Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2026 Atur Penyelenggaraan Bandar Antariksa, Ada Sanksi dan Kewajiban Asuransi

4 Juni 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2026 Atur Penyelenggaraan Bandar Antariksa, Ada Sanksi dan Kewajiban Asuransi

Pendahuluan 

Pada 12 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa ("PP 22/2026"), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Peraturan ini mengatur seluruh aspek teknis dan administratif yang mencakup pembangunan, pengoperasian, pemberian insentif, hingga mekanisme pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan bandar antariksa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

PP 22/2026 mengeksekusi amanat berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. PP 22/2026 menyoroti urgensi tingginya nilai strategis nasional dari pembangunan bandar antariksa, baik untuk memperkuat dimensi ekonomi, pertahanan, maupun keamanan negara. Kemudian, Pemerintah berupaya memaksimalkan potensi letak geografis Indonesia yang sangat strategis untuk menggaet peluang komersial global, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan mitigasi risiko yang melekat pada pengoperasian teknologi peluncuran antariksa.

 

Ketentuan Penting

Pembangunan dan Pembagian Zonasi Bandar Antariksa 

Menurut Pasal 3 dan Pasal 5, Badan berwenang membangun bandar antariksa di wilayah Indonesia, dan Badan dapat menggandeng pihak swasta berstatus Badan Hukum Indonesia dalam proses pembangunannya. Bandar Antariksa tersebut ditujukan untuk kegiatan Peluncuran yang bersifat uji coba, demonstrasi, dan operasional. Untuk menjamin keamanan operasional, Pasal 10 membagi kawasan bandar antariksa menjadi tiga zona bahaya. Pasal 11 melarang siapapun memasuki zona bahaya satu saat peluncuran berlangsung. Larangan serupa berlaku untuk zona bahaya dua, dengan pengecualian bagi petugas Keselamatan Peluncuran, karena area ini menampung fasilitas pokok. Sedangkan zona bahaya tiga mengharuskan setiap orang untuk mendapatkan izin masuk terlebih dahulu dari Operator Bandar Antariksa.

Pelibatan Sektor Swasta dan Kewajiban Lisensi 

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan (3), Badan dapat melibatkan Operator Bandar Antariksa dan Operator Wahana Peluncur (wajib berbentuk Badan Hukum Indonesia), serta petugas Keselamatan Peluncuran. Namun, Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa setiap Operator Bandar Antariksa wajib mengantongi lisensi resmi yang dikeluarkan Badan sebelum mereka dapat mengoperasikan fasilitas tersebut. Di sisi lain, Operator Wahana Peluncur harus memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dari negara pembuat Wahana Peluncur. Jika negara pembuat Wahana Peluncur tersebut berasal dari Negara Indonesia, lisensi dikeluarkan oleh Badan.

Kewajiban Penyelenggara Saat Melakukan Peluncuran 

Dalam melaksanakan peluncuran wahana antariksa, Pasal 25 ayat (1) mewajibkan setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memenuhi serangkaian prasyarat esensial demi menjamin keselamatan publik. Kewajiban tersebut mengharuskan penyelenggara untuk: 

  1. Memenuhi persyaratan keuangan dan jaminan asuransi wahana antariksa; 
  2. Mempertimbangkan dan memitigasi potensi kecelakaan, gangguan kesehatan masyarakat, atau kerugian material; 
  3. Menjamin wahana antariksa tidak mengangkut senjata nuklir, senjata pemusnah massal, atau senjata berbahaya lainnya; 
  4. Menjamin aktivitas peluncuran tidak mengganggu keamanan nasional atau melanggar kewajiban internasional; dan 
  5. Memenuhi standar teknis keselamatan penerbangan. 

Sanksi Administratif atas Pelanggaran Persyaratan Peluncuran 

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Pasal 26 mengatur bahwa Kepala Badan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis berdurasi maksimal 1 bulan kepada Penyelenggara Keantariksaan yang melalaikan kewajiban finansial asuransi atau gagal memitigasi potensi bahaya peluncuran. Apabila penyelenggara tidak membereskan masalah tersebut dalam waktu paling lama 2 bulan sejak peringatan tertulis diberikan, Kepala Badan berwenang menghentikan sementara seluruh aktivitas peluncuran. Puncaknya, Kepala Badan dapat mencabut lisensi secara permanen jika penyelenggara tetap tidak mengindahkan kewajiban dalam waktu paling lama 3 bulan sejak sanksi penghentian sementara tersebut diberlakukan.

Sanksi atas Pelanggaran Keamanan Nasional 

Pasal 27 memberlakukan sanksi yang jauh lebih agresif bagi Penyelenggara Keantariksaan yang melanggar larangan membawa senjata pemusnah massal atau aktivitas yang mengancam keamanan nasional dan kebijakan luar negeri. Kepala Badan berwenang menghentikan sementara seluruh kegiatan peluncuran sejak pelanggaran terdeteksi, dan mencabut lisensi penyelenggara apabila mereka tidak menaati kewajiban dalam tenggat waktu paling lama 1 hari saja. 

Sanksi Ketidakpatuhan Terhadap Petugas Keselamatan 

Pasal 47 menetapkan kewajiban kepatuhan yang bersifat timbal balik. Petugas Keselamatan Peluncuran wajib mematuhi standar Keselamatan dan Keamanan yang ditetapkan oleh Operator Bandar Antariksa, sementara Operator Bandar Antariksa beserta agen dan karyawannya wajib mematuhi setiap petunjuk teknis yang diberikan oleh Petugas Keselamatan Peluncuran. Jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban kepatuhan ini, Pasal 48 mengamanatkan Kepala Badan untuk menjatuhkan rentetan sanksi administratif, bermula dari peringatan tertulis (maksimal 1 bulan), berlanjut pada penghentian sementara kegiatan penyiapan wahana antariksa (jika dalam waktu 2 bulan sejak peringatan tidak diindahkan), hingga berujung pada pencabutan lisensi apabila operator tetap menolak patuh (dalam waktu 3 bulan sejak penghentian sementara).

Tanggung Jawab Kerugian dan Mandat Asuransi 

Pasal 55 ayat (2) dan (3) mewajibkan Penyelenggara Keantariksaan untuk mengganti setiap kerugian yang bersifat fisik dan langsung yang timbul akibat aktivitas peluncuran atau masuk kembali (re-entry) wahana antariksa ke bumi. Sebagai bentuk perlindungan finansial preventif, Pasal 58 ayat (1) dan (2) mewajibkan Penyelenggara Keantariksaan untuk mengasuransikan tanggung jawab kerugian terhadap pihak ketiga akibat aktivitas peluncuran. Pasal 58 ayat (3) mengecualikan Instansi Pemerintah dari kewajiban asuransi ini, sehingga aturan ini menyasar pelaksana dari sektor swasta. 

Pemberian Insentif bagi Pelaku Usaha 

Untuk menstimulasi iklim investasi, Pasal 60 ayat (1) memberikan ruang bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyalurkan insentif fiskal dan nonfiskal kepada pihak-pihak yang berpartisipasi dalam pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa. Pasal 60 ayat (4) merinci bahwa insentif nonfiskal tersebut dapat berupa hak penggunaan sarana milik Badan, dukungan teknis dari negara, hingga kemudahan akses kemitraan guna penyediaan fasilitas penunjang.

 

Penutup 

PP 22/2026 mengatur kerangka hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan bandar antariksa di Indonesia. Peraturan ini berupaya memaksimalkan potensi geografis serta nilai strategis nasional di bidang ekonomi, pertahanan, dan keamanan, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan sektor swasta yang didorong melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Meskipun pengoperasiannya dapat melibatkan pihak swasta, Pemerintah menerapkan regulasi yang sangat ketat melalui sistem perizinan (lisensi), pembagian tiga zona bahaya peluncuran, dan kewajiban mutlak untuk mematuhi arahan petugas keselamatan. Selain itu, PP 22/2026 menjamin perlindungan publik melalui mekanisme pertanggungjawaban yang mewajibkan Penyelenggara Keantariksaan non-pemerintah untuk memiliki asuransi kerugian terhadap pihak ketiga. Pelanggaran atas ketentuan peluncuran, terutama yang berkaitan dengan kelalaian asuransi, ketidakpatuhan terhadap petugas, hingga ancaman keamanan nasional seperti membawa senjata pemusnah massal, akan ditindak dengan sanksi yang tegas, mulai dari peringatan tertulis, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan lisensi secara permanen. Peraturan ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim komersial keantariksaan yang kondusif tanpa mengorbankan aspek keselamatan publik dan kedaulatan negara.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.