Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 Wajibkan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui BUMN
Pendahuluan
Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (“PP 24/2026”), yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pemerintah ingin mengendalikan pelaksanaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis secara langsung.
Melalui PP 24/2026, Pemerintah berupaya menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah, serta menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Konstitusi mengamanatkan negara untuk menguasai dan mempergunakan sumber daya alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kondisi pasar dan tantangan global menuntut Pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menetapkan kebijakan pengendalian ekspor, sehingga pasokan komoditas strategis tetap aman dan memberikan keuntungan maksimal bagi perekonomian negara.
Ketentuan Penting
Penetapan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis
Menurut Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menetapkan status komoditas strategis secara bertahap. Untuk tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas utama sebagai Komoditas SDA Strategis, yaitu batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa menteri koordinator terkait menetapkan komoditas strategis lainnya melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa komoditas strategis ini menguasai hajat hidup orang banyak dan memiliki fungsi, seperti fungsi alokasi, distribusi, serta stabilisasi.
Monopoli Ekspor oleh BUMN
Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Badan Usaha Milik Negara Ekspor (BUMN Ekspor) memegang kendali penuh untuk mengekspor komoditas strategis, baik bertindak sebagai pemilik ataupun sebagai perantara tunggal. Kemudian, Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) mengatur bahwa BUMN Ekspor berwenang menentukan sendiri harga jual komoditas tersebut, serta menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata kelola ekspor komoditas strategis ini juga mencakup mekanisme pengendalian ekspor, pengaturan pengangkutan, hingga asuransi ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).
Pengecualian Ekspor melalui BUMN
Menurut Pasal 4 ayat (2), pemerintah mengecualikan pelaku usaha yang telah memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah, asalkan kontrak tersebut memuat paling sedikit tiga ketentuan berikut:
- Investasi;
- Divestasi; dan
- Pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
Pasal 4 ayat (3) menetapkan bahwa menteri koordinator terkait memutuskan pemberian pengecualian kewajiban ini melalui rapat koordinasi.
Ketentuan Peralihan
Pasal 7 huruf a menetapkan bahwa pelaku usaha wajib menyalurkan seluruh ekspor komoditas strategis melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Penjelasan Pasal 7 huruf a menerangkan bahwa selama masa peralihan ini, pelaku usaha wajib melaporkan dokumen ekspor dan mengintegrasikan sistem informasi perusahaan mereka (seperti CEISA, SINSW, INATRADE, SiMoDIS, dan/atau Minerba Online Monitoring System/MOMS) kepada sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor.
Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan masa peralihan ini dalam waktu tiga bulan setelah 1 Juni 2026, di mana Pasal 7 huruf c menentukan bahwa menteri terkait menetapkan batas waktu kewajiban ekspor melalui BUMN yang lebih cepat sebelum 31 Desember 2026 berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Selain itu, Pasal 8 menginstruksikan BUMN Ekspor untuk mengevaluasi seluruh kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan yang masih berlaku.
Penutup
PP 24/2026 memusatkan kendali ekspor komoditas sumber daya alam strategis, yang pada tahap awal meliputi batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy, melalui monopoli BUMN Ekspor guna menjaga stabilitas pasokan dan ketahanan ekonomi nasional. Melalui regulasi ini, BUMN Ekspor berwenang atas tata kelola, penentuan harga jual, dan margin ekspor, dengan pengecualian kewajiban hanya diberikan kepada pelaku usaha yang kontraknya dengan Pemerintah memuat komitmen investasi, divestasi, dan pengolahan di dalam negeri. Menghadapi masa peralihan tata kelola baru ini, para pelaku usaha diwajibkan untuk segera mengintegrasikan sistem informasi mereka dan menyalurkan seluruh kegiatan ekspor melalui BUMN Ekspor paling lambat 31 Desember 2026, serta harus bersiap menghadapi evaluasi dari BUMN Ekspor atas kontrak penjualan yang saat ini masih berjalan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
