Permenperin Nomor 6 Tahun 2026 Wajibkan Penerapan KKNI untuk Standarisasi Kompetensi dan Kualifikasi Tenaga Kerja Industri Peralatan Elektronika
Pendahuluan
Pada 26 Maret 2026, Kementerian Perindustrian menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Peralatan Elektronika (“Permenperin 6/2026”). Permenperin 6/2026 menetapkan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja agar pengakuan kompetensi kerja selaras dengan struktur pekerjaan di industri peralatan elektronika.
Permenperin 6/2026 ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang mewajibkan kementerian menetapkan penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi sesuai kewenangannya. Permenperin 6/2026 menjadi pedoman bagi industri peralatan elektronika dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia berbasis kompetensi.
Ketentuan Penting
Fungsi dan Tujuan Pedoman KKNI
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (“KKNI”) memengaruhi pengelolaan sumber daya manusia di badan usaha. Sesuai Pasal 2, pelaku usaha wajib menerapkan pedoman KKNI Bidang Industri Peralatan Elektronika untuk mengembangkan program pendidikan dan pelatihan pekerja, melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja, menyusun proses rekrutmen, serta melakukan pengakuan dan penyetaraan kualifikasi tenaga kerja yang sudah ada.
Struktur Jenjang Kualifikasi
Pasal 3 menetapkan penjenjangan kualifikasi tenaga kerja di bidang industri peralatan elektronika terdiri atas tiga tingkat, yaitu Kualifikasi 2 (dua), Kualifikasi 3 (tiga), dan Kualifikasi 4 (empat). Sesuai Pasal 4, perusahaan wajib menggunakan rincian kompetensi, batasan peran, aturan pengemasan (syarat pemenuhan unit), dan kode unit pada setiap jenjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Area Pekerjaan pada Jenjang Kualifikasi 2
Berdasarkan deskripsi pada Bagian A Lampiran, pekerja pada jenjang Kualifikasi 2 dituntut memiliki pengetahuan operasional dasar dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung atasannya. Pelaku usaha dapat memosisikan tenaga kerja tingkat ini sebagai operator atau pelaksana dasar. Untuk lolos sertifikasi di jenjang ini, pekerja wajib memenuhi Aturan Pengemasan pada lima area operasional utama: area Printed Circuit Board (PCB) Assembly Line, Final Assembly Line, Sub Assembly Line, Supply Part, dan bidang pekerjaan Maintenance.
Area Pekerjaan pada Jenjang Kualifikasi 3
Bagian B Lampiran menguraikan bahwa Kualifikasi 3 diperuntukkan bagi tenaga kerja dengan pengetahuan operasional komprehensif yang mampu menyelesaikan masalah kerja lazim secara mandiri dengan pengawasan tidak langsung. Jenjang ini memiliki kesesuaian untuk jabatan teknisi atau inspektur. Untuk lolos sertifikasi di jenjang ini, pekerja wajib memenuhi Aturan Pengemasan pada empat area operasional: area Printed Circuit Board (PCB) Assembly Line dan Final Assembly Line, Inspection Assembly, bidang pekerjaan Quality Control (QC), dan bidang pekerjaan Teknisi.
Area Pekerjaan pada Jenjang Kualifikasi 4
Berdasarkan Bagian C Lampiran, pekerja pada Kualifikasi 4 wajib memiliki kemampuan menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik. Tenaga kerja pada jenjang ini dituntut mampu menganalisis informasi secara terbatas serta menyusun laporan tertulis. Pelaku usaha dapat menempatkan pekerja tingkat ini pada jabatan koordinator, ketua grup, teknisi ahli, atau staf keahlian teknik. Untuk mengikuti sertifikasi pada jenjang ini, pekerja wajib memenuhi Aturan Pengemasan pada tiga area operasional utama: area Maintenance atau Industrial Engineering, area Produksi, dan area Produksi Bagian Auto Insertion Process.
Evaluasi Standar Berkala
Pasal 5 mewajibkan Menteri Perindustrian melakukan evaluasi atas pedoman KKNI paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Menteri Perindustrian mendelegasikan pelaksanaan evaluasi kepada pimpinan tinggi madya yang menangani pembangunan sumber daya manusia industri. Ketentuan ini mengharuskan pelaku usaha menyesuaikan program pengembangan kompetensi dengan hasil evaluasi tersebut.
Rincian Pemetaan Unit Kompetensi per Jabatan
Sebagai penjabaran operasional, perusahaan wajib memastikan penugasan karyawan sesuai dengan standar aturan pengemasan unit kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai berikut:
1. Kualifikasi 2 Area PCB Assembly Line
Jabatan meliputi Hand Insert/Mounting Manual Operator atau Visual Inspection Operator/Inspector Visual PCB. Aturan pengemasan mewajibkan pemenuhan minimal 3 unit (2 inti dan 1 pilihan) dengan rincian sebagai berikut:
-
Kompetensi Inti: ELM.UM01.011.01 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Pasif)
-
Kompetensi Inti: ELM.UM01.012.01 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Aktif)
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.004.1 Memasang Komponen ke Printed Circuit Board (PCB) secara manual
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.008.1 Memeriksa Printed Circuit Board (PCB) Assembly secara visual
2. Kualifikasi 2 Area Final Assembly Line
Jabatan meliputi Screwing Operator, Wire Connecting/Wire Assembly Operator, atau Packing Operator. Aturan pengemasan mewajibkan pemenuhan minimal 2 unit (1 inti dan 1 pilihan) dengan rincian sebagai berikut:
-
Kompetensi Inti: ELM.UM01.001.01 Menggunakan Personel Protektif Equipment (APD) saat bekerja
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.012.1 Melakukan Screwing Assembly
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.013.1 Melakukan Connecting Wire pada produk elektronik
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.018.1 Melakukan pengepakan produk
3. Kualifikasi 2 Area Sub Assembly Line
Jabatan meliputi Pre Assembly/Sub Assembly Operator/Sub Assy Cabinet Operator, Final Assy Operator, atau Docking Operator. Aturan pengemasan mewajibkan pemenuhan minimal 2 unit (1 inti dan 1 pilihan) dengan rincian sebagai berikut:
-
Kompetensi Inti: C.26ELT03.012.1 Melakukan Screwing Assembly
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.015.1 Melakukan Docking Assembly pada produk elektronika
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.014.1 Melakukan Fitting Assembly pada produk elektronik
4. Kualifikasi 2 Area Supply Part
Jabatan meliputi Receiving Material Operator, Stock Keeper, atau Supply Part Operator. Aturan pengemasan mewajibkan pemenuhan minimal 2 unit (1 inti dan 1 pilihan) dengan rincian sebagai berikut:
-
Kompetensi Inti: C.290KB09.005.1 Melakukan administrasi proses logistik
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM02.016.01 Mempersiapkan part atau komponen untuk assembly (part supply)
-
Kompetensi Pilihan: C.290KB09.003.1 Melakukan penyimpanan material
5. Kualifikasi 2 Bidang Pekerjaan Maintenance
Jabatan meliputi Maintenance Operator (Electrical) atau Maintenance Operator (Mechanical). Aturan pengemasan mewajibkan pemenuhan minimal 5 unit (2 inti dan 3 pilihan) dengan rincian sebagai berikut:
-
Kompetensi Inti: C.28LOG18.011.2 Menghentikan/mengisolasi mesin atau peralatan
-
Kompetensi Inti: C.26ELT02.005.1 Memeriksa fungsi sensor
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT02.003.1 Merawat panel kelistrikan
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT02.004.1 Memeriksa sambungan kabel kelistrikan
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT02.008.1 Memastikan ikatan atau koneksi kabel-kabel
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT02.006.1 Memeriksa sambungan selang
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT02.007.1 Memeriksa kondisi bearing
-
Kompetensi Pilihan: C.290KB05.010.1 Melakukan lubrikasi
6. Kualifikasi 3 Area PCB dan Final Assembly Line
Jabatan meliputi Surface Mount Technology (SMT) Machine Operator, Through Hole Machine Operator, Dipping Solder Operator, Soldering Manual Operator, atau In Circuit Tester (ICT) Inspector. Aturan pengemasan mewajibkan pemenuhan minimal 4 unit (2 inti dan 2 pilihan) dengan rincian sebagai berikut:
-
Kompetensi Inti: ELM.UM01.011.01 Membaca dan mengidentifikasi komponen elektronika (pasif)
-
Kompetensi Inti: ELM.UM01.012.01 Membaca dan mengidentifikasi komponen elektronika (aktif)
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.002.1 Mengoperasikan Auto Insertion Machine untuk pemasangan komponen jenis through hole
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.003.1 Mengoperasikan mesin Surface Mount Technology (SMT) untuk pemasangan komponen jenis Surface Mount Device (SMD) ke Printed Circuit Board (PCB)
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.004.1 Memasang komponen ke Printed Circuit Board (PCB) secara manual
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.005.1 Mengoperasikan mesin solder
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.006.1 Menyolder komponen dengan solder tangan
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.007.1 Memeriksa Printed Circuit Board (PCB) Assembly dengan inspection/testing equipment (mesin ICT)
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.008.1 Memeriksa Printed Circuit Board (PCB) secara visual
7. Kualifikasi 3 Area Inspection Assembly
Jabatan mencakup Final Assembly Inspector. Aturan pengemasan mewajibkan pemenuhan minimal 3 unit (1 inti dan 2 pilihan) dengan rincian sebagai berikut:
-
Kompetensi Inti: C.26ELT03.016.1 Melakukan final inspection
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.014.01 Menggunakan oscilloscope untuk memeriksa tegangan dan frekuensi
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.018.01 Menggunakan Punction Tester/Insulation Tester untuk mengukur withstanding voltage
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.015.01 Menggunakan audio function generator (AFG)
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.016.01 Menggunakan standard signal generator (SSG)
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.017.01 Menggunakan pattern generator video TV
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.013.01 Menggunakan multimeter/AVO untuk mengukur tegangan, arus, dan tahanan
8. Kualifikasi 3 Bidang Pekerjaan Quality Control (QC)
Jabatan meliputi Incoming QC Inspector, Inhouse QC Inspector/Process QC Inspector, atau Outgoing QC Inspector. Aturan pengemasan mewajibkan pemenuhan minimal 7 unit (3 inti dan 4 pilihan) dengan rincian sebagai berikut:
-
Kompetensi Inti: ELM.UM01.013.01 Menggunakan multimeter/AVO untuk mengukur tegangan, arus, dan tahanan
-
Kompetensi Inti: ELM.UM02.001.01 Melakukan sampling produk/part
-
Kompetensi Inti: ELM.UM01.018.01 Menggunakan Punction Tester/Insulation Tester untuk mengukur withstanding voltage
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.008.1 Memeriksa Printed Circuit Board (PCB) secara visual
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT04.001.1 Melakukan pemeriksaan kualitas part atau komponen
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT04.003.1 Memantau kualitas part yang digunakan selama proses produksi
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT04.005.1 Mengendalikan kualitas proses dan produk selama kegiatan produksi
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT04.006.1 Melakukan pemeriksaan performance produk jadi
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT04.009.1 Melakukan inspeksi keandalan produk
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.011.01 Membaca dan mengidentifikasi komponen elektronika (pasif)
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.012.01 Membaca dan mengidentifikasi komponen elektronika (aktif)
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.014.01 Menggunakan oscilloscope untuk memeriksa tegangan dan frekuensi
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.015.01 Menggunakan audio function generator (AFG)
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.016.01 Menggunakan standard signal generator (SSG)
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.017.01 Menggunakan pattern generator video TV
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM02.020.01 Melakukan pengukuran inner atau outer objek dengan menggunakan vernier/dial/digital caliper
9. Kualifikasi 3 Bidang Pekerjaan Teknisi
Jabatan meliputi PCB Assembly Technician atau Finished Goods Technician. Aturan pengemasan mewajibkan pemenuhan minimal 7 unit (2 inti dan 5 pilihan) dengan rincian sebagai berikut:
-
Kompetensi Inti: C.26ELT03.006.1 Menyolder komponen dengan solder tangan
-
Kompetensi Inti: ELM.UM01.013.01 Menggunakan multimeter/AVO untuk mengukur tegangan, arus, dan tahanan
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.008.1 Memeriksa Printed Circuit Board (PCB) Assembly secara visual
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.009.1 Melakukan perbaikan Printed Circuit Board (PCB) Assembly
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.011.1 Melakukan adjustment atau alignment
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.012.1 Melakukan screwing assembly
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.013.1 Melakukan connecting wire pada produk elektronik
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.014.1 Melakukan fitting assembly pada produk elektronik
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.015.1 Melakukan docking assembly pada produk elektronika
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.017.1 Melakukan perbaikan final assembly
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.009.01 Membaca gambar/skematik diagram elektronika
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.011.01 Membaca dan mengidentifikasi komponen elektronika (pasif)
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.012.01 Membaca dan mengidentifikasi komponen elektronika (aktif)
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.014.01 Menggunakan oscilloscope untuk memeriksa tegangan dan frekuensi
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.016.01 Menggunakan standard signal generator (SSG)
10. Kualifikasi 4 Area Maintenance/Industrial Engineering
Jabatan meliputi Maintenance Coordinator, Maintenance Technician/Staff (Electrical), Maintenance Technician/Staff (Mechanical), Factory Engineering/Production Engineering Technician (Electrical), atau Factory Engineering/Production Engineering Technician (Mechanical). Aturan pengemasan mewajibkan pemenuhan minimal 8 unit (2 inti dan 6 pilihan) dengan rincian:
-
Kompetensi Inti: C.28LOG18.011.2 Menghentikan/mengisolasi mesin atau peralatan
-
Kompetensi Inti: C.26ELT02.010.1 Merencanakan jadwal pemeliharaan alat dan mesin (preventive dan overhaul)
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT02.012.1 Mengganti komponen programmable logic controller (PLC)
-
Kompetensi Pilihan: C.28LOG10.003.2 Memasukkan parameter operasional pada programmable controller
-
Kompetensi Pilihan: C.28LOG18.006.2 Memperbaiki sistem mekanik/komponen permesinan (engineering component)
-
Kompetensi Pilihan: C.28LOG18.009.2 Melakukan levelling/alignment mekanik dan komponen permesinan
-
Kompetensi Pilihan: C.28LOG18.012.2 Mengganti mechanical seal
-
Kompetensi Pilihan: C.28LOG18.013.2 Melakukan pekerjaan pada gland packing
-
Kompetensi Pilihan: C.28LOG18.016.2 Melakukan bongkar pasang sistem mekanik/komponen permesinan
-
Kompetensi Pilihan: C.28LOG18.021.2 Memperbaiki kesalahan pada peralatan/komponen listrik AC/DC hingga 240V
-
Kompetensi Pilihan: C.28LOG18.023.2 Memperbaiki kesalahan pada rangkaian listrik kompleks
-
Kompetensi Pilihan: C.28LOG18.018.2 Memelihara sistem pneumatik
-
Kompetensi Pilihan: C.28LOG18.020.2 Memelihara sistem hidrolik
-
Kompetensi Pilihan: C.28MEK02.006.1 Mengoperasikan peralatan berbasis programmable logic controller
-
Kompetensi Pilihan: C.28MEK02.007.1 Melakukan pemeriksaan elektronik mesin untuk setiap jenis proses
-
Kompetensi Pilihan: C.28MEK02.011.1 Melakukan penggantian komponen/elemen/modul elektronik mesin dan peralatan
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM02.020.01 Melakukan pengukuran inner atau outer objek dengan menggunakan vernier/dial/digital caliper
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM02.032.01 Instalasi rangkaian relay sequence controller (fundamental)
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT02.018.1 Membuat alat bantu (jig) untuk proses produksi
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.001.1 Membuat program pemasangan komponen
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM02.025.01 Memotong logam menggunakan alat pemotong gergaji/jig saw blade secara manual
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM02.030.01 Mengikir logam menggunakan kikir/file secara manual dengan membentuk rounding pada benda kerja
11. Kualifikasi 4 Area Produksi
Jabatan meliputi Material Coordinator, Leader Material/Supply Part, Group Chief Auto Insert Process/Coordinator, PCB Assembly Leader/PCB Assembly Group Chief/Manual Inserting Line Coordinator, Pre Assembly Coordinator/Sub Assembly Leader, atau Final Assembly Leader/Final Assembly Group Chief/Final Assembly Coordinator. Aturan pengemasan mewajibkan pemenuhan minimal 9 unit (2 inti dan 7 pilihan) dengan rincian:
-
Kompetensi Inti: C.290KB01.023.1 Melakukan pemeriksaan man, material, machine, method (4M) untuk memastikan kesiapan awal produksi
-
Kompetensi Inti: C.290KB01.024.1 Melakukan pengawasan pekerjaan sesuai standar kerja
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT02.015.1 Membuat instruksi kerja proses produksi
-
Kompetensi Pilihan: M.702093.037.01 Menyusun instruksi kerja
-
Kompetensi Pilihan: C.290KB01.025.1 Melakukan pemeriksaan produk sesuai standar
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.002.1 Mengoperasikan auto insertion machine untuk pemasangan komponen jenis through hole
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.003.1 Mengoperasikan mesin Surface Mount Technology (SMT) untuk pemasangan komponen jenis Surface Mount Device (SMD) ke Printed Circuit Board (PCB)
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.004.1 Memasang komponen ke Printed Circuit Board (PCB) secara manual
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.006.1 Menyolder komponen dengan solder tangan
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.008.1 Memeriksa Printed Circuit Board (PCB) Assembly secara visual
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.011.1 Melakukan adjustment atau alignment
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.012.1 Melakukan screwing assembly
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.013.1 Melakukan connecting wire pada produk elektronik
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.014.1 Melakukan fitting assembly pada produk elektronik
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.015.1 Melakukan docking assembly pada produk elektronika
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.016.1 Melakukan final inspection
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT04.004.1 Menindaklanjuti masalah kualitas komponen
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.011.01 Membaca dan mengidentifikasi komponen elektronika (pasif)
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.012.01 Membaca dan mengidentifikasi komponen elektronika (aktif)
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.013.01 Menggunakan multimeter/AVO untuk mengukur tegangan, arus, dan tahanan
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM02.016.01 Mempersiapkan part atau komponen untuk assembly (part supply)
-
Kompetensi Pilihan: H.52LOG00.002.1 Menerima dan menyimpan stok
-
Kompetensi Pilihan: H.52LOG00.016.1 Mengelola sistem untuk mengelola stok
-
Kompetensi Pilihan: H.52LOG00.017.1 Memantau fasilitas penyimpanan
-
Kompetensi Pilihan: H.52LOG00.028.1 Melakukan perhitungan persediaan
12. Kualifikasi 4 Area Produksi Bagian Auto Insertion Process
Jabatan meliputi Teknisi Auto Insert Process atau Auto Insert Process Programmer. Aturan pengemasan mewajibkan pemenuhan minimal 7 unit (2 inti dan 5 pilihan) dengan rincian:
-
Kompetensi Inti: C.26ELT03.002.1 Mengoperasikan auto insertion machine untuk pemasangan komponen jenis through hole
-
Kompetensi Inti: C.26ELT03.003.1 Mengoperasikan mesin Surface Mount Technology (SMT) untuk pemasangan komponen jenis Surface Mount Device (SMD) ke Printed Circuit Board (PCB)
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT02.004.1 Memeriksa sambungan kabel kelistrikan
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT02.005.1 Memeriksa fungsi sensor
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT02.006.1 Memeriksa sambungan selang
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.001.1 Membuat program pemasangan komponen
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.004.1 Memasang komponen ke Printed Circuit Board (PCB) secara manual
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.006.1 Menyolder komponen dengan solder tangan
-
Kompetensi Pilihan: C.26ELT03.008.1 Memeriksa Printed Circuit Board (PCB) Assembly secara visual
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.011.01 Membaca dan mengidentifikasi komponen elektronika (pasif)
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.012.01 Membaca dan mengidentifikasi komponen elektronika (aktif)
-
Kompetensi Pilihan: ELM.UM01.013.01 Menggunakan multimeter/AVO untuk mengukur tegangan, arus, dan tahanan
Penutup
Permenperin 6/2026 mewajibkan pelaku usaha di industri peralatan elektronika untuk menerapkan KKNI dalam pengelolaan sumber daya manusia. Permenperin 6/2026 menetapkan jenjang kualifikasi tenaga kerja yang terdiri dari Kualifikasi 2, Kualifikasi 3, dan Kualifikasi 4, beserta rincian kompetensi inti, kompetensi pilihan, dan aturan pengemasan untuk setiap area pekerjaan dan jabatan. Permenperin 6/2026 juga mengatur penggunaan pedoman tersebut dalam pelaksanaan pelatihan, sertifikasi kompetensi, serta pengelolaan rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Sejak berlaku pada 26 Maret 2026, perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan dan praktik internal agar selaras dengan jenjang kualifikasi dan persyaratan unit kompetensi yang ditetapkan, serta memastikan tenaga kerja memenuhi jumlah dan jenis unit kompetensi sesuai aturan pengemasan pada setiap jenjang dan area pekerjaan sebagai dasar pemenuhan sertifikasi kompetensi.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
