POJK Nomor 2 Tahun 2026 Buka Peluang Investasi ETF Emas, Waspadai Kewajiban dan Sanksi
Pendahuluan
Pada 12 Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas ("POJK 2/2026"), yang mulai berlaku sejak 23 Februari 2026. Regulasi ini menciptakan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, sekaligus menghadirkan produk investasi reksa dana jenis baru (ETF Emas) di bursa efek.
Masyarakat Indonesia memiliki minat yang sangat tinggi terhadap investasi emas. Melalui aturan ini, OJK ingin mengatasi tantangan aksesibilitas dengan memberikan jalan bagi pemodal untuk berinvestasi pada pasar emas secara mudah tanpa harus menyimpan emas fisik secara langsung. Kebijakan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menempatkan kegiatan usaha bulion di bawah pengawasan OJK, sehingga pengembangan instrumen strategis ini diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi.
Ketentuan Penting
Kewajiban Pengelolaan Portofolio dan Standar Kemurnian Emas
Menurut Pasal 19, Manajer Investasi wajib menyusun dan mengelola portofolio investasi ETF Emas dengan batas alokasi minimal yang ketat. Dalam Pasal 19 ayat (1) n, Manajer Investasi harus mengalokasikan paling sedikit 95% dari Nilai Aktiva Bersih pada aset emas (termasuk emas batangan dan instrumen emas lainnya), sedangkan sisa maksimal 5% dapat mereka investasikan pada instrumen pasar uang domestik, deposito, atau kas. Untuk menjamin keamanan portofolio, emas yang menjadi aset dasar wajib memenuhi standar kemurnian tinggi, yaitu:
- Kadar 99,9% untuk emas bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI); atau
- Kadar 99,5% untuk emas yang memenuhi standar internasional London Bullion Market Association (LBMA).
Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Merujuk pada Pasal 10, Manajer Investasi wajib menggandeng Dealer Partisipan melalui kontrak resmi untuk menciptakan likuiditas pasar, memastikan kemurnian aset emas, serta memublikasikan komposisi portofolio dan Nilai Aktiva Bersih setiap hari kepada publik setelah penutupan bursa. Sementara itu, Pasal 11 mewajibkan Bank Kustodian untuk memisahkan kekayaan ETF Emas dari aset mereka sendiri, menghitung Nilai Aktiva Bersih harian, dan berhak menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis jika instruksi tersebut melanggar aturan perundang-undangan.
Syarat Penyedia dan Penyimpanan Aset Emas
Pasal 20 menentukan bahwa pihak yang berhak beroperasi sebagai Penyedia Emas hanyalah lembaga jasa keuangan yang telah memegang izin kegiatan usaha bulion dari OJK untuk melakukan perdagangan emas atau pihak lain yang mendapatkan persetujuan OJK. Terkait penyimpanannya, Pasal 23 mewajibkan Penyimpan Emas untuk memiliki sarana dan prasarana termasuk keamanan yang memadai, menyimpan aset tersebut khusus atas nama ETF Emas terkait, dan melarang Penyimpan Emas untuk memindahtangankan atau meminjamkan emas tersebut di luar kepentingan ETF Emas.
Bukti Elektronik Kepemilikan Emas (“EGR”)
Menurut Pasal 38, Penyimpan Emas berhak menerbitkan EGR yang sah berstatus sebagai Efek berdasarkan peraturan perundang-undangan ini. Penyimpan Emas wajib menyusun EGR tersebut dengan memuat informasi yang sama persis dengan fisik emas aslinya, yang mencakup kadar kemurnian, keaslian, nilai, dan volume. Pihak terkait dapat memindahtangankan, meminjamkan, atau memperjualbelikan EGR ini untuk mendukung kepentingan ETF Emas.
Penentuan Acuan Nilai Pasar Wajar
Menurut Pasal 17, Manajer Investasi wajib menentukan acuan nilai pasar wajar atas aset emas yang menjadi portofolio investasi ETF Emas. Penentuan acuan perhitungan nilai pasar wajar ini harus mengacu pada salah satu dari tiga sumber berikut:
- Harga kuotasi aktif dari Penyedia Emas yang dapat dijadikan sebagai harga jual atau beli, dan dapat diakses oleh publik;
- Harga acuan emas London Bullion Market Association (LBMA) dengan penyesuaian yang dibutuhkan, termasuk penyesuaian kurs dan standar kemurnian; atau
- Harga yang ditentukan oleh lembaga penilai harga yang ditetapkan oleh OJK.
Dalam Pasal 17 ayat (4) dan (5), OJK menegaskan bahwa Manajer Investasi hanya dapat memilih satu acuan perhitungan nilai pasar wajar aset emas dan dilarang melakukan perubahan acuan perhitungan tersebut setelah ditetapkan.
Aturan Penamaan ETF Emas
Menurut Pasal 16 ayat (1) dan (2), OJK mewajibkan nama ETF Emas untuk menggambarkan nama Manajer Investasi, nama yang mencerminkan investasi ETF Emas, dan denominasi mata uang asing (jika tidak menggunakan Rupiah). Selanjutnya, Manajer Investasi dilarang menggunakan nama yang menjanjikan kepastian imbal hasil, mengesankan tidak adanya risiko, atau mengklaim keunggulan yang belum tentu kebenarannya. Khusus bagi ETF Emas yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, Manajer Investasi wajib menambahkan kata "Syariah" pada nama produk tersebut sesuai amanat Pasal 16 ayat (3).
Peran dan Likuiditas oleh Dealer Partisipan serta Sponsor
Berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 30, Dealer Partisipan wajib memiliki kemampuan untuk mewujudkan perdagangan yang likuid dengan cara menyampaikan penawaran jual atau beli secara berkala di sistem Bursa Efek. Kemudian, apabila proses penciptaan unit melibatkan penyertaan modal khusus, Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Sponsor sebagaimana tertuang dalam Pasal 31. Pasal 32 ayat (1) selanjutnya mengatur bahwa proses penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi hanya boleh dilakukan oleh Sponsor dan Dealer Partisipan.
Muatan Prospektus dan Keterlibatan Agen Penjual
Merujuk pada Pasal 25 ayat (2), Manajer Investasi wajib memastikan prospektus memuat rincian tertentu, antara lain:
- Informasi yang termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- Informasi yang termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi ETF Emas yang dikelola berdasarkan prinsip syariah;
- Pokok perjanjian antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan dan nama Dealer Partisipan;
- Pokok perjanjian antara Manajer Investasi dengan Sponsor dan nama Sponsor, jika ada;
- Batas minimal dan/atau maksimal jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan, jika ada;
- Penjelasan imbal hasil yang diperoleh dari aset berupa emas;
- Pengelola ETF Emas, yang mencakup komite investasi dan tim pengelola investasi;
- Informasi mengenai Penyedia Emas;
- Informasi mengenai Penyimpan Emas;
- Metode penentuan acuan perhitungan nilai pasar wajar;
- Pokok perjanjian antara Manajer Investasi dengan Penyedia Emas;
- Pokok perjanjian antara Bank Kustodian dengan Pihak lain yang melakukan penyimpanan emas, jika ada; dan
- Tata cara untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menukarkannya dengan aset emas fisik dan/atau non fisik, jika ada.
Di samping itu, untuk memperluas jangkauan distribusi, Pasal 36 mengizinkan Manajer Investasi untuk menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) guna menawarkan ETF Emas kepada masyarakat. Namun, Manajer Investasi wajib memperoleh persetujuan resmi dari OJK terlebih dahulu sebelum kerja sama tersebut berjalan.
Sanksi
Ketentuan sanksi mengenai pelanggaran aturan operasional ETF Emas diatur dalam berbagai pasal, yakni Pasal 6, Pasal 15, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 37, dan Pasal 40. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, OJK berwenang menjatuhkan jenis-jenis sanksi berikut:
- Peringatan tertulis;
- Denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
- Pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha;
- Pencabutan izin usaha;
- Pembatalan persetujuan dan/atau pendaftaran;
- Pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
- Pencabutan izin orang perseorangan terkait.
Penutup
POJK 2/2026 memberikan landasan hukum yang kuat bagi produk investasi reksa dana ETF Emas, yang memungkinkan masyarakat berinvestasi dengan mudah tanpa harus menyimpan emas fisik secara langsung. Regulasi ini menetapkan standar pengelolaan portofolio, di mana Manajer Investasi wajib mengalokasikan minimal 95% pada aset emas dengan standar kemurnian tinggi (SNI 99,9% atau LBMA 99,5%), dibarengi dengan kewajiban Bank Kustodian untuk memisahkan kekayaan ETF Emas dari aset mereka sendiri. Selain itu, aturan ini menjamin transparansi dan keamanan melalui perlindungan penyediaan aset di lembaga berizin, penerbitan EGR, kewajiban penyusunan prospektus yang rinci, jaminan likuiditas oleh Dealer Partisipan, hingga larangan penamaan produk yang menyesatkan. Di sisi lain, OJK berwenang menjatuhkan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha atas segala bentuk pelanggaran.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.