Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 Atur Fleksibilitas Baru Retensi DHE SDA Pertambangan Melalui Perjanjian Bilateral

3 Juni 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 Atur Fleksibilitas Baru Retensi DHE SDA Pertambangan Melalui Perjanjian Bilateral

Pendahuluan 

Pada 6 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 21/2026”), yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Peraturan ini bertujuan menata ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik melalui mekanisme yang fleksibel. 

PP 21/2026 merespons dinamika risiko global yang menjadikan aktivitas ekspor sumber daya alam sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Pemerintah perlu mengoptimalkan keunggulan tersebut guna memitigasi berbagai risiko yang mengancam kinerja perdagangan internasional. Selain itu, Pemerintah bermaksud memperluas cakupan pengecualian kepada negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman serupa. Regulasi ini juga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi kepentingan nasional sekaligus mencerminkan prinsip kesetaraan perlakuan bagi seluruh mitra dagang.

 

Perbandingan 

GR 21/2026 mengubah ketentuan Pasal 18A terkait pengecualian penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (“DHE SDA”) bagi sektor pertambangan yang pelaksanaannya merujuk pada perjanjian perdagangan. Berikut adalah tabel perbandingan antara PP 21/2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 8/2025”)

Aspek

PP 21/2026

PP 8/2025

Persentase Retensi DHE SDA Sektor Pertambangan

Khusus pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan, besaran persentase DHE SDA sektor pertambangan wajib ditahan paling sedikit 30%. 

Persentase DHE SDA pertambangan selain minyak dan gas bumi wajib ditahan 100%, sedangkan untuk minyak dan gas bumi wajib ditahan minimal 30%. 

Jangka Waktu Penempatan DHE SDA

Eksportir menahan dana tersebut untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. 

Eksportir menahan DHE SDA pertambangan selain minyak dan gas bumi minimal 12 bulan, dan minyak dan gas bumi minimal 3 bulan. 

 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan Penting 

Pengecualian Besaran dan Jangka Waktu Retensi 

Menurut Pasal 18A ayat (1) huruf a, Pemerintah memberikan pengecualian kewajiban penempatan devisa khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman serupa lainnya. Eksportir wajib menempatkan DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen). Eksportir menahan porsi devisa tersebut dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA. 

Fleksibilitas Tempat Penempatan DHE SDA 

Berdasarkan Pasal 18A ayat (1) huruf b, Pemerintah memperluas akses penempatan devisa bagi pelaku usaha. Eksportir dapat menempatkan DHE SDA dari sektor pertambangan pada Rekening Khusus DHE SDA di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Bank Indonesia bertugas menetapkan daftar Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing tersebut sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 18A ayat (2). 

Mekanisme Penukaran ke Mata Uang Rupiah 

Menurut Pasal 18A ayat (1) huruf c, Eksportir dapat melakukan penukaran DHE SDA ke dalam mata uang Rupiah. Eksportir melaksanakan transaksi penukaran ini di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

 

Ketentuan Peralihan 

Berdasarkan Pasal II angka 1, ketentuan baru dalam PP 21/2026 berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (“PPE”) yang terbit sejak tanggal 1 Juni 2026. Sementara itu, bagi eksportir yang memiliki PPE terbit sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan yang saat ini sedang menjalani proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, Pemerintah menyatakan eksportir tersebut telah memenuhi seluruh kewajibannya.

 

Penutup 

PP 21/2026 memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan di bawah payung perjanjian bilateral guna mengoptimalkan potensi ekspor sumber daya alam dan memperkuat pasar keuangan domestik. Regulasi ini meringankan beban eksportir dengan menurunkan kewajiban retensi DHE SDA menjadi minimal 30% selama paling singkat 3 bulan, membuka fleksibilitas penempatan pada Rekening Khusus di Bank Valuta Asing, serta mengizinkan penukaran devisa ke mata uang Rupiah. Ditambah dengan ketentuan peralihan yang menganggap terpenuhinya seluruh kewajiban bagi PPE sebelum 1 Juni 2026, kebijakan ini diharapkan mampu memitigasi dinamika risiko global sekaligus memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.