Legal Updates

Strategi Stimulus Ekonomi dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025

30/9/2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Strategi Stimulus Ekonomi dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025

Ringkasan Peraturan 

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara Dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi (“Kepmenkeu 276/2025”) adalah sebuah instrumen hukum yang sangat strategis dalam pengelolaan kas negara. Peraturan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Keputusan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2025 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat. Hal ini diwujudkan dengan melakukan penempatan uang negara pada lima bank umum yang ditunjuk sebagai mitra: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Penempatan dana ini, dengan total alokasi mencapai ratusan triliun rupiah, diarahkan secara spesifik untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor riil.

Latar Belakang dan Konteks

Keputusan Menteri Keuangan ini lahir dari pertimbangan strategis untuk mengelola kelebihan kas pemerintah pusat secara lebih efektif dan produktif. Selama ini, Menteri Keuangan, yang memiliki kewenangan sebagai bendahara umum negara, menempatkan uang kas pemerintah di Bank Indonesia. Namun, seiring dengan dinamika ekonomi, muncul pertimbangan bahwa penempatan dana pada bank umum juga diperlukan. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan secara langsung mendorong program pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat. Konteks yang melatarbelakangi lahirnya peraturan ini adalah kebutuhan untuk menjaga stabilitas dan mendorong percepatan ekonomi melalui injeksi likuiditas yang terarah, terutama setelah melihat bahwa penempatan kas di Bank Indonesia saja tidak cukup untuk memenuhi tujuan tersebut.

Ketentuan-Ketentuan Kunci

Isi dan substansi utama dari kebijakan ini dijabarkan secara rinci dalam diktum-diktum keputusan yang membentuk fondasi operasional dari seluruh program penempatan uang negara.

Tabel berikut meringkas ketentuan-ketentuan kunci tersebut:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
Aspek Pengaturan Diktum
Penunjukan Bank Mitra Menunjuk lima Bank Umum sebagai mitra untuk penempatan Uang Negara, yaitu: a. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk b. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk c. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk d. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk e. PT Bank Syariah Indonesia Tbk. KESATU
Limit Penempatan Dana

Menetapkan limit penempatan dana sebagai berikut: 

  • BRI, BNI, & Mandiri: Masing-masing Rp55 Triliun

  • BTN: Rp25 Triliun

  • BSI: Rp10 Triliun

KEDUA
Tujuan Penggunaan Dana Dana hasil penempatan Uang Negara wajib digunakan untuk pertumbuhan sektor riil. KETIGA
Perjanjian Kemitraan Bank Umum Mitra diwajibkan melakukan perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan, yang paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. penyampaian laporan; d. larangan; e. denda dan sanksi; f. keadaan kahar (force majeure); g. penyelesaian perselisihan; h. komunikasi dan pemberitahuan; i. penarikan dana; j. perubahan atas perjanjian; dan k. jangka waktu perjanjian kemitraan. KEEMPAT
Larangan Penggunaan Dana Bank Umum Mitra dilarang menggunakan dana penempatan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). KELIMA
Mekanisme Penempatan Penempatan dana dilakukan dalam bentuk Deposito On Call konvensional atau syariah, dan dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa lelang. KEENAM
Tingkat Bunga/Imbal Hasil Tingkat bunga atau imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476% dari suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate untuk Rekening Penempatan dalam Rupiah. KETUJUH
Jangka Waktu (Tenor) Jangka waktu penempatan dana adalah 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. KEDELAPAN
Manajemen Risiko Risiko dimitigasi melalui dua cara: a. Debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia jika bank mitra tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian dana; dan/atau b. Bentuk mitigasi risiko lainnya dengan mempertimbangkan kondisi pasar, hasil analisis, dan rekomendasi otoritas terkait. KESEMBILAN
Kewajiban Pelaporan Bank Umum Mitra wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. KESEPULUH
Pengawasan Pengawasan atas pelaksanaan penempatan dana ini dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KESEBELAS
Rujukan Hukum Tambahan Untuk hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam keputusan ini, pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Strategi Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat. KEDUABELAS
Penetapan dan Keberlakuan Keputusan Menteri ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. KETIGABELAS

Kesimpulan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 menjadi basis bagi pelaksanaan kebijakan penempatan Uang Negara pada bank umum. Berdasarkan uraian yang disajikan dalam dokumen, peraturan ini secara komprehensif telah menetapkan beberapa hal fundamental. Pertama, peraturan ini secara resmi menunjuk lima bank milik negara sebagai mitra pelaksana kebijakan. Kedua, peraturan ini mengalokasikan dana dengan menetapkan pagu yang jelas untuk setiap bank. Ketiga, terdapat mandat mengenai tujuan penggunaan dana untuk pertumbuhan sektor riil, yang diperkuat dengan larangan eksplisit untuk investasi pada SBN. Terakhir, peraturan ini membentuk kerangka kerja tata kelola yang lengkap, mulai dari kewajiban perjanjian formal, mekanisme mitigasi risiko, hingga sistem pelaporan dan pengawasan untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.