Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 Atur Penertiban Tanah Telantar, Bisa Diambil Negara
Pendahuluan
Pada 6 November 2025, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar ("PP 48/2025"), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan bahwa tanah, sebagai modal dasar pembangunan, benar-benar diusahakan, digunakan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta tidak dibiarkan dalam keadaan telantar meskipun telah dilekati hak atau izin.
PP 48/2025 dibentuk karena masih banyak tanah yang dikuasai atau dimiliki, baik yang sudah bersertipikat maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah, namun sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan. Kondisi ini menghambat pencapaian program pembangunan, ketahanan pangan, dan ketahanan ekonomi nasional.
Perbandingan
Pemerintah mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (PP 20/2021”) yang dinilai belum efektif dalam menyelesaikan masalah penertiban dan pendayagunaan tanah telantar. Tabel berikut menyoroti perubahan antara PP 48/2025 dan PP 20/2021:
Ketentuan Penting
Kewajiban Pemanfaatan Tanah dan Kawasan
Setiap Pemegang Izin, Konsesi, Perizinan Berusaha, maupun Pemegang Hak Atas Tanah wajib mengusahakan, mempergunakan, dan memanfaatkan tanah atau kawasan yang dikuasainya. Menurut Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3), para pemegang hak tersebut juga wajib melaporkan pengusahaan dan pemanfaatan tanah mereka secara berkala kepada instansi terkait. Pelanggaran terhadap kewajiban ini menjadi dasar utama pemerintah dalam menetapkan suatu area sebagai objek penertiban.
Kriteria dan Objek Penertiban
Pemerintah membagi objek penertiban menjadi dua kategori utama, yaitu Kawasan Telantar dan Tanah Telantar. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Kawasan Telantar meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, atau perumahan yang izin usahanya sengaja tidak dimanfaatkan. Sementara itu, Pasal 6 menentukan bahwa Tanah Telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, dan Hak Pengelolaan yang sengaja tidak dipelihara atau dimanfaatkan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. Khusus untuk Tanah Hak Milik, Pasal 6 ayat (2) menetapkan pengecualian bahwa tanah tersebut hanya menjadi objek penertiban jika:
- Dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
- Dikuasai pihak lain terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau
- Fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi.
Prosedur Penertiban Kawasan Telantar
Proses penertiban kawasan dimulai dengan evaluasi. Dalam Pasal 15 ayat (4), evaluasi dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari kalender. Jika terbukti ada penelantaran, Pimpinan Instansi akan memberikan Surat Peringatan secara bertahap:
- Peringatan Pertama: Berlaku 30 hari kalender;
- Peringatan Kedua: Berlaku 30 hari kalender;
- Peringatan Ketiga: Berlaku 30 hari kalender.
Jika peringatan ketiga tidak diindahkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19, kawasan tersebut ditetapkan sebagai Kawasan Telantar yang berakibat pada pencabutan izin atau konsesi.
Prosedur Penertiban Tanah Telantar
Menurut Pasal 23 ayat (4), evaluasi tanah telantar hanya berlangsung selama 12 (dua belas) hari kalender. Jika ditemukan penelantaran, Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan dengan jangka waktu sesuai Pasal 25, sebagai berikut:
- Peringatan Pertama: Wajib ditindaklanjuti dalam 14 hari kalender;
- Peringatan Kedua: Wajib ditindaklanjuti dalam 14 hari kalender;
- Peringatan Ketiga: Wajib ditindaklanjuti dalam 14 hari kalender.
Apabila peringatan ketiga diabaikan, Pasal 27 mengamanatkan Kepala Kantor Wilayah untuk mengusulkan penetapan Tanah Telantar kepada Menteri dalam waktu paling lama 6 hari.
Akibat Hukum Penetapan Tanah Telantar
Penetapan status Tanah Telantar memiliki konsekuensi hukum bagi pemegang hak. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1), penetapan ini mengakibatkan hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan, putusnya hubungan hukum, dan penegasan tanah tersebut menjadi aset negara. Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (1) mewajibkan bekas pemegang hak untuk mengosongkan tanah tersebut paling lambat 30 hari kalender sejak penetapan. Jika tidak dikosongkan, benda di atasnya dinyatakan sebagai aset yang diabaikan.
Pendayagunaan Aset Bekas Tanah Telantar
Negara akan mengambil alih tanah yang telah ditertibkan. Menurut Pasal 40 ayat (1), pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (“TCUN”) yang berasal dari tanah telantar diperuntukkan bagi:
- Reforma agraria;
- Proyek strategis nasional;
- Bank Tanah;
- Cadangan negara lainnya; dan
- Kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh menteri.
Ketentuan Peralihan
Menurut Pasal 46, hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar yang sudah ada sebelum 6 November 2025, wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan PP 48/2025. Kemudian, berdasarkan Pasal 47, terhadap objek penertiban Tanah Telantar yang belum diusulkan atau telah diusulkan untuk ditetapkan menjadi Tanah Telantar sebelum 6 November 2025, proses penertiban Tanah Telantar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan PP 48/2025.
Selain itu, Pasal 48 menyatakan bahwa terhadap objek penertiban yang jangka waktu haknya telah berakhir dan sudah diusulkan sebagai Tanah Telantar sebelum 6 November 2025, prosesnya akan dilanjutkan dengan penetapan Tanah Telantar dan pendayagunaan TCUN mengikuti PP 48/2025.
Penutup
PP 48/2025 mempercepat optimalisasi lahan dengan menggantikan PP 20/2021 yang dinilai tidak efektif. Melalui regulasi ini, pemerintah memangkas durasi peringatan penertiban menjadi 14 hari dan evaluasi menjadi 12 hari, di mana tanah yang terbukti ditelantarkan akan diputus hubungan hukumnya, diambil alih sebagai aset negara, dan didayagunakan kembali untuk kepentingan publik seperti reforma agraria maupun proyek strategis nasional.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.