dan pelaku usaha perlu mengajukan permohonan baru.

Dukungan Layanan Teknis bagi Pelaku Usaha

Untuk memastikan kelancaran transisi ke sistem digital, pemerintah menyediakan saluran bantuan khusus bagi pelaku usaha yang mengalami kendala teknis saat mengakses MaritimHUB. Pelaku usaha dapat menghubungi Whatsapp Helpdesk portal layanan dan data terintegrasi MaritimHUB melalui nomor 0811-9620-9696. Fasilitas ini disediakan untuk meminimalisir hambatan operasional yang mungkin timbul akibat gangguan sistem atau kesulitan teknis penginputan data.

Ketentuan Peralihan

Untuk memudahkan transisi ke sistem digital, sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan SE-DJPL 34/2025 terhadap pengelola TUKS dan BUP akan dimulai pada 10 Desember 2025. Mulai tanggal tersebut, pelaku usaha diharapkan menyesuaikan seluruh proses pengajuan kegiatan kerja keruk melalui portal MaritimHUB.

Penutup

SE-DJPL 34/2025 mendorong digitalisasi proses perizinan di kepelabuhanan, khususnya bagi pelaku usaha di sektor pengelolaan pelabuhan dan pengerukan. Regulasi ini menetapkan kepastian waktu layanan dan transparansi proses, sehingga pelaku usaha perlu memastikan seluruh data teknis dan dokumen legal telah terdigitalisasi dengan baik sebelum 10 Desember 2025. Keterlambatan atau kelalaian dalam pengunggahan dokumen dapat memaksa pengajuan ulang dan mengganggu jadwal pemeliharaan alur pelabuhan.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.