POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK Berwenang Gugat Pelaku Usaha untuk Ganti Rugi Konsumen
Pendahuluan
Pada 18 Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan ("POJK 38/2025"), yang berlaku mulai 22 Desember 2025. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi OJK untuk melakukan pembelaan hukum secara langsung.
POJK 38/2025 bertujuan memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan serta menuntut ganti kerugian dari pihak-pihak yang menyebabkan kerugian di sektor jasa keuangan. OJK memandang perlu adanya tindakan konkret untuk melindungi kepentingan konsumen dan mewujudkan sistem keuangan yang adil.
OJK juga menegaskan posisinya untuk melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan perdata. Selain itu, OJK berusaha untuk mengatasi tantangan dalam pengembalian aset dan pemulihan kerugian konsumen akibat pelanggaran hukum oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) atau pihak lain yang beritikad tidak baik.
Perbandingan
POJK 38/2025 mencabut ketentuan mengenai gugatan perdata yang sebelumnya diatur secara umum dalam Pasal 98 ayat (1) huruf b, Pasal 99, dan Pasal 100 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan ("POJK 22/2023"). Berikut adalah tabel perbandingan antara POJK 38/2025 dan POJK 22/2023:
Ketentuan Penting
Kewenangan Gugatan Berdasarkan Legal Standing
OJK berwenang mengajukan gugatan perdata demi pelindungan konsumen. Menurut Pasal 4, gugatan ini OJK ajukan berdasarkan legal standing (hak gugat) yang undang-undang berikan, dan bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok (class action). OJK tidak memerlukan surat kuasa khusus dari Konsumen untuk memproses gugatan ini di pengadilan.
Pihak yang Menjadi Target Gugatan
OJK dapat melayangkan gugatan kepada dua kategori subjek hukum. Pasal 3 ayat (2) mengatur target tersebut sebagai berikut:
- PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK (termasuk yang izinnya sudah dicabut); dan/atau
- Pihak lain yang menyebabkan kerugian dengan iktikad tidak baik.
"Pihak lain" tersebut mencakup pemegang saham pengendali, beneficial owner, market manipulator, emiten, perusahaan publik, hingga profesi penunjang yang menyamarkan aset atau melakukan manipulasi pasar.
Mekanisme Pengumuman dan Hak "Keluar" (Opt-Out)
Sebelum mendaftarkan gugatan, OJK wajib memublikasikan daftar nama konsumen yang akan mereka perjuangkan. Pasal 8 mengatur bahwa OJK harus mengumumkan daftar tersebut melalui situs web resmi, papan pengumuman kantor OJK, dan surat kabar nasional. Jangka waktu pengumuman tersebut adalah 30 hari kerja.
Konsumen yang namanya tercantum tetapi tidak bersedia ikut dalam gugatan OJK, wajib menyampaikan pernyataan keluar secara tertulis dalam waktu 30 hari kerja sejak pengumuman pertama. Jika konsumen memilih keluar (opt-out), mereka kehilangan hak atas ganti rugi yang OJK perjuangkan, namun tetap boleh mengajukan gugatan sendiri secara terpisah.
Larangan Permohonan Masuk (No Opt-In)
Pasal 11 ayat (2) menyebutkan bahwa OJK tidak menerima permohonan dari konsumen untuk memasukkan namanya ke dalam daftar gugatan jika OJK tidak mencantumkannya sejak awal. Artinya, inisiatif pendataan sepenuhnya berada di tangan OJK berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi mereka.
Pelaksanaan Gugatan pada Perusahaan dalam Likuidasi
Proses likuidasi tidak menghentikan langkah OJK. Pasal 14 menyatakan bahwa OJK tetap berwenang mengajukan gugatan terhadap PUJK yang sedang dalam proses likuidasi atau restrukturisasi. Namun, OJK membatasi objek gugatan hanya pada aset-aset yang bukan merupakan aset dalam program penjaminan (LPS) atau aset yang sedang menjadi agunan pinjaman likuiditas Bank Indonesia.
Distribusi Ganti Rugi dan Pembebasan Biaya
Apabila pengadilan mengabulkan gugatan, OJK berwenang mendistribusikan ganti rugi kepada konsumen. Pasal 16 menjamin bahwa konsumen tidak dibebankan biaya apapun mulai dari proses pengajuan gugatan hingga pelaksanaan putusan. Seluruh biaya perkara ditanggung oleh OJK dengan menggunakan anggaran OJK. Jika terdapat konsumen yang menolak hasil ganti rugi atau tidak ditemukan saat distribusi, OJK akan menitipkan dana tersebut ke pengadilan atau balai harta peninggalan.
Penutup
POJK 38/2025 memperkuat pelindungan konsumen dengan memberikan OJK legal standing mutlak untuk mengajukan gugatan perdata secara langsung terhadap PUJK maupun pihak lain yang beritikad tidak baik demi pemulihan aset dan ganti rugi. Regulasi ini memungkinkan OJK bertindak tanpa surat kuasa khusus dari konsumen dan menanggung seluruh biaya perkara, sekaligus menerapkan mekanisme opt-out di mana OJK memegang kendali penuh atas penentuan daftar konsumen yang dibela. Dengan kemampuan menjangkau perusahaan dalam proses likuidasi, aturan ini juga memberikan landasan hukum bagi OJK dalam mewujudkan sistem keuangan yang adil serta memastikan pengembalian hak konsumen dilakukan secara efektif dan bebas biaya.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.