Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 Merekonstruksi Tata Kelola Badan Usaha Milik Negara lewat Pembentukan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

16 Desember 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 Merekonstruksi Tata Kelola Badan Usaha Milik Negara lewat Pembentukan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

Pendahuluan

Pada 7 Oktober 2025, Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara ("Perpres 105/2025"). Melalui Perpres 105/2025, Pemerintah menggantikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dengan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (“BP BUMN”)yang menjalankan fungsi pengaturan dan berada langsung di bawah Presiden.

Perpres 105/2025 melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pemerintah membentuk badan khusus yang menjalankan fungsi pengaturan Badan Usaha Milik Negara secara terpisah dari pengelolaan korporasi. Pendekatan ini ditujukan untuk mendorong pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang lebih profesional dan responsif, dengan penekanan pada kinerja usaha dan pelayanan publik.

Perbandingan

Perpres 105/2025 mencabut dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (“Perpres 179/2024”). Perubahan ini mengalihkan bentuk kelembagaan dari kementerian menjadi badan otorita. Berikut adalah tabel perbandingan antara Perpres 105/2025 dan Perpres 179/2024:

Aspek Perpres 105/2025 Perpres 179/2024
Bentuk Institusi Badan Pengaturan (BP BUMN). Lembaga pemerintah non-kementerian yang fokus pada fungsi regulasi dan pengawasan. Kementerian BUMN. Unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin Menteri dalam kabinet.
Kedudukan terhadap Presiden Kepala BP BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden (Pasal 2). Menteri BUMN bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pembantu Presiden.
Kewenangan Saham Mengelola dividen saham Seri A Dwiwarna atas persetujuan Presiden, serta merumuskan kebijakan teknis pengelolaan BUMN. Mengelola penyertaan modal negara dan penugasan pemerintah secara umum.
Struktur Pimpinan Kepala & Wakil Kepala diangkat untuk masa jabatan 5 tahun (fixed term) dan dapat diperpanjang satu kali. Menteri & Wakil Menteri masa jabatannya mengikuti periode kabinet atau keputusan politik Presiden.
Fleksibilitas SDM Kepala, Wakil Kepala, dan Deputi dapat berasal dari Non-PNS (kalangan profesional/swasta). Jabatan tinggi madya (Eselon I) umumnya diisi oleh ASN/PNS karir, kecuali penugasan khusus.

Ketentuan Penting

Kewenangan Pengaturan dan Pengelolaan Saham Negara

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Perpres 105/2025 memberikan kewenangan pengaturan kepada BP BUMN. Pasal 4 mengatur bahwa BP BUMN menjalankan fungsi pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna Badan Usaha Milik Negara atas persetujuan Presiden, serta perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai Badan Usaha Milik Negara.

Fleksibilitas Kepemimpinan dari Kalangan Profesional (Non-PNS)

Perpres 105/2025 mengatur bahwa Kepala, Wakil Kepala, dan Deputi dapat berasal dari unsur Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS), sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan ini memungkinkan pengisian jabatan pimpinan tinggi dari kalangan profesional di luar aparatur sipil negara.

Masa Jabatan Tetap (Fixed Term)

Masa jabatan pimpinan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan untuk satu periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1). Pengaturan ini memberikan kepastian periode kepemimpinan dan mendukung kesinambungan kebijakan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.

Pembentukan Kelompok Ahli

Pasal 36 mengatur bahwa Kepala BP BUMN dapat membentuk Kelompok Ahli paling banyak 7 (tujuh) orang. Kelompok Ahli memberikan pertimbangan kepada Kepala BP BUMN dalam penyusunan kebijakan dan strategi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara. Anggota Kelompok Ahli diberikan honorarium setinggi-tingginya setara dengan hak keuangan dan fasilitas jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

Ketentuan Peralihan

Ketentuan peralihan mengatur pengalihan tugas dan fungsi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara. Pasal 60 menetapkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara dilanjutkan oleh BP BUMN sejak peraturan ini berlaku. Pasal 61 ayat (3) mengatur jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk pengalihan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen. Selama masa tersebut, Pasal 62 mengatur bahwa program kerja tahun 2025 tetap dilaksanakan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia. Selain itu, Pasal 65 menyatakan bahwa penyebutan Menteri Badan Usaha Milik Negara dalam kontrak atau perjanjian yang telah ada dimaknai sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.

Penutup

Perpres 105/2025 mengubah pengaturan kelembagaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara dari bentuk kementerian menjadi badan pengaturan. Perpres 105/2025 memisahkan fungsi pengaturan dari pengelolaan korporasi, termasuk melalui pengisian jabatan pimpinan yang dapat berasal dari unsur Non-Pegawai Negeri Sipil serta penetapan masa jabatan pimpinan dengan fixed term. Bagi pelaku usaha dan investor, Perpres 105/2025 memberikan kejelasan mengenai struktur kewenangan dan mekanisme pengambilan keputusan. Direksi Badan Usaha Milik Negara perlu menyesuaikan tata kelola pelaporan dan memahami mekanisme pengawasan yang berlaku dalam struktur kelembagaan yang baru.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.