Standar Baru Sektor Ekonomi Kreatif dalam Permen Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2025
Ringkasan
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif ("Permenekraf 7/2025") ditetapkan pada 21 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025. Permenekraf 7/2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) dengan menetapkan standar kegiatan usaha serta standar produk/jasa yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di sektor ekonomi kreatif.
Latar Belakang dan Konteks
Permenekraf 7/2025 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan amanat dari Pasal 333 dan Pasal 517 ayat (2) PP 28/2025 yang mengamanatkan penetapan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa. Permenekraf 7/2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman standar yang jelas bagi 16 kegiatan usaha di sektor ekonomi kreatif, yang seluruhnya kini diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
Permenekraf 7/2025 mencabut dan menggantikan dua regulasi, yaitu:
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif (“Permenparekfraf 7/2021”).
- Ketentuan mengenai sanksi administratif di bidang Ekonomi Kreatif yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (“Permenparekraf 8/2021”).
Perbedaan substansial antara Permenekraf 7/2025 dan Permenparekfraf 7/2021 & Permenparekraf 8/2021 adalah sebagai berikut:
Ketentuan Kunci
Substansi utama dari Permenekraf 7/2025 adalah sebagai berikut:
Lampiran I: Daftar Kegiatan Usaha Sektor Ekonomi Kreatif
Daftar 16 KBLI: Jika Permenparekraf 7/2021 hanya mencakup 5 KBLI, Permenekraf 7/2025 mencakup 16 KBLI, termasuk:
- Aktivitas Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis (74130)
- Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program TV, Animasi dan Komik (74141)
- Aktivitas Desain Konten Game (74142)
- Aktivitas Desain Konten Kreatif Lainnya (74149)
- Aktivitas Fotografi (74201)
- Aktivitas Perekaman Suara (59201)
- Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik (59202)
- Taman Budaya (91025)
- Aktivitas Kehumasan (70203)
- Aktivitas Seni Pertunjukan (90011)
- Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan (90012)
- Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan (90021)
- Pelaku Kreatif Seni Musik (90022)
- Aktivitas Pelaku Kreatif Seni Rupa (90023)
- Aktivitas Pekerja Seni Dan Pekerja Kreatif Lainnya (90029)
- Aktivitas Hiburan, Seni, dan Kreativitas lainnya (90090)
Pengaturan Kewajiban: Lampiran I mengatur kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan secara berkala untuk hampir semua KBLI. Namun, khusus untuk KBLI 90090 (Aktivitas Hiburan, Seni, dan Kreativitas lainnya), dalam hal akan menyelenggarakan kegiatan event, pelaku usaha wajib memiliki izin penyelenggaraan event (izin kegiatan keramaian umum).
Lampiran II: Standar Kejelasan Informasi Produk/Jasa Usaha Ekonomi Kreatif
Terdapat beberapa kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dan dijabarkan untuk setiap KBLI, seperti:
- Proses desain dan alur kerja (pipeline) produksi: Pelaku usaha harus dapat menjelaskan alur kerja atau proses kreatif dari produksinya.
- Portofolio produk atau jasa: Pelaku usaha harus memiliki dan dapat menunjukkan contoh karya atau jasa yang pernah diberikan.
- Sumber daya manusia (SDM) yang kompeten: Pelaku usaha harus memiliki SDM yang kompeten di bidangnya.
Terdapat pengecualian kriteria "SDM yang kompeten" untuk 4 KBLI berikut:
- Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan (No. 12)
- Pelaku Kreatif Seni Musik (No. 13)
- Aktivitas Pelaku Kreatif Seni Rupa (No. 14)
- Aktivitas Pekerja Seni dan Pekerja Kreatif Lainnya (No. 15)
Lampiran III: Format Penilaian Kejelasan Informasi Produk/Jasa Usaha Ekonomi Kreatif
Indikator Penilaian yang Terukur: Terdapat uraian kriteria-kriteria di Lampiran II yang lebih konkret dan dapat diaudit:
- Untuk Proses Desain dan Alur Kerja (Pipeline): wajib ada dokumen kebijakan proses desain dan alur kerja (pipeline) produksi usaha dan pelaksanaan kebijakan tersebut serta "terdokumentasi".
- Untuk Portofolio Produk atau Jasa: wajib ada dokumen kebijakan portofolio produk atau jasa dan pelaksanaan kebijakan tersebut serta "terdokumentasi".
- Untuk SDM yang Kompeten: wajib memiliki pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun di bidang usaha terkait.
Mekanisme Penilaian: Penilaian dilakukan secara biner menggunakan kolom "Sudah (1)" atau "Belum (0)".
Tindak Lanjut (Pendampingan): Jika hasil penilaian adalah "Belum (0)", pengawas akan mengisi kolom "Alasannya Apabila Belum dan Rekomendasi". Kolom inilah yang menjadi dasar "pendampingan" bagi UMK (seperti yang diatur di Pasal 9), yang mana pengawas akan memberikan rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha.
Sanksi (Pasal 11)
Usaha skala menengah yang tidak patuh dalam 60 hari kerja setelah penghentian sementara dapat langsung dikenai sanksi pencabutan PB. Sebaliknya, usaha skala besar yang tidak patuh dalam 14 hari kerja setelah penghentian sementara, akan dikenai denda administratif terlebih dahulu. Jika denda tidak dibayar dalam 30 hari, barulah sanksi pencabutan PB dijatuhkan.
Kesimpulan
Permenekraf 7/2025 menyederhanakan dan memperjelas standar usaha di sektor ekonomi kreatif. Tiga hal utama:
1. Cakupan Diperluas:
Kini mencakup 16 KBLI kegiatan ekonomi kreatif berisiko rendah. Pelaku usaha harus memastikan KBLI-nya termasuk dalam daftar ini.
2. Standar Baru:
Wajib memiliki tiga dokumen dasar:
- Alur kerja atau proses desain;
- Portofolio produk/jasa;
- Bukti kompetensi SDM (pendidikan/pengalaman ≥2 tahun).
3. Pengawasan dan Sanksi:
- UMK mendapat pendampingan bila belum patuh;
- Usaha menengah/besar dikenai sanksi bertahap hingga pencabutan izin.
Pelaku usaha disarankan segera menyiapkan dokumen dan laporan kegiatan berkala agar memenuhi ketentuan dan menghindari sanksi.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.