Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026 Mengatur Ulang Tata Kelola Usaha Budi Daya Pertanian dengan Memperkuat Pengaturan Lahan dan Perizinan Usaha
Pendahuluan
Pada tanggal 9 Februari 2026, Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (“PP 7/2026”). PP 7/2026 mengatur ulang tata kelola usaha pertanian yang mencakup penegasan pembatasan penguasaan lahan oleh penanam modal asing, peluang kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewajiban sertifikasi sarana produksi seperti benih, pupuk, pestisida, dan alat serta mesin.
Selain itu, PP 7/2026 juga mengatur keselamatan pekerja dan pemanfaatan teknologi dalam kegiatan usaha pertanian, sekaligus menyatukan pengaturan yang sebelumnya tersebar ke dalam satu kerangka pengelolaan usaha pertanian. Pengaturan ini mencakup penggunaan lahan, kepatuhan perizinan, dan praktik produksi berkelanjutan.
Perbandingan
PP 7/2026 mencabut enam peraturan pemerintah terdahulu yang sebelumnya mengatur aspek berbeda dalam usaha budi daya pertanian, yaitu:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (“PP 7/1973”);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (“PP 6/1995”);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman (“PP 44/1995”);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (“PP 8/2001”);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman (“PP 81/2001”); dan
-
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (“PP 18/2010”).
Berikut perbandingan antara PP 7/2026 dengan ketentuan sebelumnya:
| Aspek | PP 7/2026 | Ketentuan Sebelumnya |
| Sanksi Penelantaran Lahan | Melarang penelantaran lahan budi daya pertanian lebih dari 2 (dua) tahun, dengan sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. | Sanksi pencabutan izin telah diatur dalam PP 18/2010 apabila pelaku usaha menelantarkan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut. |
| Standar Mutu Sarana Produksi | Mewajibkan pemenuhan Standar Nasional Indonesia untuk produksi dan peredaran sarana seperti benih, pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian. | Standar teknis perizinan dan peredaran sarana pertanian diatur per komoditas tanpa kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia yang seragam. |
| Sanksi Administratif Berjenjang | Mengatur mekanisme sanksi administratif berjenjang, meliputi penarikan produk, denda administratif sebesar Rp50.000.000,00, dan pencabutan izin usaha. | Mekanisme pengawasan berbeda-beda bergantung pada jenis sarana, dan pengaturan sanksi administratif belum disusun dalam satu mekanisme yang sama. |
Ketentuan Penting
Batasan Penguasaan, Perubahan Tanaman, dan Penelantaran Lahan Budi Daya
Pemerintah mengatur penguasaan dan penggunaan lahan untuk mencegah penelantaran oleh pelaku usaha. Pasal 5 membatasi penguasaan lahan oleh perusahaan penanaman modal asing paling luas 10.000 hektare untuk satu jenis komoditas tanaman pangan, dengan pengecualian hingga 20.000 hektare di wilayah Papua. Apabila pelaku usaha mengubah jenis tanaman dan hewan pada lahan tersebut, Pasal 6 mensyaratkan persetujuan dari Menteri Pertanian, sementara Pasal 20 melarang setiap orang atau pemegang hak usaha menelantarkan lahan budi daya lebih dari 2 (dua) tahun, dengan sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Standar Pembukaan Lahan dan Penggunaan Tanah Hak Ulayat
Perusahaan memperhatikan daya dukung lingkungan dan kondisi masyarakat sekitar dalam membuka lahan. Pasal 14 dan Pasal 15 mengatur bahwa penggunaan lahan pertanian dengan luas paling sedikit 2 hektare dilakukan tanpa pembakaran, menjaga struktur tanah, dan mencegah kelongsoran. Selanjutnya, Pasal 17 dan Pasal 140 mewajibkan setiap badan usaha yang memanfaatkan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu. Persetujuan tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis melalui musyawarah untuk mufakat bersama pimpinan masyarakat hukum adat dan diketahui oleh gubernur serta bupati/wali kota setempat.
Eksplorasi Sumber Daya Genetik Tanaman dan Pemuliaan
Perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan benih tunduk pada pengaturan terkait pengumpulan materi pembawa sifat keturunan. Pasal 25 dan Pasal 30 mewajibkan setiap orang atau badan usaha yang melakukan pencarian, pengumpulan, dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman untuk memiliki izin dari Menteri Pertanian. Hasil kegiatan tersebut wajib dilaporkan, dan sebagian materinya diserahkan kepada pemerintah untuk disimpan di bank genetik sesuai dengan Pasal 27. Selain itu, Pasal 34 mengatur bahwa setiap orang atau pelaku usaha dapat melakukan kegiatan pemuliaan tanaman untuk merakit varietas unggul baru.
Standardisasi Mutu, Perizinan, dan Peredaran Benih Tanaman
Pelaku usaha perbenihan tidak mengedarkan benih di bawah standar. Pasal 42 dan Pasal 46 mengatur bahwa seluruh benih tanaman pangan yang diedarkan harus berupa benih unggul, memenuhi Standar Nasional Indonesia, disertifikasi, dan diberi label. Pasal 37 mewajibkan perusahaan yang memasukkan benih dari luar negeri untuk memperoleh izin Menteri Pertanian. Selain itu, Pasal 57 mengatur bahwa kegiatan pengeluaran dan pemasukan benih tanaman pangan dilakukan sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha. Apabila perusahaan memasukkan benih dari luar negeri tanpa izin untuk pertama kali, Pasal 39 mengatur sanksi berupa penarikan benih dari peredaran hingga pencabutan izin usaha. Pasal 59 juga mengatur bahwa pelaku usaha yang mengedarkan benih tanpa sertifikasi dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha apabila tidak melaksanakan penarikan produk dari peredaran.
Perizinan, Produksi, Uji Efektivitas, dan Penjagaan Mutu Pupuk
Produsen dan penyalur pupuk bertanggung jawab atas bahan penyusun dan kinerja produknya. Pasal 64 dan Pasal 66 mewajibkan setiap badan usaha yang memproduksi pupuk untuk memiliki izin usaha, memastikan formula pupuk lulus uji mutu dari lembaga terakreditasi, dan mendaftarkan produknya ke kementerian. Bagi badan usaha yang melakukan uji unjuk kerja pupuk secara mandiri, Pasal 68 mengatur bahwa perusahaan tersebut memiliki peralatan, lahan, dan tenaga penganalisis yang sesuai di bidang budi daya tanaman dan pemupukan, sementara Pasal 71 dan Pasal 76 mengatur bahwa pupuk yang diedarkan memenuhi Standar Nasional Indonesia, berlabel dalam bahasa Indonesia, dan produsen menjaga mutu selama proses pengemasan hingga pengangkutan. Pasal 74 mengatur sanksi atas pelanggaran mutu pupuk berupa penarikan produk hingga pencabutan izin usaha.
Perizinan Pestisida, Pemantauan Lingkungan, dan Aspek Ketenagakerjaan
Peredaran pestisida mengikuti ketentuan perizinan dan keselamatan. Pasal 86 dan Pasal 91 mengatur bahwa pestisida hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin dari Menteri Pertanian, terdaftar, memenuhi Standar Nasional Indonesia, dan berlabel dalam bahasa Indonesia. Pasal 101 melarang penjualan pestisida yang masih dalam status izin percobaan. Dari aspek ketenagakerjaan, Pasal 101 ayat (4) mewajibkan pelaku usaha untuk menerapkan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja yang melakukan penyemprotan. Selain itu, Pasal 125 mewajibkan perseorangan atau badan usaha yang menggunakan pestisida dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan untuk memantau, mencegah, dan menanggulangi dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
Kewajiban Sertifikasi, Sosialisasi Alat Mesin, dan Pelindungan Konsumen
Produsen dan penyalur peralatan pertanian memastikan kinerja dan keamanan produk sebelum digunakan. Pasal 104 mengatur bahwa seluruh alat dan mesin pertanian, baik produksi dalam negeri maupun dari luar negeri, harus diuji, memiliki sertifikat, dan memenuhi Standar Nasional Indonesia. Pasal 105 mengatur bahwa badan usaha yang melakukan pengadaan alat dan mesin menerapkan prinsip pelindungan konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 109 mengatur sanksi denda administratif sebesar Rp50.000.000,00 bagi perusahaan yang membagikan alat dan mesin tanpa memberikan penyuluhan kepada pengguna mengenai tata cara pemakaian, keselamatan kerja, pemeliharaan, dan prosedur perbaikan.
Pengendalian Hama, Pemanfaatan Pesawat Tanpa Awak, dan Hak Kompensasi
Perusahaan melakukan pengendalian apabila terjadi serangan organisme pengganggu tumbuhan di wilayah usahanya. Pasal 116 mewajibkan badan usaha yang memiliki atau menguasai tanaman untuk melakukan pemusnahan jika terjadi serangan yang berbahaya dan meluas. Apabila pemerintah menetapkan pemusnahan terhadap tanaman milik perusahaan yang belum terdampak, Pasal 117 mengatur bahwa badan usaha dapat memperoleh ganti rugi dalam bentuk uang, sarana budi daya, atau kemudahan usaha tani lainnya. Selain itu, Pasal 123 mengatur penggunaan pesawat tanpa awak untuk kegiatan penyemprotan pestisida dengan ketentuan teknis yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian.
Penyerapan Panen, Pascapanen, dan Keberagaman Usaha
Pemerintah dan pelaku usaha berperan dalam penyerapan hasil panen. Pasal 130 mengatur bahwa hasil budi daya pertanian yang dipasarkan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia. Pasal 134 mengatur bahwa Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan dan instansi pemerintah melakukan pembelian atas kelebihan hasil panen komoditas pertanian strategis. Selain itu, Pasal 139 mengatur bahwa badan usaha dapat melakukan keberagaman budi daya pertanian dengan tetap memprioritaskan kegiatan usaha utamanya.
Ketentuan Perizinan, Permodalan, Kemitraan Usaha, dan Pungutan
Pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha budi daya pertanian sesuai ketentuan perizinan, permodalan, dan kemitraan. Pasal 138 mengatur bahwa kegiatan usaha budi daya pertanian di atas skala tertentu harus memiliki perizinan berusaha. Dari sisi pendanaan, Pasal 135 mengatur bahwa pelaku usaha dapat menggunakan dana dari penanaman modal dalam negeri maupun asing. Pasal 136 mengatur bahwa perusahaan dapat menjalin kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah atau badan usaha milik desa melalui perjanjian tertulis yang paling sedikit memuat:
-
Identitas para pihak;
-
Ruang lingkup;
-
Hak dan kewajiban; dan
-
Masa berlaku perjanjian kerja sama.
Selain itu, Pasal 141 mengatur kewenangan pemerintah untuk menarik pungutan dari badan usaha yang memanfaatkan sarana budi daya pertanian yang disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan Peralihan
Pasal 142 menyatakan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari enam Peraturan Pemerintah terdahulu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 7/2026. Pelaku usaha tetap mengikuti ketentuan teknis yang telah berlaku, termasuk terkait pendaftaran produk dan perizinan lahan, sampai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri yang baru. Selain itu, perusahaan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan mekanisme penegakan hukum yang berlaku, termasuk pengenaan sanksi administratif dan ketentuan pencabutan izin yang berlaku sejak PP 7/2026 diundangkan.
Penutup
PP 7/2026 mengatur tata kelola usaha budi daya pertanian dengan mencakup pembatasan penguasaan lahan oleh penanam modal asing paling luas 10.000 hektare untuk satu komoditas dengan pengecualian di wilayah Papua, kewajiban memperoleh persetujuan atas perubahan komoditas, serta larangan penelantaran lahan lebih dari dua tahun yang dikenai sanksi administratif, sekaligus mengatur pembukaan lahan tanpa pembakaran dan penggunaan tanah hak ulayat berdasarkan persetujuan masyarakat hukum adat. Selain itu, pengaturan ini mencakup perizinan dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman, kegiatan pemuliaan, kewajiban sertifikasi dan peredaran benih, perizinan, produksi, dan pengujian pupuk, serta perizinan dan penggunaan pestisida yang disertai penerapan keselamatan kerja dan pengendalian dampak lingkungan, termasuk penggunaan pesawat tanpa awak untuk penyemprotan. Pengaturan lebih lanjut juga mencakup kewajiban sertifikasi alat dan mesin pertanian, penyuluhan kepada pengguna, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan kompensasi atas pemusnahan tanaman, penyerapan hasil panen oleh Badan Usaha Milik Negara dan pemerintah, serta keberagaman usaha dengan tetap memprioritaskan kegiatan utama. Di sisi lain, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan dan permodalan, serta dapat menjalin kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui perjanjian tertulis, serta tunduk pada pungutan atas pemanfaatan sarana yang disediakan pemerintah, dengan penerapan sanksi administratif berupa penarikan produk, denda, hingga pencabutan izin usaha. Dalam masa peralihan, peraturan pelaksanaan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 7/2026, dan pelaku usaha menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait perizinan, sertifikasi, dan kerja sama usaha.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
