Permen UMKM Nomor 2 Tahun 2026 Atur Kriteria Baru Naik Kelas UMKM
Pendahuluan
Pada 27 April 2026, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengeluarkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“Permen UMKM 2/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal 4 Mei 2026. Peraturan ini bertujuan menetapkan standar baru dalam mengklasifikasikan skala usaha serta menilai tingkat perkembangan UMKM secara terstruktur dan terpadu.
Permen UMKM 2/2026 melaksanakan mandat Pasal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan ini menjawab urgensi penataan data dan penetapan parameter yang lebih komprehensif agar kebijakan pembinaan, fasilitasi, dan pemberdayaan UMKM dapat berjalan lebih objektif, terukur, dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.
Perbandingan
Permen UMKM 2/2026 mencabut dan menggantikan ketentuan mengenai Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan UMKM yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“Permenkop UMKM 3/2021”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Permen UMKM 2/2026 dan Permenkop UMKM 3/2021:
Ketentuan Penting
Kriteria Klasifikasi UMKM
Menurut Pasal 6, pemerintah mengelompokkan UMKM menggunakan dua jenis kriteria klasifikasi, yaitu kriteria baku dan kriteria tambahan. Kriteria baku terdiri atas Kriteria Modal Usaha khusus untuk proses pendaftaran legalitas kegiatan usaha, sedangkan Kriteria Hasil Penjualan Tahunan berfungsi untuk menetapkan status skala usaha dan menilai kapasitas ekonomi. Selain itu, Pasal 8 mengatur bahwa kriteria tambahan meliputi: jumlah tenaga kerja, besaran nilai investasi, tingkat kandungan lokal (TKDN), penerapan teknologi ramah lingkungan, serta kriteria insentif dan disinsentif.
Batas Skala Usaha Berdasarkan Modal dan Penjualan
Pasal 9 menetapkan batas nominal yang menentukan status skala suatu usaha bisnis. Berdasarkan modal usaha (tanpa menghitung aset tanah dan bangunan tempat usaha), pemerintah menetapkan Usaha Mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar, Usaha Kecil lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan Usaha Menengah lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara itu, berdasarkan capaian hasil penjualan tahunan, Usaha Mikro mencatatkan penjualan maksimal Rp2 miliar, Usaha Kecil lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar, dan Usaha Menengah lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Penilaian Tingkat Perkembangan Usaha (Scoring System)
Pasal 16 juncto Lampiran I mewajibkan pemerintah menilai tingkat perkembangan UMKM secara kuantitatif berdasarkan lima aspek, yaitu legalitas dan formalitas, aspek manajemen dan tata kelola usaha, pemasaran dan digitalisasi, aspek keuangan dan akses pembiayaan, serta aspek kemitraan dan jejaring usaha. Sistem menghitung skor perkembangan usaha berdasarkan kelengkapan ketersediaan dokumen pembuktian (seperti Nomor Induk Berusaha, Standar Operasional Prosedur, hingga bukti transaksi digital) yang dimiliki dan diunggah oleh pelaku usaha. Berdasarkan kalkulasi matematis skor tersebut, sistem mengklasifikasikan UMKM ke dalam empat kriteria tahapan, yaitu:
- Kriteria tahapan permulaan usaha (skor 0% hingga 25%);
- Kriteria tahapan pertumbuhan usaha (skor lebih dari 25% hingga 50%);
- Kriteria tahapan usaha berkembang (skor lebih dari 50% hingga 75%); dan
- Kriteria tahapan siap naik kelas (skor lebih dari 75% hingga 100%).
Integrasi Layanan Melalui SAPA UMKM
Pasal 2 mewajibkan Kementerian untuk memproses seluruh tahapan penetapan kriteria dan tingkat perkembangan UMKM melalui platform terpadu bernama Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM). Sistem elektronik ini mengeksekusi seluruh proses verifikasi dan validasi secara terpusat berdasarkan data yang pelaku usaha atau kementerian terkait sampaikan. Selanjutnya, Pasal 20 mensyaratkan para pengusaha UMKM untuk berinisiatif mendaftar secara mandiri melalui SAPA UMKM agar sistem dapat memproses dan memberikan rekomendasi fasilitasi bantuan yang paling sesuai.
Bentuk Fasilitasi dan Pengukuran Keberhasilan (IP-UMKM)
Menurut Pasal 19, pemerintah pusat, instansi daerah, hingga BUMN wajib memberikan intervensi fasilitasi khusus bagi UMKM yang identitasnya telah terverifikasi resmi di dalam basis data tunggal SAPA UMKM. Pasal 21 hingga 27 menguraikan spektrum fasilitasi tersebut yang mencakup kemudahan pendaftaran legalitas hukum, pelatihan kompetensi SDM, penjaminan subsidi bunga modal, akses pameran internasional, fasilitas inkubasi bisnis, bantuan mesin produksi, hingga keringanan perlindungan asuransi dan pajak.
Untuk mengevaluasi efektivitas kucuran fasilitasi ini, Pasal 31 dan Lampiran II menugaskan Kementerian untuk menyusun rapor Indeks Pengembangan UMKM (IP-UMKM) di tiap wilayah, yang menghitung persentase konkret UMKM yang benar-benar berhasil memanfaatkan dan menikmati program-program dukungan pemerintah tersebut.
Penetapan Jangka Waktu Fasilitasi bagi Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 29, pemerintah menetapkan batasan waktu (durasi) yang jelas dalam memberikan program fasilitasi kepada UMKM agar pembinaan berjalan terukur dan pelaku usaha dapat mandiri. Pasal 28 menegaskan bahwa instansi pemerintah menentukan jangka waktu ini dengan mempertimbangkan hasil klasifikasi, tahapan perkembangan, pendekatan pengembangan, serta jenis fasilitasi yang UMKM terima. Selanjutnya, Pasal 29 ayat (1) hingga ayat (4) membagi durasi pemberian fasilitasi ini ke dalam tiga kategori, sebagai berikut:
- Fasilitasi jangka pendek, yang diberikan kepada pelaku usaha dalam rentang waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- Fasilitasi jangka menengah, yang diberikan dengan durasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan batas maksimal 3 (tiga) tahun; dan
- Fasilitasi jangka panjang, yang diberikan selama lebih dari 3 (tiga) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun.
Meskipun durasi tersebut telah memiliki batas yang pasti, Pasal 29 ayat (5) tetap memberikan fleksibilitas bagi kementerian, instansi daerah, maupun BUMN/BUMD penyelenggara. Instansi-instansi tersebut dapat memodifikasi atau menyesuaikan kembali rentang waktu pemberian bantuan apabila terjadi perubahan kondisi riil pada UMKM tersebut, terdapat pergeseran kebijakan pemerintah, atau muncul rekomendasi dari hasil evaluasi program.
Ketentuan Peralihan
Menurut Pasal 34, Kementerian, Lembaga pemerintah, serta seluruh jajaran Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengintegrasikan seluruh sistem informasi pembinaan UMKM sektoral yang mereka operasikan ke dalam SAPA UMKM, paling lambat 4 November 2026.
Penutup
Permen UMKM 2/2026 menghadirkan sistem penataan dan pembinaan UMKM yang lebih objektif, terukur, dan terpadu. Peraturan ini menetapkan sistem scoring kuantitatif yang mengklasifikasikan tingkat perkembangan usaha ke dalam empat tahap pasti, sekaligus mewajibkan penggunaan platform elektronik terpusat bernama SAPA UMKM untuk seluruh proses verifikasi hingga penyaluran fasilitasi pemerintah yang durasinya dibatasi secara tegas. Didukung oleh evaluasi keberhasilan melalui Indeks Pengembangan UMKM (IP-UMKM) dan mandat integrasi seluruh sistem sektoral ke dalam SAPA UMKM paling lambat 4 November 2026, regulasi ini ditargetkan mampu mempercepat kemandirian pelaku usaha dan mendorong lebih banyak UMKM di Indonesia untuk segera "naik kelas".
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.