Legal Updates

Resmi! UU Nomor 16 Tahun 2025 Hadirkan Arah Baru bagi Reformasi dan Profesionalisasi BUMN

21/10/2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Resmi! UU Nomor 16 Tahun 2025 Hadirkan Arah Baru bagi Reformasi dan Profesionalisasi BUMN

Ringkasan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 16/2025”) disahkan dan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 6 Oktober 2025. Tujuan utama dari penerbitan undang-undang ini adalah untuk melakukan transformasi kelembagaan dalam pengelolaan BUMN. 

Reformasi ini berpusat pada pemisahan yang tegas antara fungsi negara sebagai regulator dan pengawas dengan fungsi sebagai pengelola bisnis (operator), dengan harapan dapat mengoptimalkan kinerja BUMN, meningkatkan efisiensi, dan memperbesar kontribusi bagi perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Latar Belakang dan Konteks

Penerbitan UU 16/2025 ini didasari oleh beberapa pertimbangan penting yang tercantum dalam bagian konsiderans. 

Pertama, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menguasai cabang-cabang produksi yang vital dan menyangkut hajat hidup orang banyak demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, di mana BUMN berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara untuk mewujudkan tujuan tersebut. 

Kedua, untuk mengoptimalkan peran ini, diperlukan sebuah transformasi pengelolaan BUMN agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi bisnis, tanpa melepaskan prinsip akuntabilitas dan pengawasan negara. Transformasi ini dipandang penting agar BUMN dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional dan penerimaan negara. 

Ketiga, Undang-Undang BUMN yang ada sebelumnya dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan hukum dan tantangan ekonomi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian materi muatan untuk menjawab dinamika tersebut.

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

UU 16/2025 ini mengubah secara mendasar struktur kelembagaan dan kewenangan pengelolaan BUMN yang telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 beserta perubahannya. Perubahan paling signifikan adalah pemisahan total antara fungsi negara sebagai regulator (pembuat kebijakan dan pengawas) dengan fungsi sebagai pengelola bisnis (operator), di mana sebelumnya kedua fungsi tersebut menyatu dalam figur Menteri BUMN.

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Aspek UU 19/2003, UU 6/2023, dan UU 1/2025 UU 16/2025
Kelembagaan Pengelola BUMN Kewenangan sebagai regulator (pembuat kebijakan dan pengawas) sekaligus sebagai wakil pemegang saham negara (operator) berada di bawah satu institusi, yaitu Kementerian BUMN yang dipimpin oleh seorang Menteri. Menteri bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal pada Perum. Kewenangan dipisahkan menjadi dua entitas yang berbeda: 1. Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN): Lembaga pemerintah baru yang berfungsi murni sebagai regulator, bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, dan mengawasi BUMN. 2. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Badan): Sebuah badan hukum khusus yang berfungsi sebagai operator, bertugas melakukan pengelolaan investasi dan operasional BUMN melalui pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Struktur Kepemilikan Saham Negara Seluruh saham negara pada BUMN diwakili oleh Menteri BUMN selaku pemegang saham atau pemilik modal. Tidak ada pembedaan jenis saham khusus untuk fungsi regulator dan operator.

Struktur kepemilikan saham negara dibedakan: 

  1. Pada BUMN (Secara Umum): Kepemilikan dipecah menjadi 1% Saham Seri A Dwiwarna (dimiliki Kepala BP BUMN) dan 99% Saham Seri B (dimiliki "Badan"). 
  2. Pada Holding Investasi & Holding Operasional: Seluruh saham (100%) dimiliki secara penuh oleh "Badan".
Peran Kementerian BUMN Berfungsi sebagai kementerian yang menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan di bidang BUMN, mulai dari penyusunan kebijakan, pembinaan, hingga pelaksanaan hak pemegang saham. Kementerian BUMN akan dibubarkan. Seluruh tugas, fungsi, pegawai, dan asetnya dialihkan ke BP BUMN yang baru dibentuk. Nomenklatur "Menteri BUMN" di semua peraturan perundang-undangan selanjutnya dimaknai sebagai "Kepala BP BUMN".
Organ Persero dan Perum Organ Persero terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Organ Perum terdiri dari Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Menteri BUMN memegang kekuasaan tertinggi dalam RUPS/sebagai pemilik modal. Organ Persero tetap sama, namun peran RUPS dipegang oleh "Badan" sebagai pemegang saham mayoritas (Seri B) dan Kepala BP BUMN sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna. Pada Perum, organ terdiri dari Kepala BP BUMN (sebagai pemilik modal), Direksi, dan Dewan Pengawas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi/Dewan Pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri BUMN selaku RUPS atau pemilik modal. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dilakukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna (Kepala BP BUMN) dengan persetujuan Presiden.

Ketentuan-Ketentuan Kunci

Aspek Pengaturan Uraian Pasal
Definisi & Kelembagaan Baru Memperkenalkan definisi baru untuk lembaga pengelola BUMN, yaitu BP BUMN sebagai regulator, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ("Badan") sebagai operator, serta Holding Investasi dan Holding Operasional sebagai pelaksana di bawah Badan. Pasal 1
Penegasan Kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna Negara memiliki 1% saham Seri A Dwiwarna pada setiap BUMN melalui Kepala BP BUMN. Saham ini memberikan hak-hak istimewa (veto) untuk menyetujui RUPS, mengusulkan agenda, mengakses data, serta mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas. Pasal 2 Ayat (3), Pasal 4C
Pembentukan & Kewenangan BP BUMN (Regulator) Presiden membentuk BP BUMN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menetapkan kebijakan umum, tata kelola, peta jalan BUMN, memberikan penugasan, hingga mengawasi kepatuhan BUMN. Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C
Pembentukan & Kewenangan "Badan" (Operator) Presiden melimpahkan kewenangan pengelolaan BUMN kepada "Badan", sebuah badan hukum yang dimiliki 100% oleh pemerintah dan bertujuan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN. Kewenangannya mencakup pengelolaan dividen hingga pembentukan holding. Pasal 3E, Pasal 3F
Modal Awal "Badan" Modal "Badan" ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun, yang dapat bersumber dari penyertaan modal negara (tunai, barang milik negara, atau saham) dan sumber lainnya. Pasal 3G
Perlindungan Hukum (Business Judgment Rule) Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai "Badan" tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian investasi jika dapat membuktikan telah bertindak dengan iktikad baik dan kehati-hatian. Pasal 3Y
Pendirian & Komposisi Saham Holding "Badan" diwajibkan mendirikan Holding Investasi dan Holding Operasional. "Badan" menjadi pemilik saham tunggal (100%) pada kedua holding tersebut. Pasal 3AB, Pasal 3AK
Penataan Dewan Komisaris Holding Profesional Dewan Komisaris Holding Investasi diwajibkan memiliki paling sedikit 1 anggota Dewan Komisaris independen yang berasal dari unsur profesional. Pasal 3AH
Penghapusan Pasal (Struktur Saham Holding) Pasal 3AM dihapus. Pasal ini sebelumnya mengatur secara spesifik mengenai struktur kepemilikan saham pada Holding Operasional, di mana Negara (melalui Kementerian BUMN) memiliki 1% saham Seri A Dwiwarna, dan "Badan" memiliki 99% saham Seri B. Angka 22 (menghapus Pasal 3AM)
Mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) Setiap PMN yang berasal dari APBN harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan diajukan oleh Kepala BP BUMN untuk mendapatkan persetujuan DPR RI. Pasal 4A
Status Keuntungan/ Kerugian BUMN Ditegaskan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN itu sendiri, bukan keuntungan atau kerugian negara secara langsung. Pasal 4B
Penghapusan Pasal (Status Penyelenggara Negara) Pasal 9G dihapus. Pasal ini sebelumnya menegaskan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara. Penghapusan ini membuka interpretasi baru mengenai status hukum mereka. Angka 26 (menghapus Pasal 9G)
Alih Kewenangan Menteri ke Kepala BP BUMN Seluruh kewenangan Menteri BUMN dalam peraturan sebelumnya (bertindak selaku RUPS, mengusulkan pendirian Perum, mengangkat dan memberhentikan direksi/dewan pengawas Perum) dialihkan sepenuhnya kepada Kepala BP BUMN. Pasal 14, Pasal 27, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 43B, Pasal 56
Larangan Rangkap Jabatan Menteri & Wamen Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN dilarang merangkap jabatan lain. Bagian "Penjelasan" menegaskan larangan ini juga berlaku untuk menteri dan wakil menteri, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Penjelasan Pasal 15B, Penjelasan Pasal 27B, Penjelasan Pasal 43D, Penjelasan Pasal 56B; Pasal II
Kewajiban Kontrak Manajemen Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum diangkat. Pasal 15C, Pasal 27C, Pasal 43E, Pasal 56C
Pengelolaan & Pendirian BUMN Pengelola Aset Aset BUMN dapat dipindahtangankan, dijaminkan, atau dikerjasamakan. UU ini juga memberi landasan bagi Kepala BP BUMN untuk mengusulkan pendirian BUMN khusus pengelola aset kepada Presiden. Pasal 62A, Pasal 62B
Hapus Buku dan Hapus Tagih Proses hapus tagih piutang yang telah dihapus buku kini memerlukan persetujuan Kepala BP BUMN (untuk Perum) dan "Badan" (untuk Persero). Pasal 62E
Aksi Korporasi BUMN Usulan aksi korporasi besar seperti Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN diajukan oleh Kepala BP BUMN kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Pasal 62I
Komite di Bawah Dewan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit dan dapat membentuk komite lain (komite nominasi dan remunerasi, serta komite manajemen risiko). Pasal 70
Pemeriksaan Keuangan oleh BPK Ditegaskan kembali bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan keuangan terhadap seluruh BUMN untuk transparansi dan akuntabilitas. Pasal 71
Restrukturisasi & Penyelamatan BUMN Keputusan penyehatan BUMN ditetapkan oleh Kepala BP BUMN, sedangkan keputusan penyelamatan BUMN (bailout) diputuskan oleh Komite Penyelamatan yang dipimpin Kepala BP BUMN dan beranggotakan Menteri Keuangan serta menteri teknis. Pasal 72, Pasal 73A
Proses Privatisasi oleh Kepala BP BUMN Kepala BP BUMN kini memimpin Komite Privatisasi dan bertugas menyusun program tahunan privatisasi serta melaksanakan prosesnya. Pasal 79, Pasal 81
Kebijakan SDM & Kesetaraan Gender Karyawan BUMN ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (bukan PNS) dan dapat menduduki posisi pimpinan (Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas) dengan mendasarkan pada prinsip kesetaraan gender. Pasal 87
Penugasan Khusus & Pendanaan Pemerintah Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk fungsi kemanfaatan umum. Jika penugasan tersebut tidak layak secara finansial, pemerintah wajib memberikan pendanaan. Pasal 87C
Perlakuan Khusus Perpajakan Transaksi yang melibatkan "Badan", Holding Investasi, Holding Operasional, entitas di bawahnya, serta pihak ketiga akan diatur dengan perlakuan perpajakan khusus melalui Peraturan Pemerintah. Pasal 89A
Pengecualian BUMN Alat Fiskal Kekuasaan yang dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan dikecualikan untuk BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 3A Ayat (5)
Ketentuan Peralihan: Pembubaran & Pengalihan Kepegawaian Kementerian BUMN dibubarkan, dan pegawai kementerian tersebut dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. Proses pembentukan BP BUMN harus selesai paling lambat 3 bulan sejak UU ini berlaku. Pasal 93, Pasal 94C, Pasal 94E
Peralihan Saham Dwiwarna ke Badan Diatur kewajiban untuk mengalihkan kepemilikan 1% saham Seri A Dwiwarna pada Holding Investasi dan Holding Operasional kepada "Badan" paling lambat 3 bulan sejak UU berlaku. Pasal 94F

Kesimpulan

UU 16/2025 membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola BUMN di Indonesia. Inti perubahannya terletak pada penyesuaian struktur kelembagaan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan. Terdapat tiga pokok perubahan utama:

  1. Pemisahan kekuasaan yang tegas antara BP BUMN sebagai regulator dan "Badan" sebagai operator, yang dirancang untuk menghilangkan potensi konflik kepentingan dan memperjelas fungsi masing-masing. 

  2. Pembentukan struktur pengelolaan aset terpusat melalui "Badan" serta Holding Investasi dan Operasional, yang mengindikasikan pergeseran menuju model pengelolaan BUMN yang lebih mirip dana abadi (sovereign wealth fund) dengan pendekatan korporasi murni. 

  3. Pembubaran Kementerian BUMN dan transformasinya menjadi BP BUMN, sebuah langkah yang tidak hanya mengubah nomenklatur tetapi juga seluruh ekosistem birokrasi dan pengambilan keputusan terkait BUMN.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.