Legal Updates

Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2026 Mengatur Ulang Struktur Perizinan, Standar Permodalan, dan Penyelenggaraan Usaha Manajer Investasi

6/5/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2026 Mengatur Ulang Struktur Perizinan, Standar Permodalan, dan Penyelenggaraan Usaha Manajer Investasi

Pendahuluan

Pada 29 April 2026, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi (“POJK 5/2026”). POJK 5/2026 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha Manajer Investasi di Indonesia.

POJK 5/2026 dibentuk seiring dengan perkembangan industri pengelolaan investasi yang memerlukan peningkatan kapasitas dan profesionalisme Manajer Investasi. Dalam konsideran, OJK menyebutkan bahwa pengaturan perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri di pasar modal. POJK 5/2026 mengatur perizinan, permodalan, dan pembagian kegiatan usaha Manajer Investasi.

Perbandingan

POJK 5/2026 mencabut ketentuan sebelumnya yang diatur dalam:

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tanggal 10 November 2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek Nomor X.E.1 yang merupakan lampirannya;

  2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Nomor V.A.3 yang merupakan lampirannya sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan KEP-26/BL/2010 tanggal 18 Februari 2010 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-479/BL/2009 tentang perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi;

  3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-283/BL/2012 tanggal 24 Mei 2012 tentang Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi Nomor X.N.1;

  4. Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;

  5. Pasal 2 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan Dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan;

  6. Pasal 41 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan

  7. Pasal 66 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;

Berikut perbandingan antara POJK 5/2026 dan ketentuan sebelumnya:

Aspek POJK 5/2026 Ketentuan Sebelumnya
Pengelompokan Izin Usaha Manajer Investasi wajib menetapkan kategori sebagai Manajer Investasi Kelas Usaha (“MIKU”) 1 (lingkup terbatas) atau MIKU 2 (lingkup penuh). Seluruh pemegang izin usaha beroperasi dalam satu kategori Manajer Investasi.
Batas Modal Disetor Modal disetor minimum sebesar Rp25.000.000.000,00 untuk MIKU 1 dan Rp50.000.000.000,00 untuk MIKU 2. Modal disetor minimum sebesar Rp25.000.000.000,00 berlaku bagi seluruh pemegang izin Manajer Investasi.
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (“MKBD”) MKBD minimum sebesar Rp5.000.000.000,00 (MIKU 1) dan Rp10.000.000.000,00 (MIKU 2), ditambah 0,1% dari dana kelolaan. MKBD minimum sebesar Rp200.000.000,00, ditambah 0,1% dari total dana kelolaan.
Target Dana Kelolaan (Assets Under Management, “AUM”) Manajer Investasi wajib mencapai AUM minimum Rp500.000.000.000,00 (MIKU 1) atau Rp1.000.000.000.000,00 (MIKU 2) dalam waktu 3 tahun. Tidak terdapat kewajiban pencapaian AUM minimum sebagai syarat mempertahankan izin usaha.
Struktur Direksi Kepatuhan MIKU 2 wajib memiliki satu Direktur Kepatuhan independen dan Komisaris Independen paling sedikit 30% apabila jumlah Dewan Komisaris lebih dari 2 orang. Hanya mensyaratkan minimal 2 direksi dan 2 komisaris.
Syarat Kegiatan Usaha Lain Kegiatan usaha lain wajib tercantum dalam Rencana Bisnis dan mensyaratkan peringkat komposit 1 atau 2. Kegiatan usaha lain (seperti penasihat investasi) tidak dikaitkan dengan peringkat tingkat kesehatan perusahaan.
 

Ketentuan Penting

Klasifikasi dan Struktur Kegiatan Usaha Manajer Investasi

Berdasarkan Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan dua kategori Manajer Investasi, yaitu Manajer Investasi Kelas Usaha (MIKU) 1 dan MIKU 2. Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6, masing-masing kategori tersebut memiliki ruang lingkup kegiatan usaha yang berbeda.

  1. MIKU 1: mengelola portofolio efek untuk nasabah individu, reksa dana pasar uang yang hanya berinvestasi pada sertifikat berbentuk deposito, reksa dana penyertaan terbatas, efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat (DIRE), dan dana investasi infrastruktur (DINFRA).

  2. MIKU 2: mengelola seluruh jenis produk investasi tanpa pembatasan.

Pasal 41 mengatur bahwa perubahan kategori hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Permodalan dan Dana Kelolaan

Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 mengatur persyaratan permodalan dan dana kelolaan bagi Manajer Investasi sebagai berikut:

  1. MIKU 1: memiliki modal disetor minimum Rp25.000.000.000,00 dan memelihara Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimum Rp5.000.000.000,00 ditambah 0,1% dari dana kelolaan.

  2. MIKU 2: memiliki modal disetor minimum Rp50.000.000.000,00 dan memelihara MKBD minimum Rp10.000.000.000,00 ditambah 0,1% dari dana kelolaan.

Manajer Investasi wajib mencapai batas pencapaian dana kelolaan minimal Rp500.000.000.000,00 untuk MIKU 1 dan Rp1.000.000.000.000,00 untuk MIKU 2 dalam jangka waktu 3 tahun sejak izin diberikan.

Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia

Persyaratan kepengurusan Manajer Investasi diatur dalam Pasal 23 hingga Pasal 30 sebagai berikut:

  1. MIKU 1: memiliki paling sedikit 2 orang Direksi dan 2 orang Dewan Komisaris.

  2. MIKU 2: memiliki paling sedikit 3 orang Direksi, dengan 1 orang Direktur Kepatuhan yang independen.

MIKU 2 juga wajib memiliki Komisaris Independen paling sedikit 30% dari jumlah anggota Dewan Komisaris apabila jumlah Dewan Komisaris lebih dari 2 orang sebagaimana diatur dalam Pasal 26.

Kepemilikan dan Pengendalian

POJK 5/2026 mengatur sumber dana setoran modal dan kepemilikan Manajer Investasi, di mana setoran modal saham tidak dapat berasal dari pinjaman, utang, atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 47. Selain itu, setiap pihak hanya dapat memiliki saham atau mengendalikan satu Manajer Investasi sesuai dengan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy), kecuali untuk kepemilikan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 54.

Kepatuhan Berkala dan Transparansi Pelaporan

Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan secara berkala melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 72, Pasal 74, dan Pasal 83. Laporan tersebut meliputi:

  1. Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit akuntan publik terdaftar (diserahkan paling lambat akhir bulan ketiga);

  2. Laporan Keuangan Tengah Tahunan;

  3. Laporan MKBD bulanan yang meliputi rekapitulasi posisi MKBD pada seluruh hari kerja dalam bulan sebelumnya, disampaikan paling lambat tanggal 12 pada bulan berikutnya; dan

  4. Laporan Kegiatan Bulanan yang wajib diserahkan paling lambat tanggal 12 pada bulan berikutnya.

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia

Perusahaan wajib melakukan pengembangan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 97. Kewajiban ini mencakup peningkatan keahlian pegawai melalui pendidikan dan pelatihan, serta penyediaan anggaran untuk mendukung kegiatan tersebut.

Mitigasi Risiko, Sanksi Administratif, dan Pencabutan Izin

Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut izin usaha Manajer Investasi apabila perusahaan mengalami kondisi yang membahayakan kelangsungan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 88, yang antara lain mencakup kegagalan perusahaan dalam menutup kerugian selama 3 tahun berturut-turut sesuai Pasal 91. Dalam hal izin usaha dicabut, perusahaan wajib mengajukan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi paling lambat 180 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 95.

Standardisasi Dokumen Lampiran

POJK 5/2026 menetapkan penggunaan format dokumen standar dalam proses perizinan dan pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Format tersebut mencakup antara lain formulir permohonan izin usaha, laporan kegiatan bulanan, laporan manajemen risiko, serta dokumen uji kelayakan (fit and proper test) dan pernyataan sumber dana setoran modal.

Penyesuaian Kewajiban bagi Manajer Investasi

Ketentuan peralihan mengatur kewajiban penyesuaian bagi Manajer Investasi yang telah memiliki izin sebelum POJK 5/2026 berlaku, sebagai berikut:

  1. Perusahaan wajib menetapkan pilihan kategori MIKU 1 atau MIKU 2 paling lambat 6 bulan terhitung sejak POJK 5/2026 berlaku. Apabila tidak menyampaikan pilihan dalam jangka waktu tersebut, perusahaan secara otomatis dinyatakan memilih menjadi MIKU 2 sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2).

  2. Perusahaan diberikan waktu paling lama 3 tahun untuk memenuhi ketentuan modal disetor, Modal Kerja Bersih Disesuaikan, dan target dana kelolaan.

  3. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut, perusahaan wajib mengembalikan izin usaha sesuai Pasal 104.

  4. Terhadap proses aksi korporasi yang telah diajukan sebelum POJK 5/2026 berlaku, Otoritas Jasa Keuangan tetap memproses berdasarkan ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 113.

Penutup

POJK 5/2026 mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha Manajer Investasi melalui penetapan klasifikasi MIKU 1 dan MIKU 2 yang wajib dipilih paling lambat 6 bulan sejak berlaku, di mana masing-masing kategori menentukan ruang lingkup kegiatan usaha dengan MIKU 1 terbatas pada jenis produk tertentu dan MIKU 2 dapat mengelola seluruh jenis produk investasi, sekaligus menetapkan persyaratan permodalan dan dana kelolaan yang berbeda berupa kewajiban pemenuhan modal disetor, Modal Kerja Bersih Disesuaikan, dan target dana kelolaan dalam jangka waktu 3 tahun, serta mengatur kepengurusan melalui persyaratan jumlah Direksi dan Dewan Komisaris termasuk kewajiban penunjukan Direktur Kepatuhan dan Komisaris Independen bagi MIKU 2, di samping pengaturan kepemilikan dan pengendalian yang melarang penggunaan dana pinjaman atau utang untuk setoran modal saham dan membatasi kepemilikan hanya pada satu Manajer Investasi sesuai kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy), serta kewajiban penyampaian laporan secara berkala melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan, penggunaan format dokumen standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia, dengan ketentuan peralihan yang mewajibkan penyesuaian terhadap klasifikasi, permodalan, dan dana kelolaan dalam jangka waktu yang ditentukan serta konsekuensi pengembalian izin usaha apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, termasuk ketentuan bahwa proses aksi korporasi yang telah diajukan sebelum berlakunya POJK 5/2026 tetap diproses berdasarkan ketentuan sebelumnya, serta kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha dalam kondisi tertentu termasuk ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban finansialnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.