Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 Mempercepat Penyediaan Infrastruktur Pascapanen serta Memperluas Kemitraan BUMN dan Swasta
Pendahuluan
Pada 11 Maret 2026, Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional (“Perpres 14/2026”). Perpres 14/2026 mengatur penunjukan pelaksana utama dalam penyediaan sarana dan prasarana pascapanen di seluruh wilayah Indonesia.
Perpres 14/2026 disusun untuk mendukung swasembada pangan, mengurangi ketergantungan pada sewa gudang komersial, dan menjaga stabilitas pasokan pangan nasional. Berdasarkan bagian konsideran, Pemerintah juga mendorong percepatan penyediaan Infrastruktur Pascapanen (“IPP”) serta dukungan perizinan berusaha dan penyediaan lahan guna mendukung operasional infrastruktur pada musim panen 2026.
Ketentuan Penting
Cakupan Infrastruktur Pascapanen
Infrastruktur pascapanen mencakup penyediaan sarana dan prasarana untuk kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelayanan pangan dengan dukungan sistem teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Skema Pengelolaan dan Keterlibatan Pihak Lain
Pasal 4 dan Pasal 5 mengatur klasifikasi status tanah dan metode pengelolaan infrastruktur. Ketentuan ini juga memperbolehkan infrastruktur yang dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk dioperasikan menggunakan sistem Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (“Perum BULOG”) berdasarkan perjanjian kerja sama atau kontrak. Selanjutnya, Pasal 6 mengatur penyusunan mekanisme dan prosedur teknis oleh Perum BULOG untuk pengelolaan aset tersebut.
Skema Pengadaan dan Penilaian Nilai Wajar
Pasal 7 mengatur bahwa penyediaan fasilitas meliputi pembangunan prasarana baru, renovasi, penambahan sarana, serta pembelian infrastruktur yang telah tersedia. Dalam hal pembelian bangunan atau fasilitas, Pasal 12 mensyaratkan pembayaran berdasarkan taksiran nilai wajar yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
Pedoman Pengadaan dan Tahapan Pelaksanaan Proyek
Perum BULOG menyusun pedoman pengadaan barang dan jasa yang menjadi acuan bagi pelaku usaha yang berpartisipasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13. Selain itu, tahapan pelaksanaan proyek diatur dalam Pasal 7 ayat (2) sampai dengan Pasal 9 sebagai berikut:
-
Perencanaan;
-
Kajian kelayakan finansial;
-
Pemilihan konsultan;
-
Pemilihan pelaksana;
-
Pelaksanaan penyediaan IPP;
-
Pengawasan; dan
-
Pelaporan.
Penunjukan Langsung dan Keterlibatan Pihak Lain dalam Pelaksanaan Proyek
Pemilihan pelaksana konstruksi dan penyedia jasa konsultan diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dengan mekanisme penunjukan langsung yang memprioritaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Anak Usaha BUMN. Dalam pelaksanaannya, entitas tersebut dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui skema Kerja Sama Operasi dengan tetap mengutamakan penyedia jasa lokal sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (3). Selain itu, dalam hal pelaksana utama tidak tersedia atau tidak ditunjuk, penunjukan langsung dapat diberikan kepada penyedia jasa yang memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan pernah bekerja sama dengan Perum BULOG sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (2).
Prioritas Penggunaan TKDN dalam Rantai Pasok Proyek
Pemasok material dan penyedia jasa memastikan produk yang digunakan memenuhi ketentuan penggunaan komponen dalam negeri. Pelaksanaan penyediaan infrastruktur mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Penggunaan komponen dalam negeri dilakukan dengan tetap memperhatikan tingkat ketersediaan, kepentingan terbaik bisnis Perum BULOG, dan/atau kelayakan secara teknis dan finansial.
Percepatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Kementerian dan Pemerintah Daerah mempercepat proses perizinan bagi pelaksanaan proyek sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Pemrosesan dokumen proyek menggunakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko dengan prioritas pada perizinan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 16, yang meliputi:
-
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
-
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
-
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
-
Persetujuan Bangunan Gedung;
-
Sertifikat Laik Fungsi; dan
-
Sertifikat Laik Operasi.
Selain itu, Menteri Investasi memfasilitasi pengurusan perizinan berusaha dan Pemerintah Daerah melakukan relokasi jalan kabupaten atau kota yang terdampak proyek sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Penyediaan Lahan dan Pemanfaatan Hak Pengelolaan Tanah
Pemerintah memprioritaskan penyediaan tanah melalui pemanfaatan barang milik negara atau daerah serta skema kerja sama penyediaan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2). Selain itu, Badan Bank Tanah menyediakan tanah dengan hak pengelolaan melalui skema kerja sama pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4). Kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah menyelesaikan hambatan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Skema Pendanaan Proyek dan Dana Talangan
Pendanaan proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui skema Penyertaan Modal Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1). Perum BULOG dapat menggunakan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 paling tinggi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) sebagai dana talangan sebelum Penyertaan Modal Negara dicairkan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2). Pengajuan anggaran dilakukan berdasarkan kajian yang disusun bersama oleh kementerian dan lembaga terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
Penghitungan Biaya dan Pengawasan Pelaksanaan
Biaya pemanfaatan infrastruktur diperhitungkan sebagai komponen pembentuk harga pembelian Cadangan Pangan Pemerintah oleh Pemerintah, sedangkan nilai penyusutan aset diperhitungkan sebagai komponen penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). Pendampingan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 23, yang mencakup koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen.
Penutup
Perpres 14/2026 mengatur percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen melalui penunjukan Perum BULOG sebagai pelaksana utama dengan keterlibatan BUMN, Anak Usaha BUMN, dan pihak lain dalam pelaksanaan proyek. Pengaturan tersebut mencakup penyediaan infrastruktur melalui pembangunan prasarana baru, renovasi, penambahan sarana, serta pembelian infrastruktur yang telah tersedia dengan pembayaran berdasarkan nilai wajar, serta pelaksanaan proyek melalui penunjukan langsung yang dapat melibatkan kerja sama dengan pihak lain. Selain itu, Perpres 14/2026 mengatur penggunaan komponen dalam negeri, percepatan perizinan berusaha berbasis risiko, penyediaan lahan melalui pemanfaatan barang milik negara atau daerah dan dukungan Badan Bank Tanah, serta pendanaan proyek melalui Penyertaan Modal Negara dan penggunaan dana talangan oleh Perum BULOG. Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha dapat terlibat melalui pengadaan aset, kerja sama pemanfaatan lahan, maupun Kerja Sama Operasi dengan tetap memperhatikan prioritas kepada BUMN dan penggunaan penyedia jasa lokal. Pelaku usaha juga perlu memenuhi persyaratan teknis, termasuk pemenuhan TKDN, menjaga rekam jejak kinerja, serta mematuhi ketentuan perizinan, tata ruang, dan lingkungan hidup.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.