Perusahaan Wajib Tahu Ini! Penilaian PROPER Tidak Hanya di Bidang Lingkungan Hidup
Ringkasan
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menetapkan Keputusan Nomor 210/KEP/F1/2025 tentang Panduan Evaluasi Program Taman Asuh Sayang Anak (“TAMASYA”) di Tempat Penitipan Anak (“TPA”) dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PROPER”) Peringkat Emas (“Perka BKKBN 210/2025”). Keputusan yang ditetapkan pada 30 September 2025 ini berfungsi sebagai instrumen teknis untuk mengoperasionalkan dan melakukan standardisasi terhadap penilaian salah satu indikator inovasi sosial untuk meraih Peringkat Emas dalam PROPER. Tujuan utamanya adalah menyediakan kerangka evaluasi yang terstruktur, transparan, dan akuntabel terhadap TPA yang dibentuk atau dibina oleh perusahaan, guna memastikan layanan pengasuhan anak usia dini yang berkualitas dan terintegrasi, sekaligus menjadi insentif bagi dunia usaha untuk mendukung produktivitas orang tua yang bekerja.
Latar Belakang dan Konteks
Lahirnya panduan teknis ini merupakan respons strategis terhadap persimpangan antara tantangan demografi, isu ketenagakerjaan, dan agenda pembangunan berkelanjutan. Perka BKKBN 210/2025 meletakkan fondasi bahwa pemenuhan hak anak, mulai dari pengasuhan berkualitas hingga stimulasi tumbuh kembang adalah esensial, terutama pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Saat ini, Indonesia berada di tengah bonus demografi yang puncaknya diproyeksikan pada tahun 2035. Momentum ini menuntut optimalisasi produktivitas angkatan kerja. Di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan, meskipun stagnan di angka 50-an persen, menunjukkan peran vital mereka dalam perekonomian. Kondisi ini menciptakan dilema peran ganda bagi ibu bekerja yang berada pada fase membesarkan anak usia dini. Tanpa sistem pendukung yang memadai, dilema ini berisiko menurunkan kualitas SDM generasi mendatang (termasuk stunting) dan menghambat produktivitas ekonomi nasional.
Kehadiran TPA yang berkualitas di lingkungan kerja dipandang sebagai solusi strategis. Program PROPER yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tidak lagi hanya menilai kepatuhan di bidang lingkungan hidup, tetapi juga mendorong inovasi sosial. Program TAMASYA menjadi salah satu indikator kunci untuk meraih Peringkat Emas, sehingga diperlukan sebuah panduan evaluasi yang standar, terukur, dan objektif untuk menjalankannya.
Ketentuan Kunci
Perka BKKBN 210/2025 menetapkan kerangka hukum utama dari panduan evaluasi, sebagai berikut:
Analisis Bagian Lampiran Panduan Evaluasi Program TAMASYA
Bagian lampiran dari Perka BKKBN 210/2025 merinci secara komprehensif dari konsep hingga formula penilaian program TAMASYA.
BAB I: Konsep dan Definisi (Pendahuluan)
Bab ini mendefinisikan istilah-istilah vital yang membentuk fondasi panduan. Beberapa diantaranya, sebagai berikut:
- TAMASYA: didefinisikan sebagai TPA atau layanan sejenis yang memberikan pendampingan pengasuhan bagi pengasuh, anak, dan orang tua/keluarga.
- Pendampingan Pengasuhan: ditegaskan sebagai proses yang mencakup peningkatan kapasitas pengasuhan, pemantauan tumbuh dan kembang anak, pelibatan orang tua, dan layanan rujukan.
BAB II: Evaluasi Program TAMASYA
Ini adalah bab operasional yang membedah proses evaluasi menjadi tiga tahapan: standardisasi layanan, penapisan kelayakan perusahaan, dan penilaian kuantitatif.
A. Empat Pilar Layanan TAMASYA (Standar Kualitas)
Panduan ini menetapkan empat layanan wajib yang harus ada dalam program TAMASYA.
B. Mekanisme Penapisan (Skrining Kelayakan Perusahaan)
Sebelum skor dihitung, perusahaan akan disaring untuk menentukan kategori partisipasinya, yang kemudian menentukan bobot nilai akhir. Syarat mutlak adalah TPA yang dinilai harus terdaftar di Sistem Data dan Informasi TAMASYA. Berdasarkan kondisi perusahaan, akan ditentukan kategori berikut:
C. Formula Penilaian Kuantitatif
Panduan ini menetapkan formula yang sangat rinci untuk mengubah data implementasi menjadi skor kuantitatif.
1. Nilai Indikator Pendampingan Pengasuh:

Dihitung dari persentase pengasuh yang memiliki minimal 1 sertifikat, dikalikan bobot 0,75.
2. Nilai Indikator Pendampingan Anak melalui Pemantauan Anak:

Dihitung dari persentase bulan di mana seluruh anak berhasil dipantau tumbuh dan kembangnya secara rutin, dikalikan bobot 0,75.
3. Nilai Indikator TPA Melaksanakan Umpan Balik dan/atau Kelas Pengasuhan (Pendampingan Orang Tua/Keluarga):

Dihitung dari persentase bulan di mana TPA memberikan umpan balik/kelas pengasuhan, dikalikan bobot 0,25.
4. Nilai Indikator Pemberian Layanan Rujukan:
Penilaian untuk indikator ini bersifat biner (terpenuhi atau tidak terpenuhi):
- Nilai 0,25: Diberikan jika TPA memfasilitasi rujukan saat dibutuhkan, atau jika memang tidak ada anak yang perlu dirujuk selama periode penilaian.
- Nilai 0: Diberikan jika TPA abai atau tidak memfasilitasi rujukan padahal ada anak yang memenuhi kriteria rujukan.
5. Nilai Akhir Perusahaan:
Nilai Akhir = (Total Nilai Keempat Indikator) × Bobot Kategori Penapisan
Nilai total dari keempat indikator kemudian akan dikalikan dengan bobot kategori hasil penapisan (80%, 90%, atau 100%) untuk mendapatkan nilai akhir.
D. Bukti Dukung yang Dipersyaratkan
Untuk memastikan akuntabilitas, setiap klaim harus didukung oleh dokumen formal yang formatnya telah disediakan dalam lampiran, antara lain:
- Surat Pernyataan Pemetaan Karyawan yang Memiliki Anak Usia Dini (Lampiran 3).
- Surat Pernyataan Kepemilikan TPA (Lampiran 4 & 5).
- Surat Pernyataan Bersama Pembinaan TPA (Lampiran 6).
- Surat Pernyataan Fasilitasi Karyawan yang Memiliki Anak Usia Dini (Lampiran 7).
- Sertifikat-sertifikat pelatihan pengasuh.
- Formulir Rekapitulasi Bulanan untuk pemantauan anak, umpan balik orang tua, dan rekapitulasi rujukan (Lampiran 8, 9, 10).
Kesimpulan
Terdapat tiga poin penting dalam Perka BKKBN 210/2025:
1. Kuantifikasi Inovasi Sosial
Perubahan program sosial yang tadinya bersifat kualitatif (pemberdayaan keluarga) menjadi serangkaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang kuantitatif dan dapat diaudit. Kini, penyelenggaraan TPA tidak lagi bersifat sukarela, melainkan sebagai kewajiban sosial yang kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan.
2. Penciptaan Ekosistem Pengasuhan Terintegrasi
Empat pilar layanan yang membangun ekosistem dan menghubungkan aspek, yaitu lingkungan kerja (perusahaan), pusat pengasuhan (TPA), dan lingkungan rumah atau keluarga (orang tua).
3. Instrumen Pendorong Investasi Modal Manusia
Dengan mengaitkan program TAMASYA secara langsung dengan Peringkat Emas PROPER, pemerintah menciptakan insentif yang kuat bagi perusahaan untuk berkontribusi pada kualitas sumber daya manusia sejak dini, yang secara langsung mendukung agenda nasional, seperti pencegahan stunting dan optimalisasi bonus demografi.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
