Perubahan Ketentuan Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua untuk Pembiayaan Perumahan melalui Permenaker Nomor 12 Tahun 2025
Ringkasan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (“Permenaker 12/2025”) ditetapkan pada 6 November 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 November 2025.
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam skema Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi pekerja. Ketentuan mengenai suku bunga MLT sebelumnya diatur dalam Permenaker 35/2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker 17/2021. Permenaker 12/2025 diterbitkan untuk menurunkan kembali batas maksimum suku bunga pinjaman dan pembiayaan, sehingga beban biaya bagi peserta maupun pengembang menjadi lebih proporsional. Regulasi ini juga menegaskan penggunaan suku bunga acuan terbaru Bank Indonesia sebagai dasar penghitungan, sehingga penyelenggaraan MLT tetap responsif terhadap kondisi pasar keuangan aktual.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
Permenaker 12/2025 mengubah ketentuan mengenai suku bunga yang diatur dalam Permenaker 35/2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker 17/2021. Perubahan ini berfokus pada Pasal 9 (terkait pinjaman untuk Peserta) dan Pasal 11 (terkait pembiayaan untuk Perusahaan Pembangunan Perumahan).
| Aspek | Permenaker 35/2016 | Permenaker 17/2021 | Permenaker 12/2025 |
|
Suku Bunga Pinjaman Peserta (PUMP, KPR, PRP) |
Paling tinggi 3% di atas tingkat suku bunga acuan (BI Repo Rate). | Naik menjadi paling tinggi 5% di atas tingkat suku bunga acuan (BI Repo Rate). | Turun kembali menjadi paling tinggi 3% di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. |
|
Suku Bunga Deposito (Pendukung Pinjaman Peserta) |
(Tidak diatur) | Ditetapkan paling tinggi 2% di atas tingkat suku bunga acuan. | Tetap paling tinggi 2% di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. |
|
Suku Bunga Pembiayaan (Perusahaan Pembangunan Perumahan) |
Paling tinggi 4% di atas tingkat suku bunga acuan (BI Repo Rate). | Naik menjadi paling tinggi 6% di atas tingkat suku bunga acuan (BI Repo Rate). | Turun kembali menjadi paling tinggi 4% di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. |
|
Suku Bunga Deposito (Pendukung Pembiayaan Perusahaan) |
(Tidak diatur) | Ditetapkan paling tinggi 2% di atas tingkat suku bunga acuan. | Tetap paling tinggi 2% di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. |
Ketentuan Kunci
| Aspek | Uraian | Pasal |
| Suku Bunga Pinjaman Peserta | Mengubah suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Suku bunga ini ditetapkan menjadi paling tinggi 3% (tiga perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. | Pasal I angka 1 (mengubah Pasal 9 ayat (5)) |
| Suku Bunga Penempatan Deposito (Peserta) | Mengubah suku bunga penempatan deposito (oleh BPJS Ketenagakerjaan) untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP. Suku bunga ini ditetapkan menjadi paling tinggi 2% (dua perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. | Pasal I angka 1 (mengubah Pasal 9 ayat (6)) |
| Suku Bunga Pembiayaan Pengembang | Mengubah suku bunga yang dikenakan kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan untuk fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja. Suku bunga ini ditetapkan menjadi paling tinggi 4% (empat perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. | Pasal I angka 2 (mengubah Pasal 11 ayat (4)) |
| Suku Bunga Penempatan Deposito (Pengembang) | Mengubah suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja. Suku bunga ini ditetapkan menjadi paling tinggi 2% (dua perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. | Pasal I angka 2 (mengubah Pasal 11 ayat (5)) |
Kesimpulan
Permenaker 12/2025 menyesuaikan batas maksimum suku bunga terkait fasilitas MLT JHT, yaitu menurunkan kembali suku bunga pinjaman untuk peserta menjadi paling tinggi 3% di atas suku bunga acuan dan suku bunga pembiayaan pengembang menjadi paling tinggi 4% di atas suku bunga acuan. Suku bunga deposito pendukung tetap berada pada batas maksimal 2% di atas suku bunga acuan. Penyesuaian ini bertujuan menjaga keterjangkauan pembiayaan perumahan bagi pekerja sekaligus memastikan kesinambungan program melalui penetapan suku bunga yang selaras dengan dinamika suku bunga Bank Indonesia. Secara keseluruhan, perubahan ini memperkuat efektivitas dan daya tarik skema MLT sebagai instrumen akses perumahan bagi peserta JHT.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
