Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 Perluas Kewenangan dan Kendali Danantara atas Investasi Negara
Pendahuluan
Pada tanggal 8 April 2026, Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“PP 19/2026”). PP 19/2026 menyesuaikan pengaturan mengenai kewenangan, tata kelola, dan pelaksanaan tugas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ("Danantara") agar selaras dengan perubahan pengaturan pengelolaan BUMN dan investasi negara.
Penerbitan PP 19/2026 menindaklanjuti berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-undang tersebut memperbarui pengaturan mengenai pengelolaan investasi negara dan penataan BUMN, termasuk pembentukan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (“BP BUMN”) sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. Sejalan dengan perubahan tersebut, PP 19/2026 menyesuaikan sejumlah aspek kelembagaan, kewenangan, dan tata kelola Danantara.
Perbandingan
PP 19/2026 mengubah, menambahkan, dan menyisipkan beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“PP 10/2025”). Berikut perbandingan antara PP 19/2026 dengan PP 10/2025:
| Aspek | PP 19/2026 | PP 10/2025 |
| Kelembagaan BP BUMN | Mengatur BP BUMN sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pengaturan BUMN. | Menggunakan istilah "Menteri" sebagai pihak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. |
| Susunan Dewan Pengawas | Unsur keanggotaan Dewan Pengawas wajib mencakup perwakilan dari BP BUMN. | Unsur keanggotaan Dewan Pengawas mencakup perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang BUMN. |
| Kewenangan Pengusulan Direksi | Badan berwenang mengusulkan calon anggota direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN. | Tidak mengatur kewenangan Badan untuk mengusulkan calon direksi atau dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN. |
| Rencana Kerja dan Anggaran | Mengatur tenggat penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran (“RKA”) paling lambat 31 Oktober dan membatasi perubahan RKA paling banyak 1 (satu) kali dalam setahun. | Tidak mengatur batas waktu penyampaian maupun jumlah perubahan RKA tahunan. |
| Status Holding Investasi | Holding Investasi yang bertujuan mendukung pembangunan nasional dapat menerima Penyertaan Modal Negara ("PMN") dan berstatus sebagai BUMN alat fiskal. | Hanya mengatur pendirian Holding Investasi tanpa mengatur status Holding Investasi sebagai BUMN alat fiskal. |
Ketentuan Penting
Pembaruan Definisi Kelembagaan dan Holding
Pasal 1 mengubah beberapa definisi yang berkaitan dengan kelembagaan Danantara dan pengelolaan BUMN. PP 19/2026 mengatur BP BUMN sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas di bidang pengaturan BUMN. Selain itu, Pasal 1 mengatur Holding Investasi sebagai pengelola dividen dan pemberdayaan aset, serta Holding Operasional sebagai pihak yang mengawasi kegiatan operasional BUMN.
Perluasan Wewenang dan Kebijakan Danantara
Pasal 4 memberikan kemandirian bagi Badan Pengelola Investasi Danantara dengan menghapus keharusan pelibatan atau persetujuan Menteri dalam membentuk Holding serta menyetujui usulan hapus buku dan hapus tagih Aset BUMN. Terdapat penambahan kewenangan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, yakni Danantara kini berwenang menetapkan pedoman atau kebijakan strategis dalam 9 (sembilan) bidang, meliputi:
-
Akuntansi dan keuangan;
-
Pengembangan dan investasi;
-
Operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa;
-
Teknologi informasi;
-
Sumber daya manusia;
-
Manajemen risiko dan pengawasan internal;
-
Hukum dan kepatuhan;
-
Program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
-
Program environmental, social, and governance (ESG).
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (3) juga mengatur bahwa Danantara dapat mengusulkan calon direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN, serta mengangkat dan memberhentikan pimpinan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Perubahan Susunan Keanggotaan Dewan Pengawas
Susunan keanggotaan Dewan Pengawas mengalami perubahan melalui Pasal 6. Dewan Pengawas kini terdiri atas perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, keuangan, dan investasi, serta perwakilan dari BP BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
Penambahan Wewenang Persetujuan Dewan Pengawas
Dewan Pengawas memperoleh tambahan kewenangan melalui Pasal 7 ayat (3). Selain menyetujui besaran cadangan wajib tahunan, Dewan Pengawas juga menyetujui rencana kerja sebelum diajukan kepada Kepala BP BUMN. Dewan Pengawas juga memberikan persetujuan atas tindakan Badan Pelaksana yang dilakukan di luar rencana kerja dan anggaran tahunan.
Mekanisme Pengambilan Keputusan Dewan Pengawas
Pasal 10 mengatur bahwa Dewan Pengawas dapat mengambil keputusan melalui rapat maupun di luar rapat. Selain melalui rapat pertemuan fisik, keputusan Dewan Pengawas juga dapat diambil melalui mekanisme keputusan sirkuler berupa persetujuan tertulis yang diedarkan kepada seluruh anggota.
Tenggat Waktu Rencana Kerja dan Anggaran
Bab IVA menambahkan ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Badan Pelaksana wajib menyusun RKA tahunan dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas paling lambat tanggal 31 Oktober sebagaimana diatur dalam Pasal 21A. Apabila hingga 31 Desember Dewan Pengawas belum memberikan persetujuan, RKA tahun sebelumnya berlaku untuk tahun berikutnya. Selain itu, Pasal 21A ayat (7) dan (8) membatasi perubahan RKA paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan batas pengajuan paling lambat tanggal 31 Juli. Pengaturan mengenai jangka waktu tersebut juga berlaku mutatis mutandis terhadap penyampaian rencana kerja Badan kepada Kepala BP BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 21B.
Status Kepegawaian dan Larangan Hubungan Keluarga
Pasal 22 mengatur status kepegawaian pada Badan Pengelola Investasi Danantara. Terdapat perubahan pengaturan yang cukup signifikan terkait hubungan kerja, di mana pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, serta hak dan kewajiban pegawai Danantara kini ditetapkan secara individual berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mana pada aturan sebelumnya ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama. Selain itu, Pasal 22 ayat (4) melarang pegawai Danantara memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau hubungan sebagai besan dengan:
-
Anggota Dewan Pengawas;
-
Anggota Badan Pelaksana;
-
Pegawai Badan lainnya;
-
Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; atau
-
Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
Pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional
Bab VIIIA menambahkan ketentuan mengenai pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional. Badan Pengelola Investasi Danantara wajib membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional yang berbentuk perseroan terbatas dengan seluruh saham dimiliki oleh Danantara sebagaimana diatur dalam Pasal 29A. Holding Investasi dapat didirikan untuk tujuan investasi dengan orientasi imbal hasil finansial, mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik, atau tujuan lain yang disetujui oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 29B. Bagi Holding Investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik, modalnya berasal dari kekayaan Danantara. Selain itu, kegiatan Holding Investasi tersebut wajib mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional, serta dilaksanakan dengan memenuhi prinsip akuntabilitas, keberlanjutan, dan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 29C. PP 19/2026 juga memberikan pelindungan hukum (ring-fencing) yang tegas, di mana Danantara tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat oleh Holding Investasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Holding Investasi yang melebihi nilai penyertaan modalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29B ayat (7).
Penyertaan Modal Negara dan Status BUMN Alat Fiskal
Holding Investasi yang didirikan untuk mendukung pembangunan nasional dapat menerima Penyertaan Modal Negara dari APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 31A ayat (1). PMN tersebut dapat berasal dari uang, barang milik negara, piutang negara pada perusahaan negara atau perseroan terbatas, maupun aset negara lainnya. Selain itu, Pasal 31A ayat (3) mengatur bahwa Holding Investasi yang menerima PMN berstatus sebagai BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal negara.
Penunjukan PT Danantara Investment Management
Holding Investasi yang didirikan untuk tujuan investasi dengan orientasi imbal hasil finansial dilaksanakan oleh PT Danantara Investment Management sebagaimana diatur dalam Pasal 32B. Ketentuan ini berlaku bagi Holding Investasi yang dibentuk berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf a.
Ketentuan Peralihan
Kewajiban penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan dari Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas, termasuk penyampaian paling lambat tanggal 31 Oktober, mulai berlaku pada penyusunan rencana kerja tahun buku 2028 sebagaimana diatur dalam Pasal 32A. Sebelum ketentuan tersebut berlaku, penyusunan dan penyampaian rencana kerja tetap dilakukan dengan memperhatikan best practices, tata kelola yang baik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup
PP 19/2026 menyesuaikan kelembagaan, kewenangan, dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Danantara sejalan dengan perubahan pengaturan BUMN dan investasi negara, termasuk pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan mengenai BP BUMN, Holding Investasi, dan Holding Operasional, kemandirian Danantara dalam membentuk Holding serta menyetujui usulan hapus buku dan hapus tagih Aset BUMN tanpa persetujuan Menteri, penambahan kewenangan menetapkan pedoman atau kebijakan strategis dalam berbagai bidang, serta mengusulkan calon direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN. PP 19/2026 juga mengubah susunan keanggotaan Dewan Pengawas dengan menambahkan perwakilan dari BP BUMN serta memberikan tambahan kewenangan kepada Dewan Pengawas untuk menyetujui cadangan wajib tahunan, rencana kerja, dan tindakan Badan Pelaksana di luar rencana kerja dan anggaran tahunan, yang dapat diputuskan melalui rapat maupun mekanisme keputusan sirkuler. Selain itu, PP 19/2026 mengatur status pegawai Danantara sebagai pekerja berdasarkan perjanjian kerja dan melarang hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau hubungan sebagai besan dengan pihak-pihak tertentu dalam lingkungan Danantara dan Holding. Dari sisi tata kelola, Badan Pelaksana wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran kepada Dewan Pengawas paling lambat tanggal 31 Oktober, dengan perubahan RKA paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan batas pengajuan paling lambat tanggal 31 Juli, sementara ketentuan tersebut baru berlaku pada penyusunan rencana kerja tahun buku 2028. PP 19/2026 juga mewajibkan pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Danantara, mengatur tujuan pembentukan dan sumber permodalan Holding Investasi tertentu, mengatur pemberian Penyertaan Modal Negara kepada Holding Investasi yang mendukung pembangunan nasional sehingga berstatus sebagai BUMN alat fiskal negara, serta menetapkan PT Danantara Investment Management sebagai pelaksana Holding Investasi yang didirikan untuk tujuan investasi dengan orientasi imbal hasil finansial.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.