Legal Updates

Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2025 Perketat Pengelolaan Limbah B3 hingga 2045

2/2/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2025 Perketat Pengelolaan Limbah B3 hingga 2045

Pendahuluan

Pada 31 Desember 2025, Gubernur Provinsi DKI Jakarta menandatangani Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ("Pergub DKI 51/2025"), yang mulai berlaku pada hari tersebut. Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Pengelolaan Limbah B3 (RIPLB3) sebagai dokumen perencanaan strategis jangka panjang selama 20 tahun, mulai dari tahun 2025 hingga 2045, yang mencakup pengelolaan limbah dari sektor rumah tangga, Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), hingga Pelaku Usaha.

Pergub DKI 51/2025 dibentuk untuk memitigasi risiko limbah B3 yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius dan pencemaran lingkungan hidup jika tidak dikelola dengan tepat. Dalam konteks Jakarta yang bertransformasi menuju Kota Global sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta memandang perlu memiliki kewenangan khusus dalam menetapkan kebijakan pengelolaan limbah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.

 

Ketentuan Penting

Periode dan Target Pengelolaan (Roadmap 20 Tahun)

Berdasarkan Pasal 8, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membagi target pengelolaan limbah B3 ke dalam empat fase untuk mencapai stabilitas pengelolaan pada tahun 2045. Target ini bersifat kuantitatif dan meningkat di setiap fasenya, yang mewajibkan seluruh sektor untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan limbah mereka. Rincian fase tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Fase 1 (2025–2029);
  2. Fase 2 (2030–2034);
  3. Fase 3 (2035–2039); dan
  4. Fase 4 (2040–2045).

Sebagai gambaran besarnya target, Lampiran A menetapkan bahwa pada sektor Pelaku Usaha, target pengelolaan limbah B3 melonjak dari 102.340 ton pada tahun 2025 menjadi 369.100 ton pada akhir Fase 4.

Kewajiban Sektor Pelaku Usaha (Industri & Bisnis)

Dalam Lampiran E, program kerja untuk sektor pelaku usaha berfokus pada kepatuhan administrasi dan kompetensi teknis. Poin-poin kewajiban utama tersebut meliputi:

  1. Pelaporan Digital Wajib: Pelaku Usaha wajib mengoptimalisasi pelaporan pengelolaan limbah B3 melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Indikator keberhasilannya adalah peningkatan jumlah pelaku usaha yang patuh melapor.
  2. Sertifikasi Kompetensi: Terdapat kewajiban bagi penanggung jawab dan operator pengelola limbah B3 di sektor usaha untuk memiliki sertifikat kompetensi. Dinas Lingkungan Hidup menargetkan seluruh tenaga pengelola memiliki sertifikasi ini mulai dari Fase 1.
  3. Standarisasi Tempat Penyimpanan (TPS): Fasilitas penyimpanan (TPS) Limbah B3 milik pelaku usaha harus memenuhi standar teknis sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Sektor Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)

Kewajiban Rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya diatur dalam Lampiran D. Fokus utama sektor ini adalah profesionalisme penanganan limbah medis dan infeksius. Ketentuan kuncinya meliputi:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Sertifikasi Tenaga Pengelola: Sama halnya dengan pelaku usaha, Fasyankes wajib memastikan pekerjanya memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pelatihan (LSP).
  2. Kemitraan Fasilitas Pengolahan: Mengingat keterbatasan lahan di Fasyankes, regulasi ini mendorong kolaborasi dengan BUMD atau pihak swasta untuk penyediaan prasarana pengumpulan dan pengangkutan limbah B3, baik roda 3 maupun roda 4.
  3. Pelaporan Terintegrasi: Fasyankes wajib meningkatkan pelaporan limbah B3 yang terkelola melalui sistem elektronik.

Pengelolaan Sektor Rumah Tangga

Menurut Pasal 6 ayat (1) dan Lampiran B, pengelolaan limbah B3 rumah tangga (seperti limbah elektronik/e-waste, baterai, kemasan B3) akan dilakukan melalui fasilitas khusus. Mekanisme yang diatur meliputi:

  1. Fasilitas Drop Box E-Waste: Dinas Lingkungan Hidup bersama swasta/CSR akan menyediakan dan meremajakan fasilitas Drop Box E-Waste serta wadah khusus sampah B3 di lokasi-lokasi strategis seperti TPS3R dan Bank Sampah.
  2. Pengumpulan Terpusat: Pemerintah menjamin tersedianya armada pengumpulan khusus untuk mengangkut sampah B3 rumah tangga dari sumber ke fasilitas pengelolaan.

Fasilitasi bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Menyadari keterbatasan sumber daya pada UMK, Pasal 6 ayat (2) dan Lampiran C menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memfasilitasi pengelolaan limbah B3 bagi sektor ini. Bentuk fasilitasi tersebut mencakup:

  1. Pelatihan dan Sertifikasi: Pemerintah menyediakan pelatihan pengelolaan limbah B3 bagi pelaku UMK agar memiliki kompetensi yang memadai.
  2. Penyediaan Sarana: Pemerintah (melalui BUMD seperti Paljaya) akan membantu penyediaan sarana prasarana pengelolaan limbah B3 bagi UMK.

Sistem Informasi Terintegrasi

Pasal 10 mengamanatkan pembangunan sistem informasi pengelolaan limbah B3 yang terintegrasi untuk seluruh sektor (Rumah Tangga, UMK, Fasyankes, dan Pelaku Usaha). Sistem ini berfungsi sebagai pusat database, pemantauan, dan pengawasan kinerja pengelolaan limbah B3 di Jakarta.

 

Penutup

Pergub DKI 51/2025 menetapkan Rencana Induk Pengelolaan Limbah B3 (2025–2045) sebagai landasan transformasi Jakarta menuju Kota Global, dengan target yang terbagi dalam empat fase. Regulasi ini membangun ekosistem yang menuntut peningkatan kepatuhan administrasi dan sertifikasi kompetensi bagi sektor Pelaku Usaha dan Fasyankes, sembari memfasilitasi sektor Rumah Tangga dan UMK melalui penyediaan infrastruktur serta pelatihan teknis. Seluruh upaya tersebut dikawal melalui sistem informasi digital terpusat untuk memitigasi pencemaran lingkungan dan memastikan tercapainya stabilitas pengelolaan limbah B3 pada tahun 2045.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.