Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Terbit, PT & CV Kini Tidak Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

2 Juni 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Terbit, PT & CV Kini Tidak Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Pendahuluan 

Pada 22 April 2026, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP 20/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan bagi wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu, sekaligus mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal. 

Selain itu, PP 20/2026 dibentuk untuk mengatasi maraknya praktik penghindaran pajak melalui pendirian banyak entitas bisnis oleh satu pihak yang sama demi mempertahankan tarif pajak rendah. Kemudian, pemerintah menyesuaikan aturan ini untuk memenuhi rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait fungsi regulerend perpajakan yang anti terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Aturan ini juga menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan pengusaha membebankan biaya suap sebagai pengurang penghasilan kotor mereka.

 

Perbandingan 

PP 20/2026 mengubah dan mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP 55/2022”). Berikut adalah tabel perbandingan antara PP 20/2026 dan PP 55/2022: 

Aspek

PP 20/2026

PP 55/2022

Biaya Pengurang Penghasilan

Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain (termasuk kepada pejabat publik asing) tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. 

Tidak mengatur. 

Tambahan Kategori Pekerjaan Bebas 

Pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media daring (influencer, selebgram, bloger, vloger) masuk ke dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak berhak menggunakan PPh Final 0,5%. 

Belum menyebutkan pekerjaan atau profesi tersebut. 

Kriteria Subjek PPh Final 0,5%

Orang Pribadi, Perseroan Perorangan (yang didirikan 1 orang), dan Koperasi. 

PT biasa dihapus dari daftar penerima baru. 

Orang Pribadi, Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT), dan BUMDes. 

Penggabungan Omzet Entitas Bisnis dalam Jumlah Peredaran Bruto

Total peredaran bruto dihitung dengan menggabungkan omzet Wajib Pajak Orang Pribadi beserta seluruh Perseroan Perorangan yang ia atau suami/istrinya dirikan. 

Tidak mengatur. 

Batas Waktu PPh Final

Dihapus

Tarif PPh final 0,5% maksimal selama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, dan 4 tahun bagi Koperasi/CV/Firma/BUMDes/Perseroan Perorangan, dan 3 tahun bagi Perseroan Terbatas.

 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan Penting

Biaya Suap Bukan Pengurang Pajak 

Pasal 20A menetapkan bahwa wajib pajak tidak boleh memasukkan pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Aturan ini mencakup suap yang diberikan kepada pejabat publik di dalam negeri maupun pejabat publik asing. 

Tambahan Kategori Pekerjaan Bebas dan Pengecualian PPh Final 

Pasal 56 ayat (3) dan (4) menentukan bahwa wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak berhak menikmati fasilitas PPh final 0,5%. Pemerintah menetapkan profesi-profesi yang masuk ke dalam kategori pekerjaan bebas tersebut, yang meliputi: 

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya; 
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya; 
  3. olahragawan; 
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya; 
  5. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya; 
  6. agen iklan; 
  7. pengawas atau pengelola proyek; 
  8. perantara atau orang yang menemukan pelanggan; 
  9. petugas penjaja barang dagangan; 
  10. agen asuransi; dan 
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Kriteria Subjek PPh Final 0,5% 

Pasal 57 ayat (1) dan (2) kini membatasi subjek pajak yang berhak memakai PPh final 0,5% hanya kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan Koperasi yang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 Miliar per tahun. Pemerintah mengecualikan Perseroan Perorangan dari fasilitas ini jika pendirinya memiliki keahlian khusus dan Perseroan tersebut menyerahkan jasa yang sejenis dengan profesi pekerjaan bebas pendirinya. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak akan menghitung total omzet dengan menggabungkan penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta seluruh Perseroan Perorangan yang ia dirikan. Jika total penggabungan omzet entitas-entitas tersebut menembus batas Rp4,8 Miliar, maka seluruh entitas tersebut gugur haknya untuk menggunakan PPh final 0,5% pada tahun pajak berikutnya. 

Penggabungan Peredaran Bruto Suami-Istri 

Pasal 58 ayat (2) dan (3) mewajibkan penghitungan batas omzet Rp4,8 Miliar dilakukan dengan menggabungkan peredaran bruto usaha dari suami dan istri. Penggabungan omzet ini juga mencakup penghasilan anak yang belum dewasa serta seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan istri tersebut. Aturan penggabungan ini bersifat mutlak dan tetap berlaku meskipun suami-istri tersebut menghendaki perjanjian pemisahan harta secara tertulis atau sang istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri. 

Penghapusan Batas Waktu PPh Final 

Menurut aturan sebelumnya, Pasal 59 PP 55/2022, pemerintah membatasi pemanfaatan tarif PPh final 0,5% maksimal selama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, dan 4 tahun bagi Koperasi/CV/Firma/BUMDes/Perseroan Perorangan, dan 3 tahun bagi Perseroan Terbatas. Namun, melalui PP 20/2026, ketentuan Pasal 59 tersebut dihapus.

 

Ketentuan Peralihan 

Pasal II memberikan relaksasi masa transisi bagi pelaku usaha yang masa berlaku fasilitas PPh final 0,5%-nya telah atau akan segera habis. Wajib Pajak Orang Pribadi yang batas waktu pengenaan PPh finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 atau 2025, serta Perseroan Perorangan yang batas waktunya berakhir pada Tahun Pajak 2025, mendapat perpanjangan dan dapat terus menggunakan tarif tersebut hingga akhir Tahun Pajak 2026, selama omzet usahanya masih memenuhi batas kriteria. Koperasi yang mendaftar sebelum 22 April 2026 dan masa berlaku fasilitasnya habis antara tahun 2024 hingga 2029, mendapat perpanjangan hak PPh final 0,5% hingga Tahun Pajak 2029. 

Selanjutnya, Wajib Pajak Badan berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT selain perseroan perorangan), dan BUMDes yang sudah memanfaatkan PPh Final berdasarkan PP 55/2022 tetap dapat menikmati tarif 0,5% tersebut hingga jangka waktu tertentu entitas mereka berakhir. Seluruh surat keterangan PPh final yang dimiliki oleh wajib pajak dinyatakan tetap berlaku mengikuti masa perpanjangan transisi ini tanpa perlu pengajuan ulang, selama wajib pajak tetap memenuhi kriteria omzet.

 

Penutup

PP 20/2026 mereformasi aturan PPh Final UMKM 0,5% untuk mencegah penghindaran pajak dan mengadopsi standar anti-korupsi dengan melarang biaya suap sebagai pengurang penghasilan bruto. Fasilitas ini kini diperketat dan hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi, sehingga PT biasa, CV, Firma, dan BUMDes tidak lagi dapat menjadi penerima baru, serta mengecualikan profesi pekerjaan bebas seperti pembuat konten daring. Untuk menutup celah manipulasi, aturan ini mewajibkan penggabungan omzet entitas bisnis suami-istri beserta perseroan perorangan mereka dalam penentuan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar. Di samping itu, ketentuan mengenai batas waktu maksimal pemanfaatan PPh Final telah dihapus, namun pemerintah tetap menjamin kepastian hukum dengan memberikan relaksasi masa transisi yang melindungi wajib pajak lama untuk menghabiskan sisa jangka waktu fasilitas mereka.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.