Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional Atur Hubungan Perdata Lintas Negara di Indonesia
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (“RUU HPI”) yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026. RUU HPI disusun untuk menyediakan pengaturan yang lebih sistematis dan terpadu mengenai hubungan hukum perdata yang mengandung unsur asing, termasuk penentuan hukum yang berlaku, kewenangan peradilan, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, sebagaimana dijelaskan dalam Konsideran dan Penjelasan Umum.
Selama ini, pengaturan mengenai hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin. Sebagian besar ketentuan masih bersumber pada ketentuan kolonial lama yang ruang lingkup dan pendekatannya sudah tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan hubungan hukum perdata yang mempertemukan lebih dari satu sistem hukum.
Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian dalam penyelesaian masalah perdata internasional, baik bagi pengadilan maupun bagi para pihak yang terlibat, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif dan terkodifikasi.
1.2 Identifikasi Masalah
Meningkatnya interaksi ekonomi, sosial, dan budaya antarnegara menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara perdata yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Bayu Seto Hardjowahono dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam penyelesaian sengketa lintas negara, yaitu penentuan kewenangan pengadilan yang berwenang mengadili, penetapan hukum yang berlaku terhadap peristiwa hukum, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing oleh pengadilan nasional, yang hingga saat ini belum terkodifikasi dalam satu instrumen hukum nasional.
1.3 Tujuan
Artikel ini bertujuan menganalisis dan menjelaskan perbandingan ketentuan antara RUU HPI dengan hukum kolonial, serta pengaturan RUU HPI mengenai hubungan hukum perdata yang mengandung unsur asing, perlindungan terhadap hak dan kewajiban para pihak, dan penyelesaian sengketa perdata lintas negara.
2. Dasar Hukum dan Pencabutan Regulasi Kolonial
2.1 Pencabutan Ketentuan Lama dan Penyesuaian Pengaturan
Pasal 68 dan Pasal 69 RUU HPI mencabut sejumlah ketentuan lama yang selama ini digunakan dalam praktik hukum perdata internasional di Indonesia. Ketentuan yang dicabut meliputi Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Algemeene Bepalingen van Wetgeving (“AB”), serta Pasal 100 dan Pasal 436 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (“RV”).
Selain itu, RUU HPI menciptakan lex specialis terkait anak dari perkawinan berunsur asing dengan mengecualikan peran Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas. Sebelumnya, pengawasan untuk seluruh anak tanpa wali di Indonesia secara umum diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2.2 Perbandingan Pengaturan Lama dan Baru
3. Penentuan Status Personal dan Penyelesaian Konflik Aturan
3.1 Penentuan Kembali Titik Pertalian Status Personal dan Habitual Residence
Pasal 13 RUU HPI menetapkan bahwa status personal seseorang ditentukan berdasarkan prinsip kewarganegaraan, yang sebelumnya juga digunakan dalam Pasal 16 AB. Pengaturan ini sesuai dengan pendapat Sudargo Gautama bahwa Indonesia menggunakan asas nasionalitas, yang berarti status dan kewenangan hukum seseorang ditentukan oleh hukum dari negara tempat orang tersebut menjadi warga negara, walaupun ia tinggal di negara lain saat peristiwa hukum terjadi. Pasal 13 juga mengatur status personal bagi individu tanpa kewarganegaraan dengan menetapkan bahwa status personal mereka ditentukan berdasarkan hukum tempat kediaman sehari-hari orang tersebut atau habitual residence. Penggunaan konsep habitual residence memberikan dasar yang lebih jelas karena mengacu pada tempat seseorang secara nyata menjalani kehidupannya sehari-hari, bukan hanya domisili administratif.
Hukum Indonesia berlaku bagi Status Personal: warga negara Indonesia atau orang asing yang telah berkediaman sehari-hari di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. Pemberlakuan Hukum Indonesia untuk orang asing yang telah berkediaman sehari-hari di wilayah Negara Republik Indonesia tersebut terbatas pada perbuatan hukum atau peristiwa hukum perdata di bidang hukum tentang orang, keluarga, dan waris.
3.2 Mekanisme Penunjukan Kembali (Renvoi)
Dalam hukum perdata internasional, penunjukan kembali atau renvoi terjadi ketika hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah hukum perdata internasional suatu negara justru menunjuk kembali pada hukum negara yang menunjuknya. Umumnya, terdapat tiga pendekatan utama terkait renvoi dalam konteks HPI:
- Single/Partial Renvoi (remission): Hakim forum menerima penunjukan kembali dari hukum asing ke hukum forumnya sendiri.
- Double Renvoi/Total Renvoi: Hakim forum memposisikan diri sebagaimana hakim asing, termasuk memperhitungkan kaidah HPI asing secara penuh. Jika asing menunjuk ke negara ketiga (transmission), maka hakim mengikutinya.
- No Renvoi: Hakim forum mengabaikan kaidah HPI asing dan langsung menerapkan hukum intern (lex causae) negara yang ditunjuk.
Pasal 8 RUU HPI mengakomodasi mekanisme Single/Partial Renvoi (remission) dengan menetapkan bahwa apabila hukum asing yang ditunjuk menunjuk kembali pada hukum Indonesia sebagai hukum yang berlaku baginya, maka pengadilan menerapkan hukum Indonesia. Pengaturan ini mencegah terjadinya rangkaian penunjukan hukum yang berulang dan memberikan kejelasan bagi pengadilan dalam menentukan hukum yang harus diterapkan.
3.3 Kewarganegaraan Entitas atau Badan Hukum (Perkumpulan)
Menurut Pasal 20, Perkumpulan mempunyai kemampuan dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum serta hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum sebagai satu entitas. Perkumpulan disini termasuk tetapi tidak terbatas pada persekutuan modal atau orang berdasarkan perjanjian untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, komersial, atau kemanusiaan, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, baik yang berorientasi laba maupun nirlaba.
Selanjutnya, Kewarganegaraan dan Status Personal perkumpulan tersebut tunduk pada hukum tempat perkumpulan tersebut didirikan dan/atau bertempat kedudukan. Bertempat kedudukan ini adalah tempat pendaftaran, tempat pemusatan kegiatan administrasi, tempat pemusatan kegiatan usaha, atau tempat pusat pengendalian. Di sisi lain, Perkumpulan yang didirikan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kegiatannya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia tunduk pada ketentuan Hukum Indonesia.
4. Hukum Keluarga dan Perlindungan Anak Antarnegara
4.1 Keabsahan Perkawinan Luar Negeri dan Pengakuan Hukum
Perkawinan yang yang memiliki unsur asing dapat diakui sah di Indonesia apabila memenuhi dua persyaratan secara kumulatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 RUU HPI. Perkawinan yang memiliki unsur asing adalah perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing, perkawinan antarwarga negara asing yang dilakukan di Indonesia, atau perkawinan antarwarga negara Indonesia yang dilakukan di luar Indonesia. Persyaratan pertama berkaitan dengan aspek materiel, yaitu harus sesuai dengan hukum yang berlaku atas status personal masing-masing pihak, seperti usia minimal, hubungan darah, dan izin wali. Persyaratan kedua berkaitan dengan aspek formal, yaitu harus sesuai dengan hukum tempat perkawinan dilangsungkan (lex loci celebrationis), misalnya pemberitahuan untuk melangsungkan perkawinan atau pencatatan perkawinan. Berikut adalah ilustrasi penerapannya:
Ilustrasi WNI menikah dengan WN Belanda di Singapura
- Persyaratan materiel WNI → dinilai berdasarkan hukum Indonesia (UU Perkawinan): usia minimal 19 tahun, izin orang tua jika di bawah 21 tahun, tidak dalam ikatan perkawinan lain.
- Persyaratan materiel WN Belanda → dinilai berdasarkan hukum Belanda: usia minimal 18 tahun, tidak adanya larangan perkawinan tertentu.
- Persyaratan formal → berdasarkan hukum Singapura (lex loci celebrationis): pendaftaran di Registry of Marriages, pemberitahuan 21 hari sebelumnya.
Terkait harta benda dalam perkawinan bagi para pihak yang memiliki kewarganegaraan berbeda serta tidak memiliki perjanjian perkawinan, maka berlaku hukum tempat kediaman bersama sehari-hari para pihak selama perkawinan berlangsung, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (3) RUU HPI. Apabila hukum tempat kediaman bersama sehari-hari para pihak tidak dapat ditentukan, akibat hukum atas harta benda perkawinan tersebut diatur berdasarkan hukum tempat kediaman sehari-hari salah satu pihak yang berdasarkan pertimbangan Pengadilan Indonesia dianggap memiliki kaitan paling nyata dan substansial dengan harta benda perkawinan.
4.2 Pengangkatan Anak Antarnegara dan Kepentingan Terbaik Anak
Pengangkatan anak antarnegara harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tahap prosesnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 30, Pasal 35, dan Pasal 36 RUU HPI. Dalam pelaksanaannya, proses pengangkatan anak tunduk pada hukum yang berlaku atas status personal anak serta hukum yang berlaku atas status personal orang tua angkat. Menurut Pasal 35 RUU HPI, pengangkatan anak antarnegara tunduk pada hukum yang berlaku atas status personal anak dan orang tua angkat dengan memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Selanjutnya, dalam Pasal 36 RUU HPI, hubungan hukum antara anak yang diangkat dengan orang tua biologis dan keluarga biologis setelah pengangkatan anak antarnegara tunduk pada hukum Status Personal anak pada saat pengangkatan anak.
5. Hukum Kebendaan dan Peralihan Hak melalui Pewarisan
5.1 Status Benda Bergerak Bawaan Warga Negara Indonesia
Status benda pada prinsipnya mengikuti hukum tempat benda tersebut berada (lex situs), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 38 RUU HPI. Benda bergerak yang tidak terdaftar dikecualikan dari prinsip ini dan tunduk pada hukum status personal pemiliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 39 RUU HPI. Sehingga, terkait benda bergerak tidak terdaftar dibawa oleh warga negara Indonesia ke luar negeri, kualifikasi dan hak atas benda tersebut tetap mengikuti hukum status personal pemiliknya. Karena warga negara Indonesia tunduk pada hukum Indonesia, maka barang bawaan tersebut tetap berada dalam pengaturan hukum Indonesia meskipun berada di luar wilayah negara.
5.2 Mekanisme Pewarisan Lintas Negara
Hukum yang mengatur pewarisan pada prinsipnya mengikuti hukum status personal pewaris pada saat meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 RUU HPI. Menurut Pasal 44 RUU HPI, pewarisan hak kebendaan atas benda bergerak dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku atas Status Personal pewaris pada saat orang tersebut meninggal dunia. Sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, berdasarkan Pasal 45 RUU HPI, peralihan hak tetap mengikuti hukum tempat benda tersebut berada. Ketentuan ini menjaga agar penguasaan dan peralihan hak atas tanah di Indonesia tetap tunduk pada hukum nasional. Pendekatan tersebut sesuai dengan penjelasan Sudargo Gautama terkait penerapan asas lex rei sitae, yang berarti seluruh aspek hukum mengenai kepemilikan, pembebanan, hingga peralihan hak atas tanah wajib mengikuti hukum negara tempat tanah tersebut berada. Selain itu, dalam Pasal 46 RUU HPI, pewarisan hak kebendaan atas benda terdaftar dilakukan sesuai dengan hukum tempat benda didaftarkan.
6. Kebebasan Berkontrak dan Tantangan Era Digital
6.1 Otonomi Pilihan Hukum dan Batasan Ketertiban Umum
RUU HPI memberikan kebebasan kepada para pihak dalam kontrak komersial untuk menentukan hukum yang akan mengatur perjanjian mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 51 RUU HPI. Pengaturan terkait pilihan hukum dalam perjanjian menerapkan asas kebebasan berkontrak atau party autonomy. Asas ini memberikan hak bagi para pihak dalam transaksi komersial antar negara untuk memilih sendiri sistem hukum mana yang akan mengatur kontrak mereka. Menurut Pasal 47 RUU HPI, perjanjian tunduk pada hukum yang dipilih dan disepakati para pihak. Keabsahan perjanjian harus memenuhi persyaratan materiel dan persyaratan formal. Persyaratan materiel tunduk pada hukum yang berlaku atas Status Personal para pihak, sedangkan Persyaratan formal tunduk pada hukum tempat perjanjian dibuat.
Berdasarkan Pasal 51 RUU HPI, para pihak dapat melakukan pilihan hukum untuk mengatur bagian tertentu dari perjanjian berdasarkan hukum tertentu yang berbeda dari hukum yang mengatur bagian lain dari perjanjian. Pilihan hukum yang berlaku atas perjanjian meliputi:
- persyaratan esensial keabsahan perjanjian dan akibat hukum tidak sahnya perjanjian;
- penafsiran terhadap persyaratan perjanjian;
- hak dan kewajiban yang terbit bagi para pihak dari perjanjian;
- pelaksanaan perjanjian;
- akibat hukum dari tidak dilaksanakannya prestasi para pihak;
- hapusnya perikatan yang terbit dari perjanjian; dan/atau
- tenggang waktu upaya perolehan hak yang terbit berdasarkan perjanjian.
Dalam hal pilihan hukum tidak ada, pelaksanaan perjanjian dan akibat hukum yang terbit dari perjanjian diatur berdasarkan hukum tempat yang memiliki kaitan paling nyata dan substansial dengan perjanjian. Frasa “tidak ada” ini berarti tidak dipilih dan disepakati secara tegas oleh para pihak; tidak dapat ditentukan; atau tidak sah berdasarkan Aturan Hukum Memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum. Dalam hal Pengadilan Indonesia tidak dapat menentukan hukum yang memiliki kaitan paling nyata dan substansial dengan perjanjian, kesepakatan antara para pihak untuk mengajukan perkara di Pengadilan Indonesia menjadi pilihan hukum para pihak ke arah Hukum Intern Indonesia.
6.2 Ketentuan Transaksi Elektronik dan Perlindungan Konsumen
RUU HPI mengatur transaksi elektronik dan akibat hukumnya dalam hubungan hukum yang melibatkan unsur asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55. Ketentuan ini mengakui bahwa hukum yang ditetapkan secara sepihak oleh penyedia layanan digital dapat mengikat para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa dan standar kepatutan di Indonesia. Apabila persyaratan sepihak tersebut dinyatakan tidak sah atau menimbulkan ketidakseimbangan yang merugikan konsumen, maka akibat hukum dari transaksi elektronik tersebut tunduk pada hukum Indonesia.
7. Perbuatan Melanggar Hukum
Penentuan apakah suatu peristiwa termasuk perbuatan melanggar hukum serta akibat hukumnya pada prinsipnya mengikuti hukum tempat peristiwa tersebut terjadi (lex loci delicti commissi), sebagaimana diatur dalam Pasal 57 RUU HPI. Menurut Pasal 58 RUU HPI, para pihak dalam gugatan perbuatan melanggar hukum dapat bersepakat sebelum diajukan ke persidangan untuk melakukan pilihan hukum ke arah salah satu dari sistem hukum yang memiliki kaitan paling nyata dan substansial dengan perbuatan melanggar hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 50, di mana kesepakatan para pihak untuk memilih hukum yang tercantum dalam perjanjian tidak dapat mengesampingkan keberlakuan Aturan Hukum Memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum yang berlaku di wilayah forum.
8. Yurisdiksi Internasional Pengadilan Indonesia
8.1 Perluasan Kewenangan Mengadili Pengadilan Indonesia
RUU HPI mengatur kewenangan pengadilan Indonesia untuk mengadili perkara perdata yang mengandung unsur asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 59. Pengadilan Indonesia berwenang mengadili apabila tergugat memiliki kediaman sehari-hari di wilayah Indonesia, memiliki tempat usaha atau kantor perwakilan di Indonesia, objek perkara berupa benda yang berada di Indonesia, atau perbuatan melanggar hukum terjadi di wilayah Indonesia.
Di sisi lain, Pasal 9 RUU HPI menyatakan bahwa Pengadilan Indonesia dapat menerapkan aturan Hukum Asing dalam penyelesaian Perkara HPI. Penjelasan Pasal 9 merinci dua cara penerapan hukum asing:
- Sebagai fakta: harus didalilkan dan dibuktikan.
- Sebagai hukum: hakim memberlakukan hukum asing sebagai hasil analisis keilmuan atau penerapan peraturan perundang-undangan.
Namun, Menurut Pasal 5, Pengadilan Indonesia dapat menolak memberlakukan hukum asing yang bertentangan dengan Aturan Hukum Memaksa, atau dapat mengakibatkan pertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum Indonesia. Berdasarkan Pasal 6, jika ada perbedaan kualifikasi antara hukum asing dan hukum Indonesia, kualifikasi ditentukan berdasarkan hukum Indonesia (kualifikasi lex fori). Menurut Pasal 10, dalam menangani perkara HPI, Pengadilan Indonesia dapat meminta bantuan otoritas/lembaga asing (menghadirkan ahli, memanggil pihak, memproses dokumen persidangan) untuk memahami hukum asing yang berlaku.
8.2 Dasar Penolakan Yurisdiksi dan Perjanjian Arbitrase
RUU HPI mengatur keadaan di mana pengadilan dapat menolak untuk memeriksa perkara perdata berunsur asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 60. Pengadilan wajib menolak perkara apabila para pihak telah secara sah terikat pada klausul arbitrase atau telah menyepakati pilihan forum pengadilan asing yang bersifat eksklusif. Selain itu, pengadilan dapat menolak yurisdiksi apabila perkara yang sama sedang diperiksa oleh pengadilan asing yang memiliki kewenangan yang setara, untuk mencegah terjadinya putusan yang saling bertentangan.
9. Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing
9.1 Klasifikasi Jenis Putusan yang Dapat Diakui
RUU HPI mengatur jenis putusan pengadilan asing yang dapat diakui dan diberlakukan di Indonesia. Menurut Pasal 64, Putusan Pengadilan Asing dapat diakui di Indonesia. Jenis putusannya meliputi:
- Putusan deklarator yang berfungsi untuk menegaskan atau memastikan suatu keadaan hukum;
- Putusan konstitutif yang menyatakan suatu hak, titel, atau status hukum;
- Putusan kondemnator yang berisi perintah atau hukuman kepada salah satu pihak untuk melaksanakan kewajiban tertentu.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1), pelaksanaan putusan kondemnator tunduk pada perjanjian internasional yang bersifat timbal balik antara Indonesia dan negara asal putusan. Pasal 65 ayat (2) menentukan bahwa permohonan pelaksanaan diajukan ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau kuasanya. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi salinan putusan dan terjemahan tersumpahnya, dokumen konfirmasi kekuatan hukum tetap, dan (jika putusan verstek) dokumen bukti pemberitahuan yang sah kepada pihak absen.
Menurut Pasal 65 ayat (4), Mahkamah Agung tidak memeriksa kembali pokok perkara dari permohonan pelaksanaan putusan Pengadilan Asing. Putusan dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Mahkamah Agung. Eksekuatur dilaksanakan oleh Pengadilan Indonesia yang ditunjuk Mahkamah Agung. Maka dari itu, proses pemeriksaan atau eksekuatur melalui Mahkamah Agung menjadi tahapan wajib untuk memastikan putusan asing tersebut dikeluarkan oleh pengadilan yang berwenang dan tidak melanggar aturan ketertiban umum di Indonesia. Sebelumnya, dalam Pasal 436 RV, putusan asing sama sekali tidak dapat dieksekusi di Indonesia, sehingga perkara harus dimulai dari awal di pengadilan Indonesia. RUU HPI mengubah hal ini dengan memperkenalkan mekanisme eksekuatur.
9.2 Mekanisme Keberatan melalui Prinsip Ketertiban Umum
RUU HPI menetapkan bahwa Mahkamah Agung tidak memeriksa kembali pokok perkara terhadap putusan pengadilan asing yang dimohonkan pengakuan dan pelaksanaannya di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 65.
Meskipun demikian, pengadilan Indonesia dapat menolak pengakuan dan pelaksanaan putusan asing apabila isi putusan tersebut bertentangan dengan ketertiban umum, norma kesusilaan, atau ketentuan hukum yang bersifat memaksa di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 65. Mekanisme penolakan ini memberikan ruang bagi pengadilan untuk menjaga agar putusan asing yang diberlakukan di Indonesia tetap sejalan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional.
9.3 Prosedur Eksekuatur dan Asas Timbal Balik
RUU HPI mengatur bahwa pelaksanaan putusan pengadilan asing dilakukan melalui permohonan eksekuatur yang diajukan ke Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65. Untuk putusan yang bersifat menghukum atau kondemnator, pelaksanaannya mensyaratkan adanya asas timbal balik antara Indonesia dan negara asal putusan. Tanpa perjanjian timbal balik, putusan kondemnator diakui tapi tidak dapat dilaksanakan (Pasal 66). RUU HPI menggunakan frasa “perjanjian internasional yang bersifat timbal balik” yang dapat berupa perjanjian bilateral maupun konvensi multilateral yang diratifikasi.
Di sisi lain, untuk putusan deklarator dan konstitutif, tidak disyaratkan adanya perjanjian timbal balik, sehingga putusan tersebut dapat diakui sepanjang memenuhi syarat prosedural dan tidak melanggar ketertiban umum. Pemohon harus melampirkan salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta terjemahan resmi yang dibuat oleh penerjemah tersumpah, sehingga isi putusan yang dimohonkan pelaksanaannya dapat dipahami secara tepat oleh pengadilan di Indonesia.
10. Penutup
RUU HPI dirancang untuk menggantikan regulasi kolonial (AB dan RV) dengan sistem hukum perdata internasional yang terkodifikasi dan modern di Indonesia. Aturan ini menetapkan bahwa status personal seseorang ditentukan berdasarkan kewarganegaraan atau habitual residence bagi individu tanpa kewarganegaraan, sementara hukum kebendaan dan peralihan hak atas benda tidak bergerak secara konsisten mengikuti asas lex situs atau tempat benda berada. Dalam aspek hukum keluarga dan perjanjian, RUU ini menekankan validitas perkawinan berdasarkan hukum personal serta memberikan otonomi bagi para pihak dalam transaksi komersial untuk memilih hukum yang berlaku (party autonomy) selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum nasional.
Terkait penegakan hukum, RUU HPI memperluas yurisdiksi pengadilan Indonesia melalui kaitan hukum (legal nexus) yang nyata dan memperkenalkan mekanisme dalam pengakuan serta pelaksanaan putusan pengadilan asing. Melalui prosedur eksekuatur di Mahkamah Agung, putusan asing kini dapat dieksekusi tanpa pemeriksaan ulang pokok perkara, asalkan terdapat asas timbal balik dan kepatuhan terhadap norma kesusilaan serta hukum yang memaksa di Indonesia. Pembaruan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi subjek hukum dalam interaksi lintas negara yang makin kompleks di era digital.
Daftar Pustaka
Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jakarta: Eresco, 1987.
Hardjowahono, Bayu Seto. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional. (Versi Februari 2026)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlandsch Indie (Staatsblad 1847:23).
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Staatsblad 1847:52 juncto Staatsblad 1849:63).
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.