Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 Perluas Kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara dalam Penguasaan dan Pengambilalihan Aset Jaminan atas Piutang Negara Tanpa Persetujuan
Pendahuluan
Pada tanggal 26 Januari 2026, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (“PP 4/2026”). PP 4/2026 memperkuat dan memperluas kewenangan pemerintah dalam pengelolaan dan penyelesaian piutang negara terhadap penanggung utang dan penjamin utang.
PP 4/2026 menyempurnakan pengaturan pengurusan piutang negara, khususnya terkait penyelesaian kewajiban penanggung utang dan penjamin utang. Pengaturan tersebut mencakup pendayagunaan, penguasaan fisik, dan penggunaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain, serta mekanisme pembelian melalui lelang dan pembayaran utang melalui pengambilalihan aset. Penyempurnaan ini dilakukan karena Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah disita belum memberikan manfaat bagi negara, menimbulkan beban operasional, dan berpotensi dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. PP 4/2026 juga memberikan kewenangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (“PUPN”) untuk melakukan pendayagunaan, penguasaan fisik, dan pengambilalihan hak atas Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain, termasuk untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
Perbandingan
PP 4/2026 mengubah dan menambahkan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (“PP 28/2022”), termasuk terkait kewenangan dan mekanisme pengurusan piutang negara. Berikut perbandingan antara PP 4/2026 dengan PP 28/2022:
| Aspek | PP 4/2026 | PP 28/2022 |
| Kewenangan Penerbitan Surat oleh PUPN | Menambah wewenang untuk menerbitkan surat keputusan penguasaan fisik, pendayagunaan, dan pengambilalihan hak, serta mengubah syarat permintaan bantuan jaksa dari semula harus “terbukti” menjadi cukup “terdapat bukti” adanya penyalahgunaan. | Belum mengatur penerbitan surat keputusan penguasaan fisik, pendayagunaan, dan pengambilalihan hak milik kepada negara. |
| Tindak Lanjut Penyitaan Aset | Memberikan wewenang untuk melakukan penguasaan fisik, penggunaan oleh negara, dan pendayagunaan aset sitaan tanpa persetujuan penanggung utang atau penjamin utang. | Mengatur pendayagunaan aset sitaan, namun belum mencakup penguasaan fisik dan belum mengatur pelaksanaannya tanpa persetujuan penanggung utang atau penjamin utang. |
| Syarat Instansi Pemerintah Menjadi Pembeli Lelang | Memberikan hak kepada instansi pemerintah untuk menjadi pembeli dalam pelaksanaan lelang barang jaminan. | Mengatur bahwa instansi pemerintah dapat menjadi pembeli lelang apabila barang tidak terjual pada pelaksanaan lelang sebelumnya. |
| Mekanisme Pembayaran Utang | Menambahkan metode pelunasan melalui pengambilalihan aset berupa tanah dan/atau bangunan oleh negara tanpa persetujuan penanggung utang. | Mengatur pembayaran utang melalui setoran tunai dan/atau penyerahan aset oleh penanggung utang. |
| Bantuan Aparat Penegak Hukum | Menambahkan wewenang untuk meminta bantuan kepolisian dan/atau kejaksaan dalam pengamanan, pengosongan, dan tindakan hukum lainnya. | Belum mengatur secara spesifik mengenai bantuan Kepolisian serta bantuan pengamanan dan pelaksanaan pengosongan secara komprehensif. |
Ketentuan Penting
Perubahan dan Penambahan Kewenangan PUPN
PP 4/2026 mengubah kewenangan administratif PUPN dalam Pasal 7 ayat (1). Pemerintah menyesuaikan rumusan pada huruf y sehingga permintaan bantuan jaksa dapat dilakukan apabila terdapat bukti adanya penyalahgunaan, serta mengubah huruf z dengan memperluas objek permintaan pengosongan barang jaminan. Selain itu, PP 4/2026 menambahkan ketentuan pada huruf dd, ee, dan ff yang memberi kewenangan kepada PUPN untuk menerbitkan surat keputusan mengenai penguasaan fisik, pendayagunaan, dan pengambilalihan hak atas Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain kepada negara. Penambahan ini memberikan dasar bagi PUPN untuk menetapkan tindakan lanjutan atas aset yang telah disita dalam rangka penyelesaian piutang negara.
Perubahan Tindak Lanjut Penyitaan Aset
Perubahan pada Pasal 26 ayat (6) mengatur tindak lanjut atas aset yang telah disita. Ketentuan ini memberi dasar bagi negara untuk melakukan penguasaan fisik dan menggunakan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain setelah penyitaan dalam rangka penyelesaian piutang negara. Selain itu, Pasal 26 ayat (6) huruf b mengatur bahwa PUPN dapat mendayagunakan aset yang disita tanpa persetujuan penanggung utang atau penjamin utang. Ketentuan ini juga menempatkan PUPN sebagai pihak yang menetapkan bentuk pendayagunaan atas aset tersebut sesuai kebutuhan pengelolaan piutang negara. Berdasarkan Penjelasan Pasal 26 ayat (6) huruf b, pendayagunaan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa bentuk, antara lain:
-
Sewa menyewa;
-
Kontrak;
-
Kerja sama pemanfaatan (KSP); atau
-
Kerja sama operasi (KSO).
Perubahan Syarat Pembeli Lelang bagi Instansi Pemerintah
Perubahan pada Pasal 32 ayat (2) mengatur syarat bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan lelang barang jaminan. Ketentuan sebelumnya mengatur bahwa instansi pemerintah sebagai penyerah piutang dapat menjadi pembeli aset sitaan apabila barang tidak terjual pada pelaksanaan lelang sebelumnya. Ketentuan ini diubah sehingga instansi pemerintah dapat menjadi pembeli dalam pelaksanaan lelang tanpa menunggu lelang sebelumnya tidak terjual. Nilai perolehan dari pembelian tersebut diperhitungkan sebagai pengurang utang penanggung utang.
Perubahan Mekanisme Pembayaran Utang dengan Pengambilalihan Aset
Perubahan pada Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) menambahkan mekanisme pembayaran utang melalui pengambilalihan aset oleh negara tanpa persetujuan penanggung utang. Ketentuan ini mengatur pengambilalihan aset berupa tanah dan/atau bangunan beserta fasilitas yang melekat, untuk digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan bagi kepentingan umum. Pengambilalihan tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat, antara lain:
-
Surat Paksa telah resmi diberitahukan;
-
Aset terkait telah berstatus disita;
-
Nilai pembayaran utang didasarkan pada hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh pemerintah; dan
-
Penilaian oleh penilai pemerintah tersebut telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, Pasal 66 ayat (4) mengatur bahwa pelaksanaan pengambilalihan dilakukan melalui keputusan Ketua PUPN yang berlaku sebagai dasar pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Penyisipan Pasal Bantuan Aparat Penegak Hukum
Pasal 78A menambahkan ketentuan mengenai bantuan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan pengurusan piutang negara. Ketentuan ini memberi dasar bagi PUPN untuk meminta bantuan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugasnya. Bantuan tersebut dapat berupa pengamanan, pelaksanaan pengosongan, serta penanganan aspek hukum di bidang perdata, tata usaha negara, dan/atau pidana sesuai kebutuhan penanganan.
Ketentuan Peralihan
Pasal II menetapkan bahwa PP 4/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Januari 2026. Dengan berlakunya ketentuan ini, seluruh pengaturan dalam PP 4/2026 dapat diterapkan sejak tanggal tersebut.
Penutup
PP 4/2026 memperluas kewenangan pemerintah dalam pengurusan piutang negara melalui penambahan kewenangan PUPN untuk melakukan penguasaan fisik, pendayagunaan, dan pengambilalihan aset. PUPN dapat mendayagunakan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain tanpa persetujuan penanggung utang atau penjamin utang, serta melakukan pengambilalihan aset berupa tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum dengan memenuhi persyaratan yang diatur. Selain itu, instansi pemerintah dapat menjadi pembeli dalam pelaksanaan lelang tanpa menunggu lelang sebelumnya tidak terjual, dan PUPN dapat meminta bantuan kepolisian dan/atau kejaksaan dalam pelaksanaan pengurusan piutang negara. Dengan berlakunya PP 4/2026 sejak 26 Januari 2026, penanggung utang dan penjamin utang perlu memperhatikan penyelesaian kewajiban sejak tahap awal pengurusan piutang negara, termasuk sebelum dilakukan penyitaan, untuk mengantisipasi tindakan lanjutan atas aset dan keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses pelaksanaan.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
