Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 Pangkas 50% Iuran JKK dan JKM Pekerja Mandiri
Pendahuluan
Pada 22 Desember 2025, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah (“PP 50/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”) dan Jaminan Kematian (“JKM”) bagi peserta Bukan Penerima Upah (“BPU”) dalam jangka waktu tertentu, sembari tetap memastikan mereka menerima pelindungan penuh dari risiko kecelakaan dan kematian.
Pemerintah membentuk regulasi ini untuk menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat sekaligus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif. PP 50/2025 merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk memastikan pekerja informal atau pekerja mandiri tetap mampu membayar iuran, sehingga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mereka tetap terjaga secara berkesinambungan.
Ketentuan Penting
Bentuk dan Besaran Penyesuaian Iuran
Menurut Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1), Pemerintah memberikan penyesuaian berupa keringanan pembayaran iuran JKK dan JKM sebesar 50% dari total iuran yang seharusnya peserta BPU bayarkan. Pasal 4 ayat (2) menguraikan bahwa Pemerintah menghitung dasar iuran JKK berdasarkan nominal penghasilan peserta, sedangkan iuran JKM mengacu pada tarif tetap Rp6.800,00 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 (“PP 44/2015”) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian beserta perubahannya. Melalui Pasal 5, Pemerintah juga memberikan garansi bahwa keringanan iuran ini sama sekali tidak mengurangi nilai manfaat perlindungan JKK dan JKM yang berhak peserta BPU terima.
Sasaran dan Pengecualian Penerima Keringanan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), Pemerintah menargetkan peserta BPU yang sudah berstatus aktif maupun peserta baru yang bekerja di luar hubungan kerja dan/atau pekerja mandiri. Namun, Pasal 3 ayat (5) mengecualikan peserta BPU yang pembayaran iuran JKK dan JKM-nya ditanggung oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari jangkauan program keringanan iuran ini.
Periode Keberlakuan Penyesuaian Iuran
Pasal 7 mengklasifikasikan jadwal pemberlakuan keringanan iuran menjadi dua kelompok sektor utama. Pertama, bagi peserta BPU di sektor transportasi, Pemerintah menerapkan keringanan mulai iuran bulan Januari 2026 hingga bulan Maret 2027. Penjelasan Pasal 7 huruf a merinci bahwa sektor transportasi ini mencakup:
- Pengemudi atau sopir layanan transportasi berbasis platform (aplikasi);
- Pengemudi atau sopir yang tidak berbasis platform; dan
- Kurir.
Kedua, bagi peserta BPU yang bekerja di luar sektor transportasi, Pasal 7 huruf b menetapkan bahwa Pemerintah memberlakukan program keringanan ini mulai iuran bulan April 2026 sampai dengan bulan Desember 2026.
Ketentuan Peralihan
Terkait status kewajiban pembayaran yang sudah berjalan, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa jika peserta BPU terlanjur melunasi iuran JKK dan JKM secara penuh untuk periode yang seharusnya mendapatkan diskon 50%, BPJS Ketenagakerjaan akan mengonversi dan memperhitungkan kelebihan pembayaran tersebut untuk melunasi iuran pada bulan-bulan berikutnya. Sebaliknya, Pasal 6 ayat (2) menegaskan bahwa apabila peserta BPU memiliki tunggakan atau belum melunasi iuran untuk periode sebelum program keringanan ini mulai berlaku, mereka tetap wajib melunasi kekurangan tunggakan tersebut menggunakan tarif normal sesuai dengan PP 44/2015 beserta perubahannya.
Penutup
PP 50/2025 hadir sebagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli pekerja mandiri (BPU) dan memastikan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial melalui pemberian keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 50% tanpa mengurangi nilai manfaat pelindungan sedikit pun. Kebijakan ini menyasar peserta BPU aktif maupun baru di luar tanggungan APBN/APBD, dengan pemberlakuan secara bertahap, yakni periode Januari 2026–Maret 2027 untuk sektor transportasi dan April–Desember 2026 untuk sektor di luar transportasi. Di sisi lain, kelebihan pelunasan di masa diskon akan dikonversi ke bulan berikutnya, sementara tunggakan sebelum program berjalan tetap mengacu pada tarif normal.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
