Permenkop Nomor 12 Tahun 2025 Terbit, Peluang Emas Koperasi Garap Tambang via Jalur Prioritas
Pendahuluan
Pada 23 Desember 2025, Kementerian Koperasi mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi ("Permenkop 12/2025"), yang berlaku mulai 31 Desember 2025. Peraturan ini merupakan pedoman teknis bagi Kementerian Koperasi dalam melaksanakan tata kelola verifikasi administratif untuk pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan Batubara melalui mekanisme Pemberian Prioritas kepada Koperasi.
Regulasi ini dibentuk untuk meningkatkan peran strategis koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional secara berkeadilan. Permenkop 12/2025 lahir sebagai respons atas mandat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah menyadari perlunya pemberdayaan spesifik agar koperasi memiliki kapasitas kelembagaan, manajerial, dan akuntabilitas yang mumpuni sebelum terjun ke sektor pertambangan yang berisiko tinggi dan padat modal.
Ketentuan Penting
Izin Usaha dan Mekanisme Prioritas
Permenkop 12/2025 menegaskan bahwa Koperasi kini dapat menjalankan usaha pertambangan yang mencakup mineral logam, batubara, mineral bukan logam, hingga batuan. Untuk melaksanakan kegiatan ini, Koperasi wajib memiliki Perizinan Berusaha lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, hingga izin spesifik seperti IUP, IUPK, atau IPR. Aturan ini juga membuka jalur Pemberian Prioritas, di mana Koperasi dapat memperoleh WIUP Mineral Logam atau Batubara tanpa harus bersaing melalui mekanisme lelang, melainkan melalui permohonan yang diverifikasi secara khusus.
Syarat Verifikasi Administratif
Menteri Koperasi berwenang melakukan Verifikasi Kriteria Administratif terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pasal 14 mengatur bahwa koperasi pemohon wajib memenuhi syarat administratif utama, antara lain:
- Memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP yang dimohon;
- Memiliki NIB dengan KBLI yang sesuai (bidang usaha pertambangan mineral/batubara); dan
- Merupakan koperasi yang status badan hukumnya telah terverifikasi dalam database.
Proses Penerbitan Surat Lolos Verifikasi (SLVA)
Deputi yang ditunjuk akan melakukan verifikasi dokumen paling lama 4 (empat) hari kerja setelah permohonan masuk ke sistem OSS. Jika dokumen lengkap dan sesuai, Menteri akan menerbitkan Surat Lolos Verifikasi Administratif (SLVA) paling lama 10 hari kerja setelah hasil verifikasi keluar. SLVA ini merupakan dokumen yang menjadi dasar formal bagi Menteri ESDM untuk melanjutkan proses ke verifikasi teknis pemberian WIUP. Dokumen yang wajib diunggah oleh koperasi mencakup:
- Salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum;
- Daftar anggota yang dilegalisasi pengurus untuk membuktikan domisili anggota sesuai lokasi tambang;
- Rencana usaha kegiatan Pertambangan Mineral logam atau Batubara;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Lingkungan;
- Denah WIUP yang akan dikelola; dan
- Keputusan Rapat Anggota yang menyetujui pengajuan permohonan tambang tersebut.
Batasan Luas Wilayah dan Koperasi Merah Putih
Untuk WIUPK Mineral Logam maupun Batubara, Koperasi mendapatkan alokasi wilayah paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare. Selain itu, Permenkop 12/2025 memperkenalkan entitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yaitu koperasi yang anggotanya murni warga berdomisili di desa/kelurahan setempat yang dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang juga berhak mendapatkan perlakuan prioritas ini.
Kewajiban Profesionalitas dan Peluang Kemitraan
Koperasi wajib memiliki tenaga profesional yang dikontrak secara formal dan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pertambangan. Dalam hal pengembangan usaha, Koperasi dapat melakukan kemitraan dengan BUMN, badan usaha swasta, atau koperasi lain, namun dengan syarat mitra tersebut harus memiliki perizinan berusaha yang sah di bidang pertambangan.
Penutup
Permenkop 12/2025 membuka kesempatan bagi koperasi untuk terlibat dalam sektor pertambangan melalui jalur prioritas (non-lelang) hingga 2.500 hektare. Koperasi wajib memastikan bahwa anggotanya benar-benar warga lokal di kabupaten/kota lokasi tambang, dan memiliki manajemen profesional bersertifikat. Kegagalan dalam memenuhi syarat domisili atau legalitas ini akan menyebabkan permohonan ditolak oleh Deputi melalui notifikasi pada sistem OSS, sehingga hal ini dapat menutup peluang koperasi untuk mendapatkan hak istimewa pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.