Standar Baru Perizinan Berusaha Pangan Segar Berbasis Risiko dalam Peraturan BAPANAS Nomor 10 Tahun 2025
Ringkasan
Badan Pangan Nasional (BAPANAS) telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar (“Peraturan Bapanas 10/2025”). Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yaitu 7 Oktober 2025.
Tujuan utama dari diterbitkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Secara spesifik, regulasi ini menetapkan standar produk, norma, dan kriteria yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha di subsektor Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) guna menjamin keamanan dan mutu pangan yang diproduksi serta diedarkan di wilayah Indonesia.
Latar Belakang dan Konteks
Peraturan ini melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”). Pemerintah telah mengubah pendekatan perizinan berusaha dari berbasis izin menjadi berbasis risiko (PBBR), yang menuntut adanya standar yang jelas dan terukur untuk setiap kegiatan usaha.
Dalam konteks subsektor pangan segar, standar produk menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha, terlepas dari skala risikonya, tetap memenuhi kewajiban dalam menjamin keamanan dan mutu pangan. Peraturan ini hadir untuk menetapkan kerangka kerja teknis, mulai dari standar penanganan, peredaran, hingga ekspor produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi konsumen.
Ketentuan Kunci
| Aspek | Uraian | Pasal |
| Klasifikasi Perizinan (PB UMKU) |
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) untuk pangan segar diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama:
|
Pasal 4, 7, 8 |
| Kewajiban Sertifikasi Sarana (SPPB PSAT) | Setiap pelaku usaha (skala menengah, besar, dan UMK berisiko tinggi) yang melakukan kegiatan penanganan PSAT (seperti produksi, penyimpanan, pengemasan, dan pengubahan bentuk) wajib memiliki SPPB PSAT. UMK yang tidak menangani PSAT berisiko tinggi cukup memiliki Surat Keterangan Penerapan Penanganan yang Baik (SKPPB). Kewenangan penerbitan SPPB PSAT dibagi antara Kepala Badan (untuk sarana yang menangani PSAT impor) dan Gubernur (untuk sarana yang menangani PSAT domestik). Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun. | Pasal 6, 11, 17, 19 |
| Izin Edar untuk Produk dalam Kemasan |
Setiap PSAT yang diedarkan dalam kemasan wajib memiliki izin peredaran yang berlaku selama 5 tahun. Terdapat beberapa pengecualian, seperti untuk PSAT yang dikemas di hadapan pembeli atau yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari. Kewenangan penerbitan dibagi berdasarkan jenis izin:
|
Pasal 7, 20, 21, 34, 37 |
| Jaminan Keamanan Produk Ekspor | Pelaku usaha yang akan mengekspor PSAT wajib memiliki Izin Keamanan PSAT (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Gubernur dan berlaku selama 4 bulan untuk setiap lot pengiriman. Apabila negara tujuan mensyaratkan, pelaku usaha juga wajib memiliki Izin Rumah Pengemasan yang juga diterbitkan oleh Gubernur dan berlaku selama 5 tahun. | Pasal 39, 40, 49, 51 |
| Mekanisme Pengawasan | Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Pengawasan rutin dilakukan melalui evaluasi laporan tahunan yang disampaikan pelaku usaha serta inspeksi lapangan (fisik atau virtual). Hasil pengawasan akan menentukan profil kepatuhan pelaku usaha (Sangat Baik, Baik, Kurang Baik, atau Tidak Baik) yang menjadi dasar untuk tindakan selanjutnya. | Pasal 52, 55, 57, 60, 63 |
| Sanksi Administratif |
Pelanggaran terhadap kewajiban dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif berdasarkan tingkat risiko. Sanksi diberikan secara berjenjang, meliputi:
|
Pasal 66, 67, 68, 69, 70, 72 |
| Ketentuan Peralihan | Untuk memberikan kepastian hukum, semua Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini diundangkan dinyatakan tetap sah dan berlaku hingga masa berlakunya berakhir. | Pasal 78 |
Lampiran I: Standar Produk Subsektor Pangan Segar
Lampiran ini adalah panduan teknis bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan setiap jenis Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Standar SPPB PSAT (Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan)
Bagian ini merinci standar sanitasi dan penanganan pangan yang baik yang harus dipenuhi oleh fasilitas seperti gudang, rumah pengemasan, atau fasilitas distribusi. Terdapat perbedaan standar antara skala usaha menengah-besar dengan skala mikro-kecil, di mana standar untuk usaha mikro-kecil dibuat lebih sederhana. Persyaratan teknisnya mencakup:
-
Lokasi dan Bangunan: Fasilitas harus berada di lokasi yang bebas dari pencemaran, memiliki tata letak yang mencegah kontaminasi silang, serta struktur bangunan yang kokoh, mudah dibersihkan, dan mampu mencegah masuknya hama.
-
Sarana dan Fasilitas: Kewajiban penyediaan air bersih yang cukup, sistem pembuangan limbah yang memadai, serta fasilitas sanitasi untuk karyawan seperti toilet dan sarana cuci tangan yang terawat.
-
Mesin dan Peralatan: Peralatan yang bersentuhan langsung dengan produk harus terbuat dari bahan yang tidak beracun (food grade), tidak berkarat, dan mudah dibersihkan.
-
Proses Penanganan: Pelaku usaha wajib memiliki dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap tahapan proses, mulai dari penerimaan bahan baku, penyimpanan, hingga distribusi produk akhir.
-
Dokumentasi: Kewajiban memiliki dokumen seperti denah ruang penanganan, diagram alir proses, dan bukti pencatatan (rekaman) dari penerapan SOP.
Standar Izin Edar PSAT-PL (Pangan Segar Asal Tumbuhan - Produksi Luar Negeri)
Standar ini berlaku bagi importir atau distributor pertama yang akan mengedarkan produk pangan segar impor dalam kemasan asli. Beberapa persyaratan utamanya adalah:
-
Dokumen Administratif: Mengisi formulir informasi produk secara lengkap.
-
Jaminan Keamanan: Melampirkan Certificate of Analysis (CoA) dari negara asal atau laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi untuk membuktikan produk memenuhi standar keamanan pangan Indonesia.
-
Label dan Kemasan: Desain label harus memuat informasi dalam Bahasa Indonesia dan memenuhi semua ketentuan pelabelan pangan segar yang berlaku di Indonesia.
-
Ketertelusuran: Melampirkan diagram alir proses penanganan di negara asal untuk memastikan ketertelusuran produk.
Standar Izin Edar PSAT-PD (Pangan Segar Asal Tumbuhan - Produksi Dalam Negeri)
Standar ini ditujukan bagi pelaku usaha skala menengah dan besar yang memproduksi dan mengemas pangan segar di dalam negeri. Persyaratannya meliputi:
-
Prasyarat: Wajib memiliki SPPB PSAT yang sesuai dengan ruang lingkup produk yang didaftarkan.
-
Jaminan Keamanan dan Mutu: Melampirkan laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi dalam negeri untuk membuktikan pemenuhan standar keamanan dan mutu.
-
Informasi Produk: Menyertakan diagram alir proses produksi, komposisi bahan (jika produk campuran atau menggunakan bahan tambahan pangan), serta desain label dan kemasan.
-
Klaim Produk: Jika produk memiliki klaim khusus (misalnya organik), wajib melampirkan sertifikat atau bukti pendukung yang sah.
Standar Registrasi PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan - Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil)
Untuk mendukung kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), standar ini menerapkan pendekatan berbasis komitmen. UMK dapat mendaftarkan produknya terlebih dahulu sambil berkomitmen untuk memenuhi persyaratan secara bertahap.
-
Permohonan Awal: Pelaku UMK mengajukan permohonan dengan mengisi informasi produk dan surat pernyataan komitmen.
-
Pemenuhan Komitmen: Setelah registrasi terbit, pelaku usaha diberi waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk memenuhi semua standar, yang dibuktikan dengan diperolehnya Surat Keterangan Penerapan Penanganan yang Baik (SKPPB) dan hasil uji laboratorium.
-
Pembinaan: Selama masa pemenuhan komitmen, OKKPD Kabupaten/Kota wajib memberikan pembinaan.
Standar Izin Keamanan PSAT (Health Certificate) dan Izin Rumah Pengemasan
Kedua izin ini spesifik untuk tujuan ekspor.
-
Health Certificate: Diterbitkan untuk setiap lot pengiriman (per consignment). Pelaku usaha harus menunjukkan bahwa produk yang akan diekspor telah memenuhi persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan oleh negara tujuan. Ini dibuktikan melalui laporan hasil uji dari laboratorium yang diakui.
-
Izin Rumah Pengemasan: Diperlukan jika negara tujuan ekspor mempersyaratkannya. Pelaku usaha harus membuktikan bahwa fasilitas pengemasannya telah memenuhi protokol ekspor, termasuk memiliki SPPB PSAT yang sesuai, ketertelusuran bahan baku dari kebun yang teregistrasi (Good Agricultural Practices), serta memenuhi standar sanitasi yang ketat.
Lampiran II: Tata Cara Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha
Lampiran ini menjelaskan bagaimana otoritas pengawas (OKKP) akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Proses ini bertujuan untuk memutakhirkan profil risiko pelaku usaha di sistem Online Single Submission (OSS).
Pemeriksaan Laporan Pelaku Usaha (Reviu Dokumen)
Pengawasan dimulai dengan pemeriksaan laporan tahunan yang disampaikan oleh pelaku usaha. Pengawas akan memberikan skor berdasarkan kertas kerja (worksheet) yang telah disediakan untuk setiap jenis PB UMKU. Setiap komponen kewajiban (misalnya, kebersihan, pengujian, pelaporan) diberi bobot dan skor, yang akan diakumulasi menjadi nilai akhir.
Inspeksi Lapangan (Rutin dan Insidental)
Selain reviu dokumen, pengawas juga akan melakukan inspeksi lapangan untuk memverifikasi kesesuaian antara laporan dengan kondisi faktual, termasuk:
-
Penilaian Kepatuhan: Selama inspeksi, pengawas akan menilai pemenuhan standar menggunakan daftar periksa (checklist) yang sangat detail. Temuan akan dikategorikan sebagai minor, mayor, atau serius, tergantung pada dampaknya terhadap keamanan pangan.
-
Laporan Hasil Inspeksi: Hasil inspeksi dituangkan dalam laporan yang memuat temuan ketidaksesuaian dan rekomendasi perbaikan. Pelaku usaha diberi waktu 21 hari untuk menyelesaikan perbaikan.
-
Ringkasan Hasil dan Nilai Akhir: Seluruh hasil penilaian (baik dari laporan maupun inspeksi) akan direkapitulasi untuk menghasilkan nilai kepatuhan akhir. Nilai ini yang akan menentukan profil pelaku usaha.
Penentuan Profil Pelaku Usaha dan Tindak Lanjut
Berdasarkan nilai akhir, profil pelaku usaha akan dikategorikan menjadi:
- Sangat Baik (nilai 81–100)
- Baik (nilai 60–80)
- Kurang Baik (nilai 40–59)
- Tidak Baik (nilai 0–39)
Profil ini akan menentukan tindak lanjut dari pengawas. Pelaku usaha dengan profil "Kurang Baik" dan "Tidak Baik" akan menjadi target utama untuk inspeksi lapangan lebih lanjut dan berpotensi dikenai sanksi administratif, sementara pelaku usaha dengan profil lain mungkin akan menerima pembinaan atau pendampingan.
Kesimpulan
Peraturan Bapanas 10/2025 menyesuaikan standardisasi tata kelola industri pangan segar di Indonesia, khususnya dalam konteks pemberlakuan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Signifikansi terletak pada penciptaan kerangka kerja yang terukur dan berjenjang bagi pelaku usaha dari berbagai skala.
Terdapat beberapa poin yang harus menjadi perhatian. Pertama, adanya klasifikasi perizinan yang jelas berdasarkan jenis kegiatan (penanganan, peredaran, ekspor) dan skala usaha, yang memberikan kepastian jalur perizinan. Kedua, penekanan pada kewajiban kepemilikan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB PSAT) sebagai standar dasar sanitasi dan keamanan pangan, yang menjadi prasyarat utama sebelum produk dapat diedarkan. Ketiga, implementasi model pengawasan modern yang menggabungkan pelaporan mandiri oleh pelaku usaha dengan inspeksi berbasis risiko oleh otoritas, yang mendorong kepatuhan dari dalam. Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem usaha pangan segar yang lebih terjamin keamanan dan mutunya, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pelaku usaha.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
