Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 Percepat Digitalisasi Pendaftaran Merek dan Atur Mekanisme Force Majeure
Pendahuluan
Pada 13 Januari 2026, Kementerian Hukum menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek ("Permenkum 5/2026"), yang mulai berlaku pada 23 Februari 2026. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”) serta perubahannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 (“Permenkumham 12/2021”), guna menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan hukum masyarakat dan pelaku usaha.
Permenkum 5/2026 dibentuk untuk memperbarui sistem layanan kekayaan intelektual. Pemerintah juga menilai peraturan lama sudah tidak relevan dengan kebutuhan hukum saat ini. Melalui regulasi ini, Kementerian Hukum menargetkan penyelarasan aturan teknis dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta meningkatkan efisiensi proses bisnis merek melalui sistem yang terintegrasi secara elektronik guna mengatasi tantangan birokrasi yang sebelumnya menghambat pelindungan jenama (brand).
Perbandingan
Berikut adalah tabel perbandingan antara Permenkum 5/2026 dan Permenkumham 67/2016 jo. Permenkumham 12/2021:
Ketentuan Penting
Transformasi Penuh ke Layanan Elektronik
Menurut Pasal 4 dan Pasal 5, Pemohon melakukan permohonan pendaftaran merek secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Jika sebelumnya loket menerima berkas manual, kini Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa layanan non-elektronik hanya bertujuan pendampingan bagi pemohon dalam menginput data ke sistem resmi.
Persyaratan bagi Pemohon Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (8), Pemohon yang mengklaim status UMK wajib melampirkan salah satu dari dokumen berikut:
- Surat rekomendasi usaha mikro dan kecil dari kementerian atau dinas terkait yang berlaku untuk satu merek dalam satu kali pengajuan;
- Dokumen perizinan berusaha berbasis risiko (NIB) skala mikro/kecil yang terdaftar di OSS;
- Sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau
- Pengesahan pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih.
Penerbitan Petikan Resmi Sertifikat
Pasal 46 ayat (8) memangkas waktu penerbitan petikan resmi sertifikat Merek secara drastis, di mana Menteri menerbitkan petikan resmi sertifikat Merek dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Hal ini tergolong lebih cepat dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang mengatur jangka waktu hingga 15 hari. Pemohon dapat mengajukan permintaan ini secara elektronik maupun non-elektronik (pendampingan) dengan dikenai biaya PNBP.
Jangka Waktu Pemeriksaan Substantif
Menurut Pasal 39 ayat (2), jika tidak ada keberatan dari masyarakat, Pemeriksa wajib menyelesaikan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari. Namun, apabila terdapat keberatan (oposisi) dari pihak lain, Pasal 40 ayat (2) memberikan waktu bagi Pemeriksa untuk menyelesaikan pemeriksaan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari.
Pelindungan Hukum dalam Keadaan Kahar (Force Majeure)
Permenkum 5/2026 memperkenalkan mekanisme perlindungan bagi Pemohon yang terdampak bencana. Dalam Pasal 73, apabila terjadi perang, revolusi, kerusuhan, bencana alam, atau keadaan darurat lain, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan. Menteri berwenang menyetujui perpanjangan waktu tersebut berdasarkan bukti pendukung yang valid, sehingga hak pemohon tidak hangus begitu saja akibat situasi di luar kendali mereka.
Peran Pemerintah dalam Merek Kolektif
Menurut Pasal 70 ayat (2), Pemerintah dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek Kolektif untuk pengembangan UMKM dan pelayanan publik. Dalam skema ini, pejabat yang berwenang bertindak sebagai Pemohon yang mewakili komunitas atau kelompok usaha tersebut.
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Pasal 75, segala permohonan pendaftaran, perpanjangan, pencatatan pengalihan hak, atau perubahan data yang telah diajukan sebelum 23 Februari 2026, tetap diproses berdasarkan Permenkumham 67/2016 jo. Permenkumham 12/2021.
Penutup
Permenkum 5/2026 mereformasi sistem pendaftaran merek melalui digitalisasi penuh layanan di mana jalur non-elektronik kini terbatas hanya untuk pendampingan teknis. Selain mempercepat birokrasi dengan target penerbitan petikan sertifikat dalam satu hari dan pemeriksaan substantif yang terukur, regulasi ini juga memperkuat kepastian hukum lewat pengaturan syarat verifikasi UMK serta penambahan mekanisme perlindungan hak pemohon dalam keadaan kahar (force majeure).
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
