Legal Updates

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 Atur Kepatuhan Lintas Sektor dalam Pengelolaan Kesehatan

17/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 Atur Kepatuhan Lintas Sektor dalam Pengelolaan Kesehatan

Pendahuluan

Pada tanggal 11 Maret 2026, Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan (“Perpres 13/2026”). Perpres 13/2026 mengatur koordinasi peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan badan usaha dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan secara efektif, efisien, dan transparan.

Perpres 13/2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta mengatur pengelolaan kesehatan secara terpadu. Berdasarkan konsideran, Perpres 13/2026 mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan dan pengelolaan sumber daya kesehatan. Ketentuan tersebut juga membagi peran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya dan informasi kesehatan.

Perbandingan

Perpres 13/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (“Perpres 72/2012”). Berikut perbandingan antara Perpres 13/2026 dengan Perpres 72/2012:

Aspek Perpres 13/2026 Perpres 72/2012
Fokus Pengaturan Mengatur pengelolaan kesehatan dengan pembagian peran lintas sektor dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Mengatur Sistem Kesehatan Nasional (“SKN”) sebagai kerangka penyelenggaraan kesehatan.
Integrasi Sistem Informasi Mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) kesehatan untuk mengintegrasikan data ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pengelolaan informasi kesehatan belum terpusat dan belum mewajibkan integrasi data elektronik.
Sektor Industri Mengatur kewajiban pelaku usaha terkait label gizi, pembatasan niaga digital produk zat adiktif, dan prioritas produk dalam negeri. Belum mengatur standar produk industri dan tata niaga digital dalam konteks kesehatan.
Kesehatan Kerja Mengatur penyediaan fasilitas laktasi dan penerapan standar K3 dengan pengawasan oleh kementerian ketenagakerjaan. Mengatur kesehatan kerja sebagai bagian dari kesehatan lingkungan tanpa pengaturan fasilitas kerja secara khusus.
 

Ketentuan Penting

Ruang Lingkup Upaya Kesehatan Nasional

Pasal 5 mengatur bahwa pengelolaan kesehatan dilakukan secara terpadu melalui upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan, sedangkan Pasal 6 merinci jenis-jenis penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut. Upaya kesehatan meliputi:

  1. Kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;

  2. Kesehatan penyandang disabilitas;

  3. Kesehatan reproduksi;

  4. Keluarga berencana;

  5. Gizi;

  6. Kesehatan kerja;

  7. Kesehatan lingkungan;

  8. Pengamanan sediaan farmasi;

  9. Alat kesehatan;

  10. Perbekalan kesehatan rumah tangga; dan

  11. Pengamanan makanan, minuman, dan zat adiktif.

Menteri Kesehatan dapat menetapkan upaya kesehatan lainnya sesuai kebutuhan, dan seluruh upaya tersebut diselenggarakan melalui pelayanan kesehatan primer dan lanjutan.

Tanggung Jawab Pengelolaan Kesehatan dan Partisipasi Badan Usaha

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa menyelenggarakan pengelolaan kesehatan secara terpadu untuk pencapaian keluaran dan hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 4, yang sasarannya mencakup upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan sesuai Pasal 5. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melibatkan masyarakat, termasuk badan usaha, dalam pengelolaan kesehatan melalui kemitraan dan pendanaan yang sah sesuai Pasal 22.

Wajib Integrasi Data bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Kesehatan

Badan usaha yang menyelenggarakan sistem informasi kesehatan atau sistem elektronik kesehatan wajib mengintegrasikan data ke dalam sistem nasional sesuai standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Kewajiban ini mencakup kepatuhan terhadap kebijakan pengendalian data kesehatan nasional untuk menjaga keamanan informasi dan kerahasiaan data pasien sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bagian D.4 angka 1. 

Pemenuhan Hak Reproduksi dan Fasilitas Laktasi di Lingkungan Kerja

Pemberi kerja atau badan usaha menyediakan fasilitas laktasi bagi tenaga kerja perempuan untuk menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja sesuai Lampiran Bagian A.1.a angka 1 huruf c. Pemberi kerja juga memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menyusui serta menjamin waktu istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, termasuk bagi pekerja yang mengalami keguguran kandungan. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya kesehatan ibu dalam pengelolaan kesehatan di lingkungan kerja.

Standar Kesehatan Kerja dan Penanggulangan Penyakit

Badan usaha menerapkan standar kesehatan kerja sebagai bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Penerapan ini mencakup pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular di tempat kerja sesuai Lampiran Bagian A.12 angka 1 dan 2. Pengawasan terhadap pelaksanaan standar tersebut dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan bersama dinas terkait di daerah.

Kawasan Tanpa Rokok dan Iklan Produk Zat Adiktif

Pengelola tempat kerja dan destinasi wisata menetapkan dan melaksanakan Kawasan Tanpa Rokok (“KTR”) sesuai Lampiran Bagian A.21. Ketentuan tersebut mencakup pengawasan pelaksanaan KTR di tempat kerja untuk mengurangi paparan zat adiktif. Pemerintah melalui kementerian terkait juga melakukan pemutusan akses terhadap konten penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada platform digital serta melarang iklan produk zat adiktif di media digital.

Kewajiban Pelabelan Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Pangan Olahan

Pelaku usaha pangan olahan menyesuaikan kemasan produk dengan mencantumkan informasi nilai gizi, termasuk kandungan Gula, Garam, dan Lemak (“GGL”), pada bagian depan label sesuai Lampiran Bagian A.20 angka 1 dan Lampiran Bagian A.9 angka 4. Ketentuan ini berlaku bagi industri skala manufaktur hingga usaha mikro, kecil, dan menengah. Pengawasan terhadap pelaksanaan pelabelan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) sesuai ketentuan yang berlaku.

Standar Kesehatan Lingkungan Industri dan Pengelolaan Limbah B3

Pelaku usaha di sektor industri menerapkan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk mengendalikan pencemaran yang berdampak pada kesehatan manusia. Penerapan ini mencakup pencegahan kontaminasi bahan kimia dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”) di lingkungan industri sesuai Lampiran Bagian A.14 angka 2. Pelaku usaha juga mengelola limbah agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi pekerja dan masyarakat sekitar, dengan pengelolaan yang dilakukan dalam kerangka koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Standar Industri Farmasi dan Prioritas Produk Dalam Negeri

Industri farmasi menerapkan standar Cara Pembuatan yang Baik (“CPB”) dan Cara Distribusi yang Baik (“CDB”) dalam produksi dan distribusi sediaan farmasi. Pemerintah melakukan pembinaan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi sesuai Lampiran Bagian A.19. Selain itu, pemerintah menetapkan prioritas penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui sistem pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Lampiran Bagian D.5 angka 1.

Pengelolaan Kesehatan dalam Kondisi Krisis dan Kedaruratan

Dalam kondisi krisis kesehatan, pemerintah mengoordinasikan pengerahan sumber daya kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 17. Pelaksanaan pengelolaan kesehatan dalam kondisi tersebut dapat melibatkan badan usaha. Badan usaha menjalankan kegiatan operasional dengan mengacu pada kebijakan penanggulangan krisis kesehatan.

Pengawasan Perizinan, Prinsip Transparansi, dan Pencabutan Regulasi Terdahulu

Pengawasan perizinan berusaha bagi fasilitas kesehatan dan industri kesehatan dilakukan melalui sistem elektronik nasional berbasis risiko sesuai Lampiran Bagian D.1, termasuk melalui sistem Online Single Submission (“OSS”). Dalam penyelenggaraannya, pelaksanaan pengelolaan kesehatan wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur secara tegas di dalam Pasal 25. Terkait regulasi sebelumnya, Perpres 72/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Perpres 13/2026 ini diundangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 28.

Penutup

Perpres 13/2026 mengatur pengelolaan kesehatan melalui upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan sesuai Pasal 6, dengan pembagian peran antara pemerintah dan badan usaha dalam pelaksanaan di lapangan. Dalam praktiknya, badan usaha menyesuaikan kegiatan operasional dengan sejumlah pengaturan, termasuk integrasi data sistem elektronik kesehatan ke sistem nasional, penyediaan fasilitas laktasi dan pemenuhan hak reproduksi pekerja perempuan, penerapan standar kesehatan kerja serta penanggulangan penyakit di tempat kerja, dan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kerja. Pelaku usaha di sektor pangan juga mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan, sementara sektor industri menerapkan standar kesehatan lingkungan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta industri farmasi menjalankan standar produksi dan distribusi dan mengikuti kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah. Dalam kondisi krisis kesehatan, pelaksanaan pengelolaan kesehatan dapat melibatkan badan usaha, sementara pengawasan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem berbasis risiko, termasuk melalui OSS, dengan memperhatikan kewajiban pemenuhan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai Pasal 25 serta berpedoman pada pencabutan sistem sebelumnya berdasarkan Pasal 28, sehingga penyesuaian operasional di berbagai sektor bisnis mutlak diperlukan untuk memastikan kepatuhan yang ketat terhadap peraturan yang baru ini.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.