Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional Menetapkan Kerangka Hukum Baru bagi Hubungan Perdata Lintas Negara di Indonesia
Pendahuluan
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (“RUU HPI”). RUU HPI mengatur hubungan perdata yang mengandung unsur asing (lintas batas negara) di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia untuk mewujudkan kesatuan sistem hukum nasional, melindungi masyarakat dalam hubungan hukum lintas negara, memajukan kesejahteraan umum, serta turut menjaga ketertiban dunia. Selama ini, pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Seiring meningkatnya aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya antarnegara, kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan pengaturan yang lebih sistematis dan terintegrasi sebagai dasar penyelesaian perkara perdata lintas negara di Indonesia.
Perbandingan
RUU HPI mencabut atau menyatakan tidak berlaku sejumlah ketentuan yang selama ini menjadi rujukan dalam pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia, yaitu:
-
Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia (Algemeene Bepalingen van Wetgeving, Staatsblad 1847:23);
-
Pasal 100 dan Pasal 436 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering voor de Raden van Justitie op Java en het Hoog-Geregtshof van Nederlandsch-Indië, Staatsblad 1847:52 juncto Staatsblad 1849:63); serta
-
Ketentuan mengenai lembaga lain yang bertindak sebagai wali pengawas untuk kepentingan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang tidak berlaku bagi anak yang berasal dari perkawinan berunsur asing atau keturunan orang asing.
Perubahan tersebut dapat dilihat pada tabel perbandingan antara ketentuan sebelumnya dengan ketentuan baru sebagai berikut:
| Aspek | Ketentuan Baru | Ketentuan Sebelumnya |
| Status Personal | tatus personal orang kini ditentukan berdasarkan kewarganegaraan. Apabila subjek hukum memiliki kewarganegaraan ganda dan salah satunya adalah Warga Negara Indonesia, maka ia wajib tunduk pada Hukum Indonesia. Apabila tidak memiliki kewarganegaraan, penentuan didasarkan pada tempat kediaman sehari hari atau tempat yang memiliki kaitan paling substansial. | Ketentuan lama menetapkan bahwa aturan mengenai status dan wewenang seseorang tetap melekat serta berlaku bagi warga negara Indonesia di mana pun ia berada di luar negeri (Pasal 16 Algemeene Bepalingen van Wetgeving). |
| Status Benda | Penentuan status, kualifikasi, dan hak atas benda kini diatur secara lebih spesifik. Secara umum, benda tunduk pada hukum tempat benda terletak atau berada (Pasal 37). Namun, untuk benda terdaftar tunduk pada hukum tempat benda didaftarkan (Pasal 38) , dan untuk benda bergerak yang tidak terdaftar tunduk pada hukum yang berlaku atas status personal pemilik atau penguasanya (Pasal 39). | Ketentuan lama mengatur bahwa terhadap barang barang yang tidak bergerak hanya berlaku undang undang dari negara atau tempat barang itu berada (Pasal 17 Algemeene Bepalingen van Wetgeving). |
| Perbuatan Hukum | Keabsahan bentuk perbuatan hukum ditentukan menurut jenis perbuatannya. Syarat formal perkawinan dan pembuatan wasiat mengikuti hukum tempat perbuatan tersebut dilakukan, sedangkan keabsahan perjanjian bisnis mengikuti hukum yang dipilih para pihak atau hukum tempat yang memiliki keterkaitan paling erat dengan kontrak. | Ketentuan lama menetapkan bahwa bentuk tiap perbuatan hukum akan dinilai mutlak menurut perundang undangan dari negara atau tempat perbuatan itu dilakukan tanpa merinci jenis perbuatannya (Pasal 18 Algemeene Bepalingen van Wetgeving). |
| Jaminan Perkara | Warga negara asing tidak lagi diwajibkan memberikan jaminan biaya perkara pada saat mengajukan gugatan di Pengadilan Indonesia. | Ketentuan lama mewajibkan warga negara asing yang bertindak sebagai penggugat untuk memberikan jaminan pembayaran biaya perkara serta ganti rugi (Pasal 100 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering). |
| Putusan Asing | Terdapat jalur pengakuan serta pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan asing di Indonesia. Pelaksanaan putusan asing kini dapat dilakukan dengan mendaftarkan permohonan eksekuatur ke Mahkamah Agung tanpa perlu mengajukan gugatan baru untuk memeriksa ulang pokok perkaranya. | Ketentuan lama melarang putusan pengadilan asing untuk dieksekusi di wilayah Indonesia dan mengharuskan pihak terkait mengajukan perkara tersebut sebagai gugatan baru dari awal (Pasal 436 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering). |
| Wali Pengawas | Kewenangan lembaga wali pengawas secara tegas tidak lagi berlaku bagi anak anak keturunan asing atau anak anak yang lahir dari perkawinan berunsur asing. Pengasuhan anak anak tersebut kini mengutamakan kepentingan terbaik anak berdasarkan hukum status personal anak. | Ketentuan lama memberlakukan pengawasan perwalian oleh Balai Harta Peninggalan selaku wali pengawas secara menyeluruh tanpa memberikan pengecualian khusus bagi anak berunsur asing (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya). |
Ketentuan Penting
Ruang Lingkup Pemberlakuan dan Penolakan Hukum Asing
Pasal 2 mengatur bahwa RUU HPI berlaku untuk penetapan yurisdiksi internasional Pengadilan Indonesia, penentuan hukum yang berlaku dalam hubungan perdata yang mengandung unsur asing, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing atau arbitrase internasional. Pasal 4 memperbolehkan Pengadilan Indonesia menggunakan asas hukum dan/atau kebiasaan internasional apabila tidak terdapat pengaturan hukum untuk menyelesaikan perkara yang dihadapi. Selain itu, Pasal 5 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Indonesia untuk menolak memberlakukan atau mengakui aturan hukum asing, hak yang timbul berdasarkan hukum asing, maupun putusan pengadilan asing dan putusan arbitrase internasional apabila bertentangan dengan Aturan Hukum Memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Status Personal Orang dan Kemampuan Hukum
Pasal 13 menetapkan bahwa status personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum nasionalnya dengan menggunakan prinsip kewarganegaraan. Apabila seseorang memiliki kewarganegaraan ganda dan salah satunya adalah Warga Negara Indonesia, Pasal 14 ayat (2) mewajibkan orang tersebut tunduk pada Hukum Indonesia. Terkait kemampuan melakukan perbuatan hukum atas benda, Pasal 18 mengatur bahwa kewenangan melakukan perbuatan hukum terhadap benda tidak bergerak mengikuti hukum tempat benda tersebut berada, sedangkan terhadap benda bergerak mengikuti hukum yang berlaku bagi status personal orang yang bersangkutan.
Status Hukum Perkumpulan dan Badan Usaha Asing
RUU HPI mengakui perkumpulan atau entitas bisnis sebagai subjek hukum yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab secara mandiri. Kewarganegaraan dan status personal suatu badan usaha ditentukan berdasarkan hukum tempat perkumpulan tersebut didirikan atau berkedudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Selain itu, perkumpulan yang didirikan di luar wilayah Republik Indonesia tetapi menjalankan kegiatan di Indonesia tetap tunduk pada Hukum Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (3).
Hukum Keluarga, Harta Benda, dan Pengangkatan Anak
Perkawinan yang mengandung unsur asing diakui sah apabila memenuhi persyaratan materiel berdasarkan hukum status personal masing-masing pihak serta persyaratan formal berdasarkan hukum tempat perkawinan dilangsungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Dalam hal para pihak memiliki kewarganegaraan yang berbeda, penyelesaian harta benda perkawinan mengikuti hukum tempat kediaman bersama sehari-hari, kecuali para pihak membuat perjanjian perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22. Sementara itu, perwalian, pengasuhan, dan pengangkatan anak antarnegara harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan mengikuti hukum status personal anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 35.
Status Benda, Hak Kebendaan, dan Pewarisan
Status, kualifikasi, hak, serta kewajiban atas suatu benda secara umum ditentukan berdasarkan hukum tempat benda tersebut berada sebagaimana diatur dalam Pasal 37. Namun, terdapat pengecualian penting sebagaimana diatur dalam Pasal 38 yang menetapkan bahwa status dan kualifikasi benda terdaftar ditentukan oleh hukum tempat benda tersebut didaftarkan, sedangkan Pasal 39 mengatur bahwa benda bergerak yang tidak terdaftar tunduk pada hukum yang berlaku atas status personal pemilik atau penguasa benda tersebut. Dalam hal peralihan hak kebendaan melalui pewarisan, warisan karena kematian mengikuti hukum yang berlaku bagi status personal pewaris pada saat meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 42. Sementara itu, Pasal 43 menegaskan bahwa pewarisan melalui surat wasiat harus memenuhi syarat materiel berdasarkan status personal pewaris pada saat wasiat dibuat serta syarat formal berdasarkan hukum tempat surat wasiat tersebut dibuat.
Perjanjian Internasional dan Transaksi Elektronik
Perjanjian komersial tunduk pada hukum yang secara tegas dipilih dan disepakati para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 47. Apabila para pihak tidak menentukan pilihan hukum, kontrak dilaksanakan berdasarkan hukum tempat yang memiliki kaitan paling nyata dengan perjanjian tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 52. Dalam transaksi elektronik, hukum yang ditetapkan secara sepihak oleh salah satu pihak dalam pembentukan transaksi tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan Aturan Hukum Memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 54. Apabila ketentuan tersebut tidak memenuhi persyaratan, akibat hukum transaksi elektronik tersebut mengikuti Hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 55.
Perbuatan Melanggar Hukum
Dalam sengketa ganti rugi, penentuan apakah suatu peristiwa merupakan perbuatan melanggar hukum serta akibat hukumnya mengikuti hukum tempat terjadinya peristiwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 57. Para pihak juga dapat menyepakati penggunaan hukum lain sebelum gugatan diajukan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 58.
Yurisdiksi Internasional dan Klausul Arbitrase
Pengadilan Indonesia memiliki yurisdiksi internasional untuk mengadili sengketa perdata lintas negara dalam beberapa kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 59, antara lain apabila:
-
Tergugat adalah warga negara Indonesia atau berkediaman di Indonesia;
-
Tergugat memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan komersial di wilayah Indonesia;
-
Objek sengketa berada atau terdaftar di Indonesia; atau
-
Tempat pelaksanaan perjanjian atau tempat terjadinya perbuatan melanggar hukum berada di Indonesia.
Pengadilan Indonesia juga dapat menolak mengadili perkara apabila para pihak telah terikat pada perjanjian arbitrase yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 60 huruf b. Namun, pengadilan tetap dapat memeriksa perkara apabila tergugat melanjutkan proses persidangan tanpa mengajukan keberatan terhadap klausul arbitrase, perjanjian arbitrase dinyatakan batal demi hukum, atau forum arbitrase tidak dapat dibentuk karena kelalaian tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 61.
Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing
Putusan pengadilan asing pada prinsipnya dapat diakui di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 64. Pelaksanaan putusan yang memuat penghukuman kepada salah satu pihak hanya dapat dilakukan apabila terdapat perjanjian internasional yang bersifat timbal balik (resiprositas) antara Indonesia dan negara yang menjatuhkan putusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1). Untuk melaksanakan putusan tersebut, pemohon harus mengajukan permohonan eksekuatur kepada Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung berwenang menerbitkan eksekuatur tanpa melakukan pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (4) dan ayat (5).
Penutup
RUU HPI menetapkan kerangka hukum nasional yang mengatur hubungan perdata yang mengandung unsur asing di Indonesia sekaligus mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya yang selama ini digunakan dalam praktik. Pengaturan tersebut antara lain menetapkan bahwa status personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum kewarganegaraannya, status serta hak atas benda ditentukan secara spesifik menyesuaikan klasifikasi bendanya (berdasarkan tempat benda berada, tempat pendaftaran, atau status personal pemilik) , dan perkumpulan atau badan usaha yang didirikan di luar negeri tetapi menjalankan kegiatan di Indonesia tetap tunduk pada Hukum Indonesia. RUU HPI juga mengatur berbagai aspek hubungan perdata lintas negara, termasuk perkawinan berunsur asing, harta benda perkawinan, perwalian dan pengangkatan anak, pewarisan, perjanjian internasional dan transaksi elektronik, serta perbuatan melanggar hukum. Selain itu, RUU HPI menetapkan dasar yurisdiksi Pengadilan Indonesia dalam mengadili sengketa perdata lintas negara, termasuk kondisi ketika pengadilan dapat menolak atau tetap memeriksa perkara yang berkaitan dengan perjanjian arbitrase. Dalam hal pelaksanaan putusan, RUU HPI membuka mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing melalui permohonan eksekuatur di Mahkamah Agung dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprositas). Dengan pengaturan tersebut, RUU HPI memberikan dasar yang lebih jelas bagi penentuan hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan, serta pengakuan putusan dalam perkara perdata yang melibatkan unsur lintas negara di Indonesia.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
