PMK Nomor 31 Tahun 2026 Cabut Pengecualian Antidumping Wuhan Iron and Steel, PMK Nomor 32 Tahun 2026 Atur Tarif Sementara 17,5%
Pendahuluan
Pada 12 Mei 2026, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand (“PMK 31/2026”) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atas Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok (“PMK 32/2026”), yang mulai berlaku pada 27 Mei 2026. PMK 31/2026 bertujuan menyesuaikan kembali daftar perusahaan produsen asing yang terkena sanksi tarif antidumping, terhadap produk impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari tujuh negara. Sedangkan, PMK 32/2026 menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara (“BMADS”) terhadap Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd.
Pemerintah memandang bahwa kedua peraturan ini penting karena Komite Antidumping Indonesia (KADI) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait praktik manipulasi harga (dumping) oleh produsen baja asal Republik Rakyat Tiongkok, yaitu Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd. Praktik dumping ini terbukti secara langsung menyebabkan kerugian nyata bagi industri baja di dalam negeri. Menindaklanjuti temuan tersebut serta usulan dari Menteri Perdagangan, Kementerian Keuangan menghapus nama entitas bisnis tersebut dari daftar lampiran tarif pengecualian, guna menghentikan praktik persaingan dagang yang tidak sehat dan melindungi pelaku industri lokal.
Perbandingan
PMK 31/2026 mengubah dan mengganti rincian pengenaan tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand (“PMK 103/2024”). Berikut adalah tabel perbandingan antara PMK 31/2026 dan PMK 103/2024:
Ketentuan Penting
Perubahan Daftar Lampiran Negara dan Produsen
Berdasarkan Pasal I PMK 31/2026, Menteri Keuangan menetapkan perubahan daftar nama produsen atau perusahaan beserta besaran Bea Masuk Antidumping yang tercantum dalam Lampiran peraturan. Perubahan inti yang diatur terletak pada penghapusan perusahaan Wuhan Iron & Steel (Group) Co. asal Republik Rakyat Tiongkok. Sementara itu, besaran tarif untuk produsen dari enam negara lainnya, yakni India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand, sama sekali tidak mengalami perubahan dan tetap mempertahankan ketentuan tarif lama.
Rincian Tarif Berdasarkan Negara Asal
Merujuk pada Lampiran PMK 31/2026, pemerintah merinci besaran Bea Masuk Antidumping yang mengikat bagi pelaku usaha importir di Indonesia. Pengenaan tarif ini bervariasi bergantung pada negara asal dan entitas produsennya, dengan rincian kewajiban sebagai berikut:
- Republik Rakyat Tiongkok: Angang Steel Company Ltd. dan Baoshan Iron & Steel Co., Ltd. masing-masing terkena tarif 20%, begitu pula dengan "Perusahaan lainnya" dengan tarif 20%.
- India: Essar Steel Ltd. terkena tarif 12,95%, sedangkan JSW Steel Ltd. dan "Perusahaan Lainnya" terkena tarif 20%.
- Rusia, Kazakhstan, dan Belarusia: Novolipetsk Steel (8,96%), JSC Severstal (5,58%), Magnitogorsk Iron & Steel Works (20%), dan "Perusahaan lainnya" (20%).
- Taiwan: China Steel Corporation menikmati keistimewaan tarif 0%, Chung Hung Steel Corporation dikenakan 4,24%, Shang Shing Steel Industrial (4,70%), dan "Perusahaan lainnya" (20%).
- Thailand: Sahaviriya Steel Industries Public Co. Ltd (11,23%), Nakorntai Strip Mill Public Co. Ltd (12,78%), G Steel Ltd. (7,52%), dan "Perusahaan lainnya" (20%).
Pengenaan Tarif Sementara untuk Wuhan Iron and Steel
Menurut Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 32/2026, pemerintah mengenakan Bea Masuk Antidumping Sementara kepada produk impor baja tertentu yang berasal dari Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok. Berdasarkan Lampiran PMK 32/2026, pemerintah menentukan besaran BMADS bagi perusahaan tersebut di angka 17,50%. Pemerintah menyasar pengenaan tarif ini pada produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih yang dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam wujud gulungan, dengan merujuk pada sejumlah pos tarif spesifik mulai dari 7208.10.00 hingga ex7208.90.90.
Sifat Kumulatif Tambahan Tarif Bea Masuk
Pasal 4 ayat (1) PMK 32/2026 menegaskan bahwa pengenaan BMADS ini menempati posisi sebagai pungutan tambahan. Artinya, pihak importir wajib melunasi tarif antidumping sementara ini sebagai biaya ekstra di luar bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi (berdasarkan kesepakatan internasional) yang sebelumnya telah dikenakan pada produk tersebut. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa apabila ketentuan perjanjian internasional tidak terpenuhi, maka pemerintah akan mengakumulasikan tarif tambahan ini dengan bea masuk umum.
Kriteria Waktu Pengenaan pada Barang Impor
Menurut Pasal 5 ayat (1) PMK 32/2026, bea masuk tambahan ini mengikat barang impor apabila memenuhi syarat berikut:
- Dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean menggunakan mekanisme pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- Tarif dan nilai pabeannya telah ditetapkan oleh kantor pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa mekanisme pengajuan pemberitahuan pabean.
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Pasal 6 PMK 32/2026, pemerintah membatasi masa berlaku regulasi terkait pengenaan BMADS ini hanya selama 6 (enam) bulan sejak 27 Mei 2026.
Penutup
PMK 31/2026 melindungi industri baja domestik dari praktik manipulasi harga (dumping) yang merugikan. Peraturan ini mencabut fasilitas pengecualian tarif bagi produsen asal Tiongkok, yaitu Wuhan Iron & Steel (Group) Co. Sebelumnya, entitas ini menikmati tarif Bea Masuk Antidumping sebesar 0% berdasarkan PMK 103/2024. Dengan dihapuskannya perusahaan tersebut dari daftar pengecualian, kini produk impor dari Wuhan Iron & Steel tunduk pada PMK 32/2026 dan dikenakan tarif BMADS sebesar 17,5%. Di sisi lain, besaran tarif untuk produsen baja dari enam negara lainnya tidak mengalami perubahan sama sekali dan tetap berlaku sesuai ketentuan lama. Kebijakan ini diharapkan efektif untuk menghentikan persaingan dagang yang tidak sehat, serta memberikan perlindungan maksimal bagi kelangsungan usaha para pelaku industri baja lokal di Indonesia.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
