Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 Menetapkan Mekanisme Lelang dan Prioritas Ormas Keagamaan

21 November 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 Menetapkan Mekanisme Lelang dan Prioritas Ormas Keagamaan

Pendahuluan

Pada 18 November 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengundangkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 (“Permen ESDM 18/2025”) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”). Permen ini memberikan pedoman teknis yang komprehensif terkait tata cara pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), baik melalui mekanisme lelang maupun prioritas, termasuk prioritas kepada entitas tertentu seperti organisasi kemasyarakatan keagamaan dan badan usaha pendukung pendidikan. Selain itu, Permen ESDM 18/2025 mengatur prosedur perpanjangan izin, penciutan wilayah, serta penataan pertambangan rakyat melalui dokumen pengelolaan wilayah yang terstandardisasi, sehingga memperkuat kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan di tingkat pusat maupun daerah.

 

Ketentuan Penting

Pasal 2 – 18: Mekanisme Pemberian WIUP Mineral Logam dan Batubara Melalui Lelang 

WIUP Mineral Logam dan Batubara diperoleh melalui lelang dengan klasifikasi peserta yang dibedakan berdasarkan luas wilayah, sebagai berikut:

  1. Untuk wilayah dengan luas ≤ 500 hektare, lelang hanya dapat diikuti oleh BUMD setempat, Badan Usaha Swasta Nasional (kriteria mikro/kecil) setempat, dan Koperasi.
  2. Untuk wilayah dengan luas > 500 hektare, lelang terbuka untuk BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional (menengah/besar), Badan Usaha Penanaman Modal Asing (PMA), dan Koperasi.
  3. Persyaratan lelang mencakup aspek administratif, teknis, dan kemampuan finansial, termasuk kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan lelang sebesar 10% dari nilai kompensasi data informasi. Pemenang lelang ditentukan berdasarkan penawaran harga tertinggi pada tahap kualifikasi.

Pasal 19 – 28: Pemberian WIUP Secara Prioritas

WIUP Mineral Logam atau Batubara dapat diberikan secara prioritas tanpa lelang kepada entitas tertentu. Kriteria pemohon prioritas meliputi:

  1. Koperasi dan UMKM untuk luasan maksimal 2.500 hektare.
  2. Badan Usaha milik Ormas Keagamaan untuk luasan maksimal 25.000 hektare (mineral logam) atau 15.000 hektare (batubara). Syarat khususnya adalah saham badan usaha wajib dimiliki paling sedikit 67% oleh Ormas Keagamaan dan kepemilikan tersebut tidak boleh terdilusi.
  3. Badan Usaha pendukung Perguruan Tinggi (harus mempunyai perjanjian kerja sama), wajib memberikan kontribusi keuntungan minimal 60% dari keuntungan bersih untuk peningkatan akses pendidikan.
  4. BUMN/Swasta dalam rangka hilirisasi.

Pasal 34 – 37: Pemberian WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan 

Untuk komoditas mineral bukan logam (seperti pasir, batu), pemberian wilayah tidak melalui lelang, melainkan melalui mekanisme Permohonan Wilayah. Prinsip yang digunakan adalah first come first served atau asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan pertama kali dan memenuhi syarat. Kewenangan pemberian izin dibagi antara Menteri (untuk lintas provinsi atau wilayah laut >12 mil) dan Gubernur (untuk dalam provinsi atau wilayah laut s.d. 12 mil).

Pasal 38 – 51: Pemberian WIUPK Secara Prioritas untuk Ormas dan Pendidikan 

WIUPK juga dapat diberikan secara prioritas kepada Badan Usaha milik Ormas Keagamaan. Namun persyaratan ketat diberlakukan, termasuk kepemilikan saham mayoritas oleh Ormas (min. 67%) dan larangan memindahtangankan atau menjaminkan IUPK kepada pihak lain. Permohonan dilakukan melalui sistem OSS. Selain itu, pemenuhan syarat administratif, teknis, dan komitmen finansialnya wajib diverifikasi.

Pasal 52 – 55: Penawaran Prioritas WIUPK kepada BUMN dan BUMD 

Mekanisme penawaran prioritas WIUPK Mineral Logam/Batubara kepada BUMN dan BUMD dilakukan secara bersamaan sebelum dilelang ke swasta. Apabila terdapat lebih dari satu peminat (BUMN dan BUMD), Menteri akan memfasilitasi pembentukan perusahaan patungan (joint venture). Kepemilikan saham gabungan BUMN dan/atau BUMD dalam perusahaan patungan tersebut wajib paling sedikit 75%. Jika BUMN/BUMD tidak berminat atau gagal mencapai kesepakatan, wilayah tersebut baru dapat dilelang kepada badan usaha swasta.

Pasal 62 – 64: Perpanjangan Tahap Kegiatan 

Pemegang izin yang belum menyelesaikan eksplorasi dapat mengajukan perpanjangan paling lambat 45 hari sebelum izin berakhir. Extension hanya diberikan jika memenuhi kriteria tertentu seperti penyelesaian kewajiban PNBP atau kepemilikan peralatan riil di lapangan. Apabila dalam 3 kali pelaporan berturut-turut tidak ada perkembangan kegiatan eksplorasi, izin dapat dicabut.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Pasal 65 – 67: Penciutan dan Penataan Wilayah 

Menteri memiliki kewenangan untuk melakukan penciutan wilayah jika terdapat tumpang tindih, pergeseran koordinat, atau wilayah tidak dimanfaatkan secara optimal. Wilayah hasil penciutan atau pencabutan izin akan dikelola sementara oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) kementerian sebelum dialihkan ke badan usaha baru, di mana UPT berhak memiliki saham minimal 60% pada badan usaha pengelola lanjutan tersebut.

Pasal 73 – 77: Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (“WPR”) 

Gubernur mengusulkan WPR dengan syarat kegiatan penambangan masyarakat sudah ada sebelumnya, dan komoditas memiliki cadangan primer maksimal kedalaman 100 meter. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan untuk perseorangan (maksimal 5 hektare) atau Koperasi (maksimal 10 hektare). Pemegang IPR wajib menyetorkan jaminan reklamasi sebesar 10% dari setiap penjualan mineral.

 

Ketentuan Sanksi

A. Sanksi Daftar Hitam (Blacklist) dan Penghentian Layanan

Terdapat sanksi berupa dimasukkan ke dalam daftar hitam dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan selama 5 (lima) tahun bagi pihak-pihak berikut:

  1. Peserta lelang yang lolos prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran, atau pemenang lelang yang mengundurkan diri, termasuk afiliasinya. [Pasal 17 ayat (1)]
  2. Pemohon WIUP Prioritas (Koperasi/UMKM/Badan Usaha Swasta/Keagamaan) yang dianggap mengundurkan diri. [Pasal 32 ayat (1)]
  3. Pemohon Prioritas WIUPK yang dianggap mengundurkan diri. [Pasal 50 ayat (1)] 

B. Sanksi Terkait Tahap Kegiatan Eksplorasi

Sanksi bagi pemegang izin yang tidak tertib dalam pelaporan atau pelaksanaan eksplorasi.

  1. Sanksi Administratif: Jika pemegang IUP/IUPK tidak melaporkan kegiatan eksplorasi secara berkala (setiap 3 bulan). [Pasal 62 ayat (3)]
  2. Pencabutan Izin Eksplorasi: Jika pemegang izin menyampaikan laporan tetapi tidak terdapat perkembangan kegiatan eksplorasi dalam 3 (tiga) kali periode pelaporan berturut-turut. [Pasal 62 ayat (4)]

C. Sanksi Pencabutan Izin (Pelanggaran Berat)

Pasal 65 ayat (4) menentukan 7 dasar pencabutan izin, yaitu:

  1. Tidak memiliki/melakukan kegiatan sesuai izin.
  2. Tidak membayar kewajiban PNBP.
  3. Melakukan penambangan tanpa persetujuan RKAB.
  4. Menyalahgunakan dokumen perizinan.
  5. Menambang di luar wilayah (WIUP/WIUPK).
  6. Tidak melaksanakan kewajiban lingkungan hidup.
  7. Tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan jaminan reklamasi.

Pasal 65 ayat (7) menentukan bahwa pencabutan izin tidak menghapuskan kewajiban yang tertunggak maupun ketentuan pidana yang berlaku.

D. Sanksi Tumpang Tindih Beda Komoditas

Pasal 72 ayat (1) mengatur bahwa IUP Mineral bukan logam/batuan yang tumpang tindih dengan Mineral logam/Batubara dan tidak mendapat persetujuan pemegang izin pertama, maka izinnya dapat dicabut atau wilayahnya dapat diciutkan.

 

Ketentuan Peralihan (Pasal 80)

Terhadap WIUP dan WIUPK yang telah ditetapkan sebelum Permen ESDM 18/2025 diundangkan, proses pemberiannya dapat dilanjutkan menggunakan mekanisme lelang atau prioritas sesuai tata cara baru dalam Permen ESDM 18/2025. Selain itu, permohonan penetapan dokumen pengelolaan WPR yang sedang diproses akan dievaluasi mengikuti ketentuan baru dalam Permen ESDM 18/2025.

 

Penutup

Permen ESDM 18/2025 membawa implikasi bagi lanskap pertambangan Indonesia, terutama dengan dibukanya akses prioritas bagi Ormas Keagamaan dan sektor Pendidikan untuk mengelola tambang besar. Pelaku usaha harus memperhatikan pergeseran ini, khususnya terkait potensi kemitraan dengan BUMN/BUMD dalam skema joint venture wajib (75%) untuk WIUPK. Permen ESDM 18/2025 memberikan legalitas yang lebih jelas bagi pengusaha skala kecil dan pertambangan rakyat, namun dengan kewajiban lingkungan (jaminan reklamasi 10%) yang lebih ketat. Pelaku usaha disarankan segera mempelajari Lampiran teknis peraturan ini untuk mempersiapkan dokumen administratif dan finansial yang sesuai dengan standar Sistem OSS terbaru.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.