Legal Updates

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Ubah Tata Kelola Desa dan Naikkan Siltap

14/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Ubah Tata Kelola Desa dan Naikkan Siltap

Pendahuluan

Pada 27 Maret 2026, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 16/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Regulasi ini menggantikan beberapa ketentuan pelaksanaan sebelumnya demi membangun arsitektur baru ketatanegaraan di tingkat lokal. Peraturan ini memperkuat kedaulatan entitas desa, menjamin peningkatan dan kepastian kesejahteraan bagi para penggerak pemerintahan desa, serta mewajibkan implementasi ekosistem digital dalam pelayanan publik dan administrasi keuangan.

Pemerintah mengevaluasi bahwa desa saat ini membutuhkan sistem manajemen kinerja yang lebih terukur, akuntabel, dan profesional agar tidak tertinggal. Selain itu, pemerintah berupaya menyelesaikan akar masalah terkait belum meratanya kesejahteraan aparatur desa serta tingginya risiko penyelewengan aset desa. Pemerintah menetapkan sasaran strategis berupa percepatan transformasi tata kelola berbasis digital, pelindungan tunjangan purnatugas di akhir karier abdi desa, hingga pemberian kompensasi nyata bagi desa-desa yang aktif melestarikan lingkungan hidup.

 

Perbandingan

PP 16/2026 mencabutkan dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019. Berikut adalah tabel perbandingan ketentuannya:

Aspek

PP 16/2026

PP 43/2014 jo. PP 47/2015 jis. PP 11/2019

Masa Jabatan & Maksimal Periode Kepala Desa

Kepala Desa menjabat selama 8 tahun per periode, dengan batas maksimal menduduki jabatan hingga 2 periode.

Kepala Desa menjabat selama 6 tahun per periode, dengan batas maksimal menduduki jabatan hingga 3 periode.

Masa Jabatan  & Maksimal Periode BPD

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) menjabat selama 8 tahun per periode, dengan batas maksimal menduduki jabatan hingga 2 periode.

Tidak mengatur.

Penghasilan Tetap (“Siltap”)

Siltap sebesar 120% (Kades), 110% (Sekdes), dan 100% (Perangkat) dari Gaji Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) II/a, dan nilai tersebut naik secara berkala sebesar 2% setiap 2 tahun.

Porsi persentase dasar Siltap tetap sama, tetapi tidak mengatur adanya skema kenaikan berkala.

Tunjangan Purnatugas

Pemerintah desa wajib memberikan uang penghargaan satu kali di akhir masa jabatan kepada Kades, Perangkat Desa, dan BPD yang bersumber dari luar Dana Desa.

Tidak mengatur.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

8 tahun.

6 tahun.

Keterwakilan Perempuan

Pengisian keanggotaan BPD (harus berjumlah ganjil 5-9 orang) selalu memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30%.

Tidak mengatur.

 

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Ketentuan Penting

Masa Jabatan Pemerintahan Desa dan Tata Cara Pemilihan

Menurut Pasal 50, Kepala Desa kini dapat memimpin selama 8 (delapan) tahun dalam satu periode, dan pemerintah membatasi periode jabatannya maksimal sebanyak 2 (dua) periode. Di sisi lain, berdasarkan Pasal 76, anggota BPD menjabat selama 8 tahun per periode, dengan batas maksimal menduduki jabatan hingga 2 periode. Selain itu, Pemerintah desa wajib menyusun ulang BPD dengan jumlah keanggotaan ganjil antara 5 hingga 9 orang. PP 16/2026 juga menyamakan masa bakti BPD menjadi 8 tahun dan memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30%. 

Selain itu, Pemerintah juga memperkenalkan tata cara baru penyelesaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan calon tunggal. Pasal 44 dan Pasal 46 mengamanatkan panitia untuk memperpanjang masa pendaftaran, dan jika situasi calon tunggal bertahan, panitia wajib melanjutkan pemilihan menggunakan surat suara yang memuat 1 (satu) kolom bergambar wajah calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar sebagai opsi pilihan.

Kesejahteraan Perangkat Desa dan Tunjangan Purnatugas

Menurut Pasal 87 dan Pasal 93, Pemerintah Desa wajib memberikan Tunjangan Purnatugas sebanyak 1 (satu) kali di akhir masa jabatan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, serta jajaran pimpinan dan anggota BPD. Skema pembiayaan tunjangan ini bersumber dari APB Desa selain Dana Desa, dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas keuangan masing-masing desa. Besaran Siltap bagi Kepala Desa di angka 120%, Sekretaris Desa 110%, dan Perangkat Desa lainnya 100% dari standar Gaji pokok PNS Golongan II/a masa kerja 0 tahun, dan mereka berhak memperoleh kenaikan penghasilan berkala 2% setiap kelipatan 2 tahun.

Kewajiban Transaksi Non-Tunai dan Transparansi Anggaran 

Berdasarkan Pasal 129, Pemerintah Desa wajib melakukan seluruh transaksi pelaksanaan anggaran untuk kegiatan desa dalam bentuk nontunai guna mendongkrak akuntabilitas sekaligus menekan risiko penyalahgunaan anggaran. Namun, terdapat pengecualian (diperbolehkan menggunakan transaksi tunai) bagi desa yang masih menghadapi kendala infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Pemerintah akan mengelola seluruh laju transaksi nontunai tersebut melalui sistem informasi keuangan desa secara terpadu. Apabila Pemerintah Desa melanggar kewajiban transaksi nontunai ini, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, kecuali desa tersebut terbukti menghadapi kendala nyata berupa ketiadaan infrastruktur jaringan. Pemerintah mewajibkan perangkat desa untuk mengumumkan informasi esensial APB Desa (seperti rencana, realisasi, hingga laporan perpajakan) secara berkala kepada masyarakat luas melalui sarana papan informasi, musyawarah, dan media digital.

Dana Konservasi Ekologis dan Larangan Agunan Aset

Melalui Bab VIII (Pasal 136-141), pemerintah menciptakan skema kompensasi baru yang sangat menguntungkan desa di sekitar kawasan penyangga alam. Menurut Pasal 136, setiap desa yang letak geografisnya berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, atau kebun produksi berhak untuk mendapatkan suntikan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi. 

Berdasarkan Pasal 137 dan Pasal 138, aliran dana kelestarian ini dapat diambil dari APBN (Penerimaan Negara Bukan Pajak Kehutanan), APBD (Dana Bagi Hasil), maupun hibah pihak ketiga. Pemerintah Desa wajib mengeksekusi dana tersebut khusus untuk membiayai program pemberdayaan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, serta membiayai pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan pemulihan lahan. Di sisi lain, seluruh jajaran aparatur desa dilarang menggadaikan atau menjadikan aset kekayaan desa (termasuk tanah kas desa dan pasar) sebagai objek jaminan utang kepada lembaga manapun.

Digitalisasi dan Rasio Belanja APB Desa

PP 16/2026 mengatur pembagian anggaran dalam APB Desa dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Minimal 70% dialokasikan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa (termasuk belanja operasional), pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat; 
  2. Maksimal 30% khusus untuk mendanai Siltap, berbagai tunjangan, Tunjangan Purnatugas, serta jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan) bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.

Status Perangkat Desa PNS dan Netralitas Kelembagaan

Menurut Pasal 71, setiap PNS yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa wajib melepaskan atribut PNS-nya dengan cara mengundurkan diri dan berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri. Sementara itu, bagi PNS yang mencalonkan dan terpilih sebagai Kepala Desa, Pasal 41 mengharuskan pejabat pembina kepegawaian untuk membebaskan mereka sementara dari jabatan fungsional/struktural PNS selama menjabat, namun tanpa mencabut hak-hak inheren mereka sebagai PNS. Pemerintah juga memastikan kemurnian gerakan masyarakat dengan melarang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) berafiliasi kepada partai politik manapun (Pasal 170).

 

Ketentuan Peralihan

Berdasarkan Pasal 183, Perangkat Desa yang tengah berstatus sebagai PNS pada 27 Maret 2026 akan mendapatkan tenggang waktu penyesuaian maksimal 2 (dua) tahun. Jika individu bersangkutan berketetapan hati untuk terus mengabdi sebagai Perangkat Desa, mereka wajib mengundurkan diri dari status kepegawaian PNS-nya. Selama melintasi masa transisi ini, perangkat berstatus PNS tersebut berhak untuk terus menjalankan tugas kedinasan di balai desa hingga Pemerintah Desa menunjuk dan mengangkat perangkat desa pengganti yang baru. Selanjutnya, Pasal 184 dan Pasal 185 mengatur bahwa skema penetapan penghasilan tetap yang lama bagi Kepala Desa beserta perangkatnya masih terus berlaku maksimal hingga 2 (dua) tahun ke depan, serta seluruh perikatan kerja sama desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap memiliki kepastian dan kekuatan hukum penuh hingga durasi perjanjian usai.

 

Penutup

PP 16/2026 mereformasi pengelolaan desa dengan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan BPD menjadi 8 tahun per periode (maksimal 2 periode), memperhatikan 30% keterwakilan perempuan di BPD, serta membatasi alokasi maksimal 30% APB Desa untuk belanja penghasilan aparatur. Selain itu, regulasi ini juga menetapkan skema kenaikan Siltap secara berkala dan mewajibkan pemberian Tunjangan Purnatugas di akhir masa jabatan. Selanjutnya, PP 16/2026 memperkuat akuntabilitas melalui mandatori transaksi nontunai, mengalokasikan Dana Konservasi bagi desa di kawasan alam, serta melarang penggadaian aset kekayaan desa sebagai jaminan utang. Kemudian, PNS yang diangkat menjadi Perangkat Desa diwajibkan mundur dari kepegawaiannya, dengan masa transisi penyesuaian maksimal 2 tahun bagi perangkat berstatus PNS yang saat ini sedang menjabat.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.