Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 Perketat Alih Fungsi Sawah Demi Selamatkan Ketahanan Pangan Nasional
Pendahuluan
Pada 4 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah ("Perpres 4/2026"), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Peraturan ini menetapkan kerangka hukum baru bagi Tim Terpadu di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, dengan tujuan menjaga ketersediaan lahan pertanian demi mendukung kebutuhan pangan nasional.
Alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi non-sawah, kian meningkat dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (“Perpres 59/2019”), guna mengoptimalkan pengendalian serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan tantangan masyarakat saat ini. Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan percepatan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (“LSD”) serta memberdayakan petani agar tidak mengonversi lahan mereka.
Perbandingan
Perpres 4/2026 mencabut Perpres 59/2019. Berikut adalah tabel perbandingan antara Perpres 4/2026 dengan Perpres 59/2019:
Ketentuan Penting
Struktur dan Komando Tim Terpadu
Perpres 4/2026 mengubah struktur komando pengendalian lahan sawah dengan menempatkan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai pemegang kendali utama. Menurut Pasal 4 ayat (3), Menteri Koordinator Bidang Pangan bertindak sebagai Ketua, didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai Wakil Ketua, serta Menteri ATR/BPN sebagai Ketua Harian. Tim ini memiliki tugas strategis mulai dari mengoordinasikan verifikasi peta, menetapkan bentuk insentif, hingga memantau pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah secara menyeluruh.
Mekanisme Penetapan Peta LSD
Pemerintah memperketat proses penetapan LSD melalui serangkaian tahapan verifikasi yang terukur. Pasal 6 dan Pasal 9 menentukan bahwa penetapan peta dilakukan melalui verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, dan penetapan legal. Proses verifikasi ini menggunakan teknologi interpretasi citra penginderaan jauh teraktual dan data lahan baku sawah, yang kemudian divalidasi dengan data pertanahan, irigasi, dan kawasan hutan. Pasal 9 ayat (9) menyatakan bahwa verifikasi wajib menggunakan peta skala 1:5.000 untuk memastikan akurasi tinggi, meskipun skala 1:10.000 masih diizinkan jika kondisi teknis tidak memungkinkan.
Larangan dan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan
Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa Lahan Sawah yang telah masuk dalam peta LSD, meskipun belum ditetapkan dalam rencana tata ruang (RTRW), tidak boleh dialihfungsikan sebelum mendapatkan rekomendasi perubahan penggunaan tanah. Rekomendasi ini hanya dapat diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan (Menteri ATR/BPN).
Insentif Fiskal dan Nonfiskal bagi Masyarakat
Pemerintah menyediakan paket insentif untuk mendorong partisipasi aktif petani dan pemilik lahan. Berdasarkan Pasal 20, insentif diberikan kepada masyarakat yang memiliki atau mengelola LSD dan tidak mengajukan alih fungsi lahan. Pasal 20 ayat (3) dan (4) merinci bentuk insentif fiskal dan nonfiskal tersebut, yang meliputi:
- Penyediaan sarana dan prasarana pertanian serta irigasi;
- Pemberian bantuan finansial dan fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR);
- Keringanan pembayaran jaminan sosial;
- Penyediaan asuransi pertanian;
- Percepatan sertifikasi tanah;
- Fasilitasi pemasaran gabah/beras; dan/atau
- Pemberian penghargaan.
Ketentuan Peralihan
Menurut Pasal 26 ayat (1), permohonan alih fungsi lahan yang berkaitan dengan izin perolehan tanah atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang diajukan sebelum 4 Februari 2026, namun belum mendapatkan rekomendasi perubahan penggunaan tanah, wajib diproses mengikuti ketentuan dalam Perpres 4/2026 ini.
Selain itu, Pasal 27 mengatur status peta perlindungan yang sudah ada sebelumnya. Peta LSD yang telah ditetapkan sebelum 4 Februari 2026 dan belum diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang, wajib segera diintegrasikan ke dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) pada rencana tata ruang wilayah.
Penutup
Perpres 4/2026 memperkokoh ketahanan pangan nasional dengan menggantikan rezim regulasi sebelumnya melalui pengalihan komando pengendalian kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dan pelibatan kementerian lintas sektor. Regulasi ini memperketat mekanisme perlindungan LSD menggunakan verifikasi berbasis citra penginderaan jauh teraktual berskala 1:5.000, serta menyeimbangkan penegakan hukum berupa larangan alih fungsi tanpa rekomendasi dengan pemberian insentif, mulai dari sarana pertanian hingga fasilitas finansial, bagi pemilik lahan yang patuh.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.