Perubahan Strategis dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2025 untuk Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan Indonesia
Ringkasan Peraturan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“Perpres 89/2025”), secara resmi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2025 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya, yaitu pada hari yang sama.
Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“Perpres 4/2016”), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“Perpres 4/2016”), belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan hukum dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Inti dari peraturan baru ini adalah untuk mengatur kembali beberapa ketentuan, terutama terkait dengan penggunaan barang dan jasa dalam negeri serta mekanisme kerja sama dalam penyediaan tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terdapat landasan hukum yang lebih kuat dan memadai untuk memastikan proyek-proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.
Latar Belakang dan Konteks
Peraturan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan prioritas nasional. Perpres ini lahir sebagai respons atas kebutuhan hukum yang belum sepenuhnya terjawab oleh peraturan sebelumnya. Masalah utama yang ingin diatasi adalah hambatan yang dihadapi dalam percepatan pembangunan, khususnya terkait dengan penggunaan produk dalam negeri dan skema kerja sama yang fleksibel bagi PT PLN (Persero) (“PLN”). Perpres ini merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan menyempurnakan peraturan lama yang dianggap tidak lagi relevan. Hal ini terlihat dari perubahan yang dibuat, di mana beberapa definisi diubah dan ditambahkan, serta beberapa pasal yang dianggap menghambat dihapus. Perpres ini secara jelas bertujuan untuk mendukung PLN dalam melaksanakan tugasnya.
Berikut adalah tabel perbandingan yang lebih rinci mengenai perubahan utama di antara ketiga peraturan tersebut:
|
Aspek |
Perpres 4/2016 |
Perpres 14/2017 |
Perpres 89/2025 |
|
Definisi Istilah |
Mendefinisikan 13 istilah, termasuk: PIK, PLN, Perizinan, Nonperizinan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swakelola, dan PPL. |
Mengubah rumusan definisi "PPL" (Pengembang Pembangkit Listrik). |
Mengubah rumusan definisi menjadi 11 yaitu: Infrastruktur Ketenagalistrikan, Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK), PLN, Perizinan, Non-perizinan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swakelola, Pengembang Pembangkit Listrik (PPL), Energi Primer Ketenagalistrikan, dan Anak Perusahaan PLN. |
|
Pelaksanaan PIK |
Dilaksanakan melalui Swakelola dan kerja sama penyediaan tenaga listrik. |
Menambahkan mekanisme pengaturan kerja sama dengan Anak Perusahaan PLN atau PPL. |
Penghapusan ayat (3) dari Pasal 4 Perpres 14/2017 meniadakan ketentuan bahwa pedoman kerjasama diatur dengan Peraturan Menteri BUMN, sehingga pelaksanaan PIK kini kembali berfokus hanya pada mekanisme Swakelola dan kerja sama penyediaan tenaga listrik. |
|
Kepemilikan Saham Anak Perusahaan |
Menetapkan bahwa Anak Perusahaan PLN yang dimaksud adalah yang sahamnya dimiliki oleh PLN minimal 51%. |
Menetapkan bahwa Anak Perusahaan PLN yang dimaksud adalah yang sahamnya dimiliki oleh PLN minimal 51%. |
Menambahkan ayat baru yang memberikan fleksibilitas kepemilikan saham Anak Perusahaan PLN dalam hal kerja sama dengan badan usaha, disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan kesepakatan. |
|
Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri (TKDN) |
Menteri yang berwenang menetapkan batas minimum TKDN. |
Menyatakan kewenangan menteri yang membidangi ESDM untuk menetapkan batas minimum nilai TKDN. |
Mengubah rumusan Pasal 17 yang kembali menegaskan kewenangan menteri yang membidangi ESDM untuk menetapkan batas minimum nilai TKDN gabungan, memperkuat komitmen terhadap produk dalam negeri. |
|
Pasal yang Dihapus |
Tidak ada pasal yang dihapus. |
Tidak ada pasal yang dihapus. |
Menghapus Pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28. |
Pasal-Pasal Kunci
Perubahan Pasal 1: Penambahan Definisi untuk Kejelasan Hukum
Perpres 89/2025 ini melakukan pembaruan signifikan pada Pasal 1 dengan mengubah dan menambahkan sejumlah definisi. Definisi-definisi ini mencakup "Pemerintah Pusat," "Pemerintah Daerah," "Swakelola," "Pengembang Pembangkit Listrik (PPL)," "Energi Primer Ketenagalistrikan," dan "Anak Perusahaan PLN". Penambahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan istilah yang lebih komprehensif, sehingga tidak ada kerancuan dalam interpretasi dan pelaksanaan proyek PIK.
Penghapusan Pasal 4 Ayat (3): Penyederhanaan Mekanisme PIK
Ketentuan ayat (3) Pasal 4 yang ada di Perpres sebelumnya secara tegas dihapus. Penghapusan ini menyederhanakan mekanisme pelaksanaan PIK. Jika sebelumnya terdapat ketentuan khusus di ayat ini, kini pelaksanaan PIK oleh PLN secara tegas hanya diatur melalui dua cara, yaitu Swakelola dan kerja sama penyediaan tenaga listrik. Ini merupakan upaya deregulasi untuk mempercepat proses tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit.
Perubahan Pasal 9: Fleksibilitas Kerja Sama dengan Anak Perusahaan
Pasal ini menjadi salah satu pasal paling penting yang diubah. Disisipkan satu ayat baru, yaitu ayat (2a), yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi Anak Perusahaan PLN untuk melakukan kerja sama dengan badan usaha. Jika sebelumnya kepemilikan saham PLN harus minimal 51%, kini kepemilikan saham disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan kesepakatan para pihak. Kerja sama ini harus dilandasi oleh "nilai yang strategis" bagi PLN,, seperti untuk penyediaan pendanaan, ketersediaan energi, alih teknologi, dan peningkatan kemampuan produksi dalam negeri.
Perubahan Pasal 17: Penguatan Komitmen Penggunaan Produk Dalam Negeri
Perpres 89/2025 ini memperkuat komitmen pemerintah terhadap penggunaan barang dan jasa dalam negeri. Pasal 17 diubah untuk memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada Menteri yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral untuk menetapkan batas minimum nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) gabungan barang dan jasa dalam lingkup proyek PIK.
Penghapusan Pasal 19-28: Deregulasi Prosedur Teknis
Perpres 89/2025 ini menghapus sejumlah pasal yang panjang dan rinci, yaitu Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Pasal-pasal ini sebelumnya mengatur secara spesifik mengenai perizinan, pembebasan tanah, dan berbagai prosedur teknis. Penghapusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan prosedur yang selama ini sering menjadi hambatan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.
Penambahan Pasal 30A: Penyesuaian dengan Regulasi Perizinan Berbasis Risiko
Disisipkan satu pasal baru, yaitu Pasal 30A, yang secara tegas menyatakan bahwa nomenklatur dan perizinan berusaha yang diatur dalam Perpres ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Analisis Dampak
Secara fundamental, Perpres 89/2025 ini menjadi instrumen deregulasi yang bertujuan untuk mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN). Penghapusan Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 yang merupakan pasal-pasal teknis yang rinci, menandakan pergeseran signifikan dari regulasi yang kaku ke arah kerangka hukum yang lebih fleksibel dan efisien. Perubahan ini secara langsung menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini sering memperlambat proyek-proyek ketenagalistrikan.
Selain itu, Perpres 89/2025 ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas bagi PLN untuk berinovasi dalam model bisnis dan menjalin kerja sama dengan pihak lain. Penambahan Pasal 30A juga menunjukkan upaya serius dari pemerintah untuk menyelaraskan regulasi sektor ketenagalistrikan dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku saat ini. Ini menciptakan kepastian hukum dan menyederhanakan proses perizinan yang memfasilitasi percepatan investasi dan implementasi proyek.
Fleksibilitas yang diberikan kepada Anak Perusahaan PLN untuk menjalin kerja sama dengan berbagai badan usaha dapat menarik lebih banyak pendanaan, baik dari investor domestik maupun asing. Peningkatan investasi ini akan mempercepat pembangunan infrastruktur, yang pada gilirannya akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja, dan penyediaan listrik yang lebih stabil dan merata bagi masyarakat dan industri.
Di sisi lain, penekanan pada penggunaan barang dan jasa dalam negeri melalui penetapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan menjadi katalisator bagi pertumbuhan industri lokal. Hal ini akan mendorong produsen dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk mereka, sehingga dapat memenuhi kebutuhan proyek-proyek besar. Dampak jangka panjangnya adalah penguatan rantai pasok domestik dan pengurangan ketergantungan pada produk impor.
Implementasi dan Tantangan
Peraturan ini membuka peluang signifikan bagi PLN untuk mencari mitra strategis yang dapat menyediakan pendanaan, ketersediaan energi, alih teknologi, dan peningkatan kemampuan produksi dalam negeri. Fleksibilitas kerja sama yang diberikan, terutama terkait penyesuaian kepemilikan saham pada Anak Perusahaan PLN, memerlukan interpretasi yang sangat hati-hati. Konsep "nilai yang strategis" yang menjadi dasar kerja sama bisa menjadi area abu-abu jika tidak didefinisikan secara jelas. Oleh karena itu, tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana menerjemahkan pasal-pasal baru ini ke dalam praktik yang transparan dan akuntabel.
Untuk memastikan penerapan yang efektif, pemerintah dan PLN harus segera menyiapkan panduan teknis yang adekuat. Panduan ini harus menjelaskan kriteria yang jelas mengenai "nilai yang strategis" dan prosedur kerja sama. Di samping itu, sistem pengawasan yang kuat perlu dibentuk untuk memonitor setiap kerja sama yang dilakukan, khususnya dengan pihak asing, guna memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar menguntungkan kepentingan nasional dan tidak merugikan BUMN. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah segera menerbitkan peraturan turunan yang berisi pedoman operasional dan mekanisme audit, sehingga implementasi Perpres 89/2025 ini dapat berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan tujuan awalnya.
Kesimpulan
Perpres 89/2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan efisien. Inti dari peraturan ini adalah memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi PLN dalam menjalin kerja sama bisnis dan menyederhanakan birokrasi melalui penghapusan pasal-pasal yang dianggap menghambat. Bagi para pelaku usaha, peraturan ini menandakan adanya peluang kerja sama yang lebih terbuka dengan PT PLN, di mana nilai strategis yang ditawarkan oleh mitra menjadi faktor kunci. Selain itu, mereka juga harus siap untuk memenuhi standar TKDN yang semakin diperkuat oleh pemerintah. Secara keseluruhan, peraturan ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang lebih cepat dan efisien, serta mendorong pertumbuhan industri domestik.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.