Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 Tetapkan Mekanisme Pengadaan, Impor, dan Cadangan Energi Nasional

2 Juni 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 Tetapkan Mekanisme Pengadaan, Impor, dan Cadangan Energi Nasional

Pendahuluan

Pada tanggal 30 April 2026, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional (“Perpres 26/2026”). Perpres 26/2026 mengatur pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (“BBM”), dan Liquefied Petroleum Gas (“LPG”) yang bersumber dari dalam negeri maupun impor.

Pengadaan tersebut mencakup Minyak Bumi untuk keperluan kilang dalam negeri serta BBM dan LPG guna mendukung ketersediaan pasokan bagi masyarakat dan industri. Selain itu, Perpres 26/2026 memberikan dasar bagi pelaksanaan pengadaan energi dari dalam negeri maupun impor untuk mendukung ketersediaan dan pendistribusian BBM dan LPG di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan Penting

Ruang Lingkup dan Sumber Pengadaan Energi

Pasal 2 mengatur bahwa pengadaan energi nasional terdiri atas pengadaan dari dalam negeri dan pengadaan impor. Berdasarkan Pasal 3, pengadaan Minyak Bumi dari dalam negeri berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi, sedangkan pengadaan BBM berasal dari produksi kilang minyak, dan pengadaan LPG berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi.

Mekanisme Pengadaan Impor dan Kewajiban Persetujuan

Pengadaan impor dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama antara Pemerintah Pusat dan penyedia di luar negeri yang pelaksanaan impornya dilakukan oleh Badan Layanan Umum (“BLU”) atau Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) di sektor energi, maupun kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dan penyedia di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Selain itu, Badan Usaha di sektor energi wajib memperoleh persetujuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melaksanakan impor sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1).

Pengadaan Impor dalam Keadaan Mendesak dan Pembatasan Ekspor

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) dapat menetapkan keadaan mendesak yang memungkinkan BLU atau BUMN di sektor energi melakukan pengadaan impor berdasarkan kriteria yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu:

  1. Kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG secara global;

  2. Gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di dalam dan luar negeri;

  3. Bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok;

  4. Keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau

  5. Cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas.

Dalam keadaan mendesak tersebut, para pihak dapat menyepakati perbedaan harga pembelian berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3). Selain itu, Pemerintah dapat membekukan dan/atau menangguhkan ekspor Minyak Bumi dan/atau produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri apabila diperlukan bagi ketahanan energi nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 10.

Pelaksanaan Pengadaan Impor dan Pembiayaan

BUMN wajib mengacu pada rencana kebutuhan tahunan yang telah memperoleh persetujuan alokasi dari Menteri ESDM dalam melaksanakan impor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1). Dalam keadaan mendesak, BUMN dapat melakukan pengadaan melalui penunjukan langsung atau pembelian langsung sesuai Pasal 7 ayat (3). Selanjutnya, berdasarkan kondisi fluktuasi pasar dan terbatasnya ketersediaan di pasar global, BUMN dimungkinkan menyepakati kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak sesuai Pasal 7 ayat (4). Selain itu, pembiayaan impor oleh BLU dapat bersumber dari pendanaan internal maupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Perhitungan kompensasi bagi BUMN juga dapat mempertimbangkan harga dasar dunia yang ditetapkan oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 14 ayat (2).

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Penyimpanan Hasil Impor dan Transaksi Dalam Negeri

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, atau Badan Usaha di sektor energi dapat menyimpan hasil impor pada fasilitas di bawah ini, dengan ketentuan khusus bagi penyimpanan di KPBPB atau PLB akan diperhitungkan sebagai Cadangan Penyangga Energi dan/atau Cadangan Operasional:

  1. Daerah pabean Indonesia;

  2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”); atau

  3. Pusat Logistik Berikat (“PLB”).

Selanjutnya berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 11, BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/atau Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan pengadaan dari KPBPB atau PLB dengan pengenaan bea masuk sesuai ketentuan kepabeanan dan pemeriksaan selektif berdasarkan manajemen risiko. Adapun produk yang dijual oleh BLU di sektor energi kepada BUMN di sektor energi dan Badan Usaha di sektor energi dari KPBPB atau PLB tersebut juga diperlakukan sebagai transaksi dalam negeri dan wajib dibayar menggunakan mata uang Rupiah.

Pengawasan, Kewajiban Pelaporan, dan Sanksi Administrasi

Menteri ESDM melakukan pengawasan terhadap pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG, sedangkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (“BPH Migas”) melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap distribusi BBM sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Selain itu, BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/atau Badan Usaha di sektor energi wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap bulan kepada Menteri ESDM paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya sesuai Pasal 13 ayat (1). Laporan tersebut akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pengenaan sanksi administrasi apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2).

Ketentuan Peralihan

Penetapan pengadaan dalam keadaan mendesak yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM sebelum Perpres 26/2026 berlaku tetap dinyatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1). Selain itu, penyelesaian dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyimpangan oleh BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, atau Badan Usaha di sektor energi terlebih dahulu dilakukan melalui hukum administrasi sesuai Pasal 13 ayat (3).

Penutup

Perpres 26/2026 mengatur pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan LPG yang bersumber dari dalam negeri maupun impor, termasuk pengadaan Minyak Bumi dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi, serta pengadaan BBM dari produksi kilang minyak, dan pengadaan LPG dari produksi kilang minyak dan gas bumi. Pengadaan impor dapat dilakukan melalui beberapa skema kerja sama dan wajib didahului dengan persetujuan impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam keadaan mendesak yang ditetapkan oleh Menteri ESDM, pengadaan impor oleh BUMN dapat dilakukan melalui penunjukan langsung atau pembelian langsung. Sementara itu, dalam menghadapi kondisi fluktuasi pasar, BUMN dapat menyepakati kontrak tahun jamak. Rangkaian kebijakan ini juga dapat diikuti kemungkinan pembekuan atau penangguhan ekspor Minyak Bumi apabila diperlukan bagi ketahanan energi nasional. Perpres 26/2026 juga mengatur penyimpanan hasil impor sebagai Cadangan Penyangga Energi atau Cadangan Operasional, pengadaan dari KPBPB dan PLB, serta perlakuan transaksi dalam negeri yang wajib menggunakan mata uang Rupiah. Selain itu, pengadaan energi berada di bawah pengawasan Menteri ESDM, sementara distribusi BBM diawasi secara spesifik oleh BPH Migas, disertai kewajiban pelaporan bulanan dan pengenaan sanksi administrasi atas pelanggaran. Sebagai ketentuan peralihan, penetapan pengadaan dalam keadaan mendesak yang telah ditetapkan sebelum Perpres 26/2026 berlaku tetap dinyatakan sah, sementara penyelesaian dugaan pelanggaran hukum terkait penyimpangan oleh BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, atau Badan Usaha di sektor energi terlebih dahulu dilakukan melalui hukum administrasi.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.