Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai Langkah Penyempurnaan Regulasi Keuangan Nasional

9 Oktober 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai Langkah Penyempurnaan Regulasi Keuangan Nasional

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023” atau “UU P2SK”) (“RUU P2SK”) bertujuan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat. Substansi utama perubahan mencakup penataan kembali kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), termasuk merinci pengaturan dan pengawasan OJK atas aset keuangan digital dan aset kripto, serta mengubah fungsi LPS dalam menangani perusahaan asuransi.

Latar Belakang dan Konteks

Berdasarkan bagian Menimbang dan Penjelasan Umum RUU, pembentukan undang-undang perubahan ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Pertama, sebagai tindak lanjut atas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 terkait kewenangan penyidikan OJK, dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 terkait penetapan anggaran tahunan LPS. Kedua, adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas di sektor keuangan agar penyelenggaraannya lebih teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Ketiga, adanya kebutuhan penambahan materi muatan pengaturan mengenai aset keuangan digital termasuk aset kripto dalam Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

RUU ini mengubah sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Berikut perbandingannya:

Aspek Ketentuan Sebelumnya (UU 4/2023) Ketentuan Baru (RUU P2SK)
Kewenangan LPS Terkait Asuransi LPS berfungsi "melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan". Fungsi LPS diubah menjadi "melakukan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah".
Kewenangan Penyidikan OJK "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan". "Penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri atas: a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. penyidik Otoritas Jasa Keuangan". Penyidik OJK berada di bawah "koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Persetujuan Anggaran LPS Rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. Rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
Tujuan Bank Indonesia Tujuan Bank Indonesia adalah "mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan". Tujuan Bank Indonesia ditambahkan penekanan bahwa BI "melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan... yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja".

Ketentuan-Ketentuan Kunci

Substansi utama dari peraturan ini tercermin dalam beberapa ketentuan kunci sebagai berikut, dengan rincian yang lebih lengkap:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
Aspek Pengaturan Uraian Lengkap Ketentuan Pasal
Peningkatan Mandat LPS Menjadi Otoritas Resolusi Asuransi Fungsi LPS diubah dari sekadar pelaksana likuidasi menjadi otoritas resolusi penuh. Ini memberikan LPS wewenang proaktif untuk melakukan penyelamatan (rescue) dengan cara menilai apakah biaya penyelamatan lebih rendah daripada biaya tidak melakukan penyelamatan (pembayaran klaim). LPS juga berwenang mengambil alih hak RUPS perusahaan asuransi dalam resolusi. Pasal I Angka 4, 5, 6 (mengubah Pasal 4, 5, 6 UU LPS), dan disisipkannya Pasal 22A & 24A (melalui Pasal I Angka 8 & 9)
Pengaturan Rinci Ekosistem Aset Kripto oleh OJK RUU menyisipkan serangkaian pasal baru yang merinci jenis LJK Aset Kripto di bawah OJK, yaitu: (a) bursa aset keuangan digital; (b) lembaga kliring penjaminan; (c) pengelola tempat penyimpanan; (d) pedagang aset keuangan digital; dan (e) pihak lain yang disetujui OJK. Ini menciptakan struktur pasar yang formal dan diawasi. Pasal I Angka 55 (menyisipkan Pasal 215A)
Syarat Permodalan Berlapis untuk Industri Aset Kripto Menetapkan syarat modal disetor minimum  (Bursa Rp1 triliun, Lembaga Kliring Rp500 miliar, dll.) serta kewajiban untuk mempertahankan tingkat ekuitas minimum (misalnya 80% dari modal disetor untuk Bursa). Tujuannya adalah memastikan pelaku usaha memiliki ketahanan finansial yang kuat. Pasal I Angka 55 (menyisipkan Pasal 215C, 215E, 215G, dan 215I)
Pengalihan Kewenangan Persetujuan Anggaran kepada DPR

RUU ini menyempurnakan mekanisme pengawasan anggaran oleh DPR dengan cara:

  • Untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Secara penuh mengalihkan kewenangan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kegiatan operasional dari yang sebelumnya oleh Menteri Keuangan menjadi oleh DPR. Ini merupakan tindak lanjut langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI): Menambahkan mekanisme pengawasan baru. Jika UU sebelumnya sudah mengatur persetujuan anggaran operasional oleh DPR, RUU ini mewajibkan agar peraturan mengenai standar yang menjadi dasar penyusunan anggaran (meliputi biaya, SDM, remunerasi, dll.) harus mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum ditetapkan.
Pasal I Angka 20 (mengubah Pasal 86 UU LPS), Angka 30 (mengubah Pasal 35 UU OJK), dan Angka 39 (menyisipkan Pasal 60A UU BI)
Mekanisme Evaluasi Kinerja Otoritas oleh DPR Disisipkan pasal baru yang memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI. Hasil evaluasi dan rekomendasi dari DPR ini kemudian disampaikan kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat. Pasal I Angka 41 (menyisipkan Pasal 9A)
Penataan Ulang Kewenangan Penyidikan OJK Menindaklanjuti putusan MK, RUU ini merestrukturisasi kewenangan penyidikan. Ditegaskan bahwa penyidik OJK (yang dapat berasal dari unsur Polri, PNS, atau pegawai tertentu) berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal I Angka 34 (mengubah Pasal 49 UU OJK)
Pengenalan Mekanisme Keadilan Restoratif Disisipkan pasal baru yang membuka kemungkinan penghentian penyelidikan atau penyidikan oleh OJK dan Kepolisian jika pelapor dan/atau terlapor meminta penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, yang bertujuan mengedepankan pemulihan kerugian korban. Pasal I Angka 33 (menyisipkan Pasal 48C ke dalam UU OJK)
Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pejabat Otoritas Disisipkan pasal-pasal baru yang memberikan perlindungan hukum bagi pejabat dan pegawai LPS, OJK, dan BI dari tuntutan hukum dalam melaksanakan tugasnya, sepanjang didasarkan pada itikad baik. Hal ini untuk mencegah "kriminalisasi kebijakan" saat pengambilan keputusan sulit. Pasal I Angka 7 (menyisipkan Pasal 7A UU LPS), Angka 28 (menyisipkan Pasal 21A UU OJK), dan Angka 36 (menyisipkan Pasal 35E UU BI)
Penambahan Mandat Edukasi Publik LPS, OJK, dan Bank Indonesia kini diamanatkan secara tegas melalui pasal-pasal baru untuk melaksanakan "program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif" sebagai tugas tambahan. Pasal I Angka 23 (menyisipkan Pasal 90A UU LPS), Angka 32 (menyisipkan Pasal 47A UU OJK), dan Angka 37 (menyisipkan Pasal 57A UU BI)
Kewenangan Tambahan OJK untuk Pengaturan Lanjutan Disisipkan pasal baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan pengaturan lebih lanjut terkait kegiatan industri yang berimplikasi langsung terhadap risiko nasabah atau stabilitas sistem keuangan, setelah berkonsultasi dengan DPR yang menghasilkan rekomendasi. Pasal I Angka 24 (menambahkan Pasal 8C ke dalam UU OJK)
Penyesuaian Tujuan Bank Indonesia Tujuan BI disesuaikan untuk "turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan" dan ditambahkan penekanan untuk menciptakan "lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja". Pasal I Angka 35 (mengubah Pasal 7 UU BI)
Sanksi Pidana Spesifik Sektor Aset Kripto Disisipkan pasal baru yang menetapkan sanksi pidana spesifik, yaitu penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun, bagi pihak yang menyelenggarakan aktivitas aset kripto tanpa izin OJK. Pasal I Angka 58 (menyisipkan Pasal 304A)
Ketentuan Peralihan Industri Aset Kripto Ditetapkan bahwa LJK Aset Kripto yang telah berizin sebelum UU ini berlaku, izinnya tetap diakui. Namun, bursa yang sudah ada wajib mulai menyelenggarakan perdagangan secara penuh dalam waktu dua tahun setelah UU ditetapkan. Pasal I Angka 59 (menyisipkan Pasal 312A)

Kesimpulan

RUU P2SK ini melakukan perubahan dan penambahan sejumlah ketentuan dalam UU P2SK. Penyesuaian utama yang dilakukan meliputi perubahan fungsi LPS di sektor asuransi menjadi otoritas resolusi, perincian kewenangan pengaturan dan pengawasan OJK atas aset kripto, serta pengalihan kewenangan persetujuan anggaran otoritas keuangan (LPS, OJK, BI) kepada DPR. Selain itu, RUU ini juga menegaskan posisi penyidik OJK yang berkoordinasi dengan Kepolisian, memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif, dan memberikan perlindungan hukum bagi pejabat otoritas dalam menjalankan tugasnya.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.