Legal Updates

Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2026 Atur Usaha Jasa Konservasi Energi dan Wajibkan Pelaporan

9/1/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2026 Atur Usaha Jasa Konservasi Energi dan Wajibkan Pelaporan

Pendahuluan

Pada 5 Januari 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi (“Permen ESDM 1/2026”). Peraturan yang mulai berlaku sejak 8 Januari 2026 ini mengatur kerangka kerja legalitas, ruang lingkup kegiatan, serta kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor jasa konservasi energi. 

Permen ESDM 1/2026 bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan usaha jasa konservasi energi yang dilakukan oleh Badan Usaha, Badan Layanan Umum, maupun Unit Pelaksana Teknis. Peraturan ini berakar pada amanat Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Menteri ESDM menegaskan perlunya pengaturan spesifik mengenai tata kelola usaha jasa konservasi energi untuk menjamin pelaksanaan konservasi energi yang terukur dan profesional.

 

Ketentuan Penting

Ruang Lingkup dan Pelaku Usaha Jasa Konservasi Energi 

Menurut Pasal 3 dan Pasal 6, pelaksanaan usaha jasa konservasi energi kini terbuka bagi Badan Usaha, Badan Layanan Umum, dan Unit Pelaksana Teknis yang wajib memiliki Perizinan Berusaha. Pasal 6 merinci lima kegiatan utama yang mencakup usaha jasa ini, antara lain:

  1. Pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);
  2. Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
  3. Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan, serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi;
  4. Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/atau
  5. Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.

Standar Audit Energi dan Kualifikasi Personel 

Pasal 7 dan Pasal 9-10 menentukan bahwa Audit Energi Berstandar Investasi harus mampu mengidentifikasi peluang efisiensi yang layak secara teknis dan biaya melalui analisis data historis dan pengukuran variabel relevan. Lampiran I menetapkan standar bagi penyedia jasa untuk mendukung kualitas layanan ini. Penyedia jasa kategori Audit Energi wajib memiliki paling sedikit satu auditor energi bersertifikat kompetensi. Sementara itu, penyedia jasa kategori Pengukuran dan Verifikasi wajib memiliki minimal satu verifikator/analis bersertifikat kompetensi. Pasal 16 juga mewajibkan pelaksanaan pengukuran dan verifikasi dilakukan oleh tenaga ahli yang telah lulus uji kompetensi.

Pola Bisnis dan Kontrak Kinerja (Energy Saving Performance Contract) 

Pasal 13 dan Pasal 18 memperkenalkan fleksibilitas pola bisnis yang dapat disepakati antara penyedia dan pengguna jasa. Pasal 18 ayat (3) merinci skema bisnis yang sah, meliputi:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed saving): Penyedia menjamin capaian penghematan tertentu.
  2. Penghematan Energi yang dibagi (shared saving): Pembagian penghematan biaya energi sesuai porsi yang disepakati.
  3. Skema Bangun-Operasi: Termasuk pola build, operate, and transfer (BOT) dan build, operate, and own (BOO).
  4. Energi sebagai layanan (energy as a service): Pengguna membayar atas layanan energi spesifik seperti pendinginan (cooling), pemanasan (heating), pencahayaan (lighting), atau penyediaan uap (steam).

Kewajiban Pelaporan Awal, Perluasan Usaha, dan Tahunan

Pelaporan Awal

Berdasarkan Pasal 21, penyedia usaha jasa wajib menyampaikan laporan paling lambat 14 hari kerja setelah Perizinan Berusaha terbit. Laporan ini memuat dokumen dasar (salinan izin) dan dokumen teknis yang merinci ketersediaan peralatan (seperti alat audit atau perangkat lunak) sesuai Lampiran I.

Pelaporan Perluasan Usaha 

Jika penyedia jasa ingin melakukan ekspansi bisnis, Pasal 22 mewajibkan pelaporan perluasan usaha paling lambat 14 hari kerja sejak disetujui. Lampiran II memberikan pedoman teknis untuk perluasan ini, di mana penyedia jasa didorong untuk mengadopsi teknologi canggih. Misalnya, untuk perluasan ke jasa pembiayaan atau instalasi, penyedia didorong memiliki sistem pemantauan energi berbasis cloud dan teknologi sensor otomatis untuk validasi data.

Pelaporan Tahunan

Selain itu, Pasal 23 mewajibkan penyampaian laporan pelaksanaan usaha setiap tahun paling lambat tanggal 31 Desember kepada Menteri melalui sistem informasi elektronik Kementerian. Laporan tahunan ini wajib mengikuti format Lampiran III, yang mencakup ringkasan proyek, nilai investasi, dan total pengurangan konsumsi energi.

 

Sanksi

Pasal 28 mengatur ketentuan sanksi bagi pelaku usaha. Menteri ESDM berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyedia usaha jasa konservasi energi yang melanggar kewajiban pelaporan. Pelanggaran yang dapat dikenai sanksi meliputi kelalaian menyampaikan laporan awal dalam 14 hari setelah izin terbit (Pasal 21 ayat 1), kelalaian melaporkan perluasan usaha (Pasal 22 ayat 2), serta kegagalan menyampaikan laporan tahunan (Pasal 23 ayat 1).

 

Penutup

Pelaku usaha kini wajib mempekerjakan tenaga ahli bersertifikat kompetensi serta disiplin menyampaikan laporan awal, laporan perluasan, dan laporan tahunan secara tepat waktu kepada Menteri ESDM. Pelaku usaha juga wajib menyesuaikan administrasi internal guna memenuhi tenggat waktu pelaporan 14 hari pasca-izin dan pelaporan tahunan, serta memastikan setiap proyek menggunakan kontrak yang jelas sesuai skema bisnis yang diakui (seperti shared saving atau energy as a service). Meskipun Permen ESDM 1/2026 membuka peluang skema kontrak kinerja yang variatif seperti guaranteed saving atau energy as a service, kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelaporan akan memicu sanksi peringatan tertulis.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.