Reformasi Kebijakan Pelaporan Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2025
Ringkasan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK 22/2025”) ditetapkan pada tanggal 15 September 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Oktober 2025.
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan sektor perbankan melalui penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan. POJK 22/2025 menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK 63/2020”).
Peraturan ini juga mewajibkan seluruh Bank Umum, termasuk Unit Usaha Syariah dan bank konvensional, serta Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (“KPBLN”), untuk menyampaikan laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan yang terintegrasi.
Latar Belakang dan Konteks
OJK membutuhkan memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan menyeluruh mengenai kondisi keuangan serta kegiatan usaha bank dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan secara efektif.
Sementara itu, ketentuan sebelumnya yaitu POJK 63/2020, perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengawasan berbasis teknologi. Oleh karena itu, POJK 22/2025 ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi melalui penyederhanaan laporan dan penerapan sistem pelaporan berbasis digital, sehingga proses penyampaian laporan menjadi lebih cepat dan terpusat.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
POJK 22/2025 mencabut dan menggantikan POJK 63/2020. Peraturan baru ini memuat beberapa perubahan penting yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan, memperluas cakupan pelapor, dan mendorong penerapan sistem pelaporan berbasis digital.
| Aspek | POJK 22/2025 | POJK 63/2020 |
| Struktur Laporan | Laporan dibedakan menjadi "Laporan Berkala" (harian, bulanan, dll.) dan "Laporan Insidental" (disampaikan pada kondisi tertentu). | Laporan dibedakan menjadi "Laporan terstruktur" (berbasis formulir) dan "Laporan tidak terstruktur" (laporan lainnya). |
| Subjek Pelapor | Memperluas subjek pelapor, mencakup Bank (BUK, BUS, UUS, KCBLN) dan secara eksplisit menambahkan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (KPBLN). | Kewajiban pelaporan utamanya ditujukan kepada Bank Umum (mencakup BUK, BUS, UUS, dan kantor cabang bank luar negeri). |
| Simplifikasi Laporan | Melakukan simplifikasi dengan menggabungkan beberapa laporan tersebut ke dalam laporan utama. Contoh: Laporan berkala bancassurance kini digabungkan ke dalam Laporan Realisasi Rencana Bisnis. | Beberapa laporan diatur sebagai laporan terstruktur yang terpisah, misalnya Laporan berkala bancassurance dan Laporan restrukturisasi kredit. |
| Sanksi atas Kesalahan Laporan Insidental | Sanksi untuk kesalahan Laporan Insidental ditingkatkan, yaitu dikenai denda Rp100.000 per kesalahan, dengan maksimum Rp10.000.000 per laporan. | Kesalahan informasi pada "Laporan tidak terstruktur" (sekarang Insidental) hanya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. |
| Pencabutan Kewajiban Laporan | Mencabut belasan kewajiban laporan spesifik yang sebelumnya diatur dalam POJK sektoral lain (misalnya POJK Bank Umum, POJK Kualitas Aset, dll). | Menjadi payung hukum pelaporan dan menghapus kewajiban penyampaian laporan dalam bentuk dokumen cetak. |
Ketentuan Kunci
| Aspek Pengaturan | Uraian | Pasal |
| Kewajiban Utama dan Metode | Bank dan KPBLN diwajibkan menyusun dan menyampaikan Laporan (terdiri dari Laporan Berkala dan Laporan Insidental) secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Seluruh penyampaian, termasuk koreksinya, wajib dilakukan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. | Pasal 2 & Pasal 3 |
| Penanggung Jawab Pelaporan | Bank dan KPBLN wajib menunjuk seorang penanggung jawab pelaporan yang merupakan pegawai tetap. Penanggung jawab ini bertugas melakukan verifikasi, penyampaian laporan, serta administrasi hak akses petugas pelaksana. Penunjukan atau perubahannya harus disampaikan tertulis kepada OJK. | Pasal 4 & Pasal 5 |
| Jenis dan Periode Laporan Berkala | Laporan Berkala dikategorikan berdasarkan frekuensi posisi data: harian (batas waktu H+1), bulanan (batas waktu bervariasi, misal tgl 7, 15, 21, akhir bulan), triwulanan (batas waktu bervariasi), semesteran (batas waktu bervariasi), dan tahunan (termasuk rencana kerja). | Pasal 6 s.d. Pasal 11 |
| Sanksi Keterlambatan Laporan Berkala | Keterlambatan penyampaian Laporan Berkala dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja, dengan jumlah paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per laporan. | Pasal 14 ayat (1) |
| Sanksi Kesalahan Laporan Berkala | Ketidaklengkapan atau ketidakakuratan data Laporan Berkala (berdasarkan temuan Bank, KPBLN, atau OJK) dikenai sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kesalahan isian, dengan jumlah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per laporan. | Pasal 14 ayat (2) |
| Laporan dan Sanksi Insidental | Laporan Insidental adalah laporan yang disampaikan pada kondisi tertentu. Sanksi keterlambatannya merujuk pada peraturan sektoral terkait. Jika tidak diatur, berlaku denda Rp1.000.000 per hari kerja (maks. Rp30jt). Sanksi atas ketidakakuratan data dikenai denda Rp100.000 per kesalahan (maks. Rp10jt). | Pasal 16 & Pasal 18 |
| Sanksi Administratif Lanjutan | Bank dan KPBLN yang telah dikenai denda namun tetap tidak menyampaikan laporan/koreksi, akan dikenai sanksi teguran tertulis. Jika teguran tertulis diabaikan, OJK dapat mengenakan sanksi lanjutan berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan menerbitkan produk baru, dan/atau penurunan peringkat faktor tata kelola. | Pasal 14 & Pasal 18 |
| Pengecualian Sanksi Denda | Bank dan KPBLN dikecualikan dari sanksi denda atas kesalahan isian (Rp100.000) jika: (a) melakukan koreksi atas dasar hasil audit oleh akuntan publik, atau (b) menyampaikan koreksi sebelum batas akhir penyampaian laporan. | Pasal 15 & Pasal 19 |
| Konsolidasi dan Simplifikasi Laporan | Peraturan ini melakukan simplifikasi dengan menggabungkan beberapa kewajiban laporan ke dalam laporan utama. Contoh: Laporan rencana penyelenggaraan produk dan Laporan rencana alih daya, kini digabungkan ke dalam Laporan Rencana Bisnis. | Pasal 20 & Pasal 21 |
| Keadaan Kahar dan Gangguan Teknis | Jika Bank/KPBLN mengalami keadaan kahar (bencana) sehingga tidak dapat melapor, mereka dikecualikan dari sanksi denda keterlambatan, dengan syarat memberitahukan OJK. Jika Sistem Pelaporan OJK yang mengalami gangguan teknis, Bank/KPBLN diberi perpanjangan waktu 1 hari kerja setelah sistem pulih. | Pasal 23 & Pasal 24 |
| Pencabutan Kewajiban Laporan | POJK ini secara eksplisit mencabut belasan kewajiban laporan spesifik yang sebelumnya diatur dalam berbagai POJK sektoral lain (misalnya POJK tentang Bank Umum, POJK Kualitas Aset, POJK Bank Umum Syariah, dll), sehingga merampingkan kewajiban pelaporan. | Pasal 32 |
| Ketentuan Peralihan | Untuk pelanggaran pelaporan yang terjadi sebelum POJK ini berlaku (2 Oktober 2025), proses pemeriksaan dan pengenaan sanksinya tetap wajib didasarkan pada peraturan yang lama (POJK 63/2020). | Pasal 31 |
Kesimpulan
POJK 22/2025 menetapkan bahwa seluruh Bank dan KPBLN wajib menyampaikan Laporan Berkala dan Laporan Insidental secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan OJK. Peraturan ini menggantikan POJK 63/2020, mengubah klasifikasi laporan menjadi Berkala dan Insidental, memperluas subjek pelapor dengan memasukkan KPBLN, serta menggabungkan sejumlah kewajiban laporan menjadi bagian dari laporan utama seperti Laporan Rencana Bisnis. POJK 22/2025 juga menetapkan besaran sanksi administratif atas keterlambatan dan ketidakakuratan data, mengatur penunjukan penanggung jawab pelaporan, mengatur pengecualian sanksi dalam kondisi tertentu (audit, koreksi sebelum batas waktu, keadaan kahar, atau gangguan sistem), serta mencabut berbagai kewajiban laporan yang sebelumnya diatur dalam POJK sektoral lain. Untuk pelanggaran sebelum berlakunya POJK ini, proses pemeriksaan dan sanksi tetap mengikuti ketentuan POJK 63/2020.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
