Legal Updates

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 Atur Produk Investasi Perbankan Syariah

6/5/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 Atur Produk Investasi Perbankan Syariah

Pendahuluan 

Pada 1 April 2026, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (“POJK 4/2026”), yang mulai berlaku pada 29 April 2026. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan produk investasi di perbankan syariah, mencakup Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah), untuk mewujudkan produk investasi perbankan syariah yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, kontributif, dan inklusif.

Di sisi lain, pengaturan produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih menerapkan prinsip yang serupa dengan produk simpanan, padahal keduanya memiliki karakter hukum dan risiko yang berbeda. UU P2SK kemudian memisahkan produk simpanan dari produk investasi di perbankan syariah, di mana investasi merupakan dana yang dipercayakan nasabah kepada bank berdasarkan akad mudarabah atau akad syariah lainnya, dengan risiko yang sepenuhnya ditanggung oleh nasabah investor. OJK menetapkan POJK 4/2026 guna mengisi kekosongan pengaturan dan memastikan produk investasi perbankan syariah diselenggarakan sesuai prinsip syariah yang berlandaskan keadilan, keseimbangan, transparansi, serta bagi hasil dan pembagian risiko secara proporsional.

 

Ketentuan Penting

Karakteristik dan Fitur Dasar Produk Investasi Perbankan Syariah

Pasal 2 mengatur bahwa Produk Investasi Perbankan Syariah merupakan produk bank lanjutan yang memiliki sifat investasi terikat. Selanjutnya, bank wajib mencatat Produk Investasi Perbankan Syariah pada laporan posisi keuangannya, yaitu dana investasi dari nasabah dicatat sebagai pos "dana investasi" yang disajikan terpisah dari pos liabilitas maupun pos ekuitas, sementara Aset yang Mendasari dicatat berdasarkan jenis pos aset penyalurannya, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan/atau Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). 

Pasal 3 ayat (1) menetapkan bahwa setiap Produk Investasi Perbankan Syariah wajib memiliki fitur dasar yang merupakan karakteristik utamanya. Fitur dasar tersebut paling sedikit mencakup hal-hal berikut:

  1. Dua tahapan akad: akad penempatan dana investasi antara bank dengan nasabah investor, dan akad penyaluran dana kepada Aset yang Mendasari antara bank dengan nasabah atau pihak lain.
  2. Jenis akad penempatan: wajib menggunakan Akad Mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  3. Aset yang Mendasari: dapat berupa pembiayaan dan/atau surat berharga syariah yang telah dimiliki atau akan dimiliki bank sesuai risk acceptance criteria.
  4. Akad penyaluran: mencakup seluruh jenis akad sesuai Prinsip Syariah, antara lain murabahah, istishna, salam (jual beli), mudarabah dan musyarakah (bagi hasil), serta ijarah (sewa menyewa).
  5. Bagi hasil berbasis kinerja aset: pengembalian investasi nasabah didasarkan pada bagi hasil atas keuntungan/kerugian dari Aset yang Mendasari atau imbalan lain sesuai akad yang digunakan.
  6. Jangka waktu selaras: jangka waktu penempatan dana investasi harus sama dengan jangka waktu penyaluran dana pada Aset yang Mendasari.
  7. Nominal seimbang: nominal dana investasi yang terhimpun harus sama dengan nominal Aset yang Mendasari yang disalurkan. Nominal tersebut dapat berasal dari satu atau lebih nasabah investor, dan Aset yang Mendasari dapat terdiri dari satu atau lebih aset produktif.
  8. Held to maturity: tujuan penempatan dana investasi adalah untuk dimiliki hingga jatuh tempo dan tidak diperjualbelikan.
  9. Risiko ditanggung nasabah: kerugian atas risiko penyaluran dana pada Aset yang Mendasari ditanggung oleh nasabah investor, sepanjang tidak terdapat kesalahan atau kelalaian di pihak bank.
  10. Pengelolaan terpisah: dana investasi harus dikelola secara terpisah dari kumpulan liabilitas (pool of fund) yang berasal dari produk simpanan dana pihak ketiga dan/atau liabilitas lainnya.
  11. Tidak dijamin LPS: investasi tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  12. Hasil penyelesaian aset terbatas: hasil penyelesaian Aset yang Mendasari hanya dapat digunakan untuk pengembalian dana investasi kepada nasabah investor.

Fitur Tambahan dan Penarikan Dana Lebih Awal 

Menurut Pasal 3 ayat (2), bank dapat menambahkan fitur tambahan berupa fitur penarikan dana lebih awal (early redemption) bagi nasabah yang ingin menarik uangnya sebelum waktu jatuh tempo tiba. Adapun fitur tambahan yang diizinkan adalah sebagai berikut:

  1. Early redemption untuk aset pembiayaan: nasabah investor dapat menarik dananya sebelum jatuh tempo, dengan syarat tersedia nasabah investor lain sebagai pengganti dan penggantian dana tidak menggunakan dana bank.
  2. Early redemption untuk surat berharga syariah: penarikan sebelum jatuh tempo dapat dilakukan apabila menurut penilaian bank terdapat potensi penurunan nilai surat berharga syariah dan disetujui nasabah investor; dan/atau penggantian dana dapat menggunakan dana bank sepanjang menggunakan harga pasar.
  3. Fleksibilitas jangka waktu: jangka waktu penempatan dana investasi dapat berbeda dengan jangka waktu kontraktual Aset yang Mendasari, sepanjang sisa jangka waktu aset sama dengan jangka waktu penempatan dana investasi.
  4. Pelunasan dipercepat atas Aset yang Mendasari: jika terjadi pelunasan seluruhnya, maka Produk Investasi Perbankan Syariah berakhir; jika terjadi pelunasan sebagian, maka nilai produk berkurang secara proporsional.

Kebijakan dan Prosedur Penyelenggaraan

Menurut Pasal 6, setiap bank yang menyelenggarakan Produk Investasi Perbankan Syariah wajib memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan yang mengacu pada POJK produk bank umum dan POJK produk BPR/BPRS. Selain itu, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tambahan yang mencakup empat hal berikut:

  1. Mekanisme penilaian kesesuaian (suitability assessment): bank wajib melakukan profiling untuk memastikan profil nasabah investor sesuai dengan tujuan investasi, toleransi risiko, profil keuangan, dan pengalaman investasi.
  2. Standar pengungkapan (disclosure): bank wajib menetapkan standar pengungkapan informasi Produk Investasi Perbankan Syariah kepada nasabah.
  3. Mekanisme penetapan Aset yang Mendasari: bank memastikan kesesuaian kompleksitas dan risiko aset dengan profil nasabah investor melalui suitability assessment yang telah dilakukan.
  4. Pengelolaan hubungan (engagement) dengan nasabah investor: dilaksanakan secara aktif dan berkala, antara lain melalui komunikasi tertulis, surat elektronik, maupun komunikasi langsung secara daring maupun luring.

Pemisahan Pengelolaan dan Pencatatan Dana

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Pasal 7 menegaskan kewajiban pemisahan atas pengelolaan dan pencatatan antara dana investasi dari dana simpanan dana pihak ketiga dan Aset yang Mendasari dari aset produktif lain yang dikelola bank. Pemisahan ini mencakup pula pemisahan perhitungan tingkat imbal hasil (rate of return) dana simpanan dari dana investasi atas distribusi bagi hasil dari Aset yang Mendasari dengan aset produktif lainnya. Untuk menjamin pelaksanaan pemisahan tersebut, bank wajib memiliki kecukupan sistem pengendalian internal, termasuk sistem informasi yang andal guna mendukung penyusunan informasi keuangan Produk Investasi Perbankan Syariah secara akurat.

Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Penyelenggara

Pasal 8 mengatur penerapan prinsip kehati-hatian bagi bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah dalam beberapa aspek, sebagai berikut: 

  1. Perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) dilaksanakan sesuai POJK ATMR masing-masing jenis bank (BUS, BPR Syariah, dan UUS). Khusus bagi UUS yang telah mencantumkan rencana spin-off atau perubahan kegiatan usaha menjadi BUS dalam rencana bisnis atau rencana korporasinya, perhitungan ATMR mengikuti ketentuan BUS. 
  2. Perhitungan batas maksimum penyaluran dana mengacu pada POJK batas maksimum penyaluran dana masing-masing jenis bank. 
  3. Kualitas Aset yang Mendasari dinilai sesuai POJK kualitas aset masing-masing bank (BUS, UUS, maupun BPR Syariah). 
  4. Pencadangan penurunan nilai dicatat sesuai jenis akad Aset yang Mendasari berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. 
  5. Dana investasi dan Aset yang Mendasari tidak diperhitungkan dalam komponen Financing to Deposit Ratio (FDR) bank penyelenggara.

Prinsip Kehati-hatian bagi Lembaga Jasa Keuangan sebagai Nasabah Investor

Pasal 9 mengatur ketentuan bagi nasabah investor yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK). Terdapat tiga aspek penting yang perlu diperhatikan, sebagai berikut: 

  1. Perhitungan bobot risiko atas Aset yang Mendasari dilaksanakan sesuai ketentuan POJK perhitungan bobot risiko bagi masing-masing LJK. 
  2. Perhitungan batas maksimum investasi menggunakan metode look-through approach secara proporsional berdasarkan proporsi Aset yang Mendasari. 
  3. Penetapan kualitas aset atas Produk Investasi Perbankan Syariah bagi LJK nasabah investor menggunakan rasio Realisasi Pengembalian Investasi/Proyeksi Pengembalian Investasi (RPI/PPI), dengan kriteria: 

(a) RPI >= 80% PPI dikategorikan Lancar;

(b) RPI/PPI di atas 50% hingga di bawah 80% dikategorikan Dalam Perhatian Khusus;

(c) RPI/PPI 50%-80% selama lebih dari 1 s.d. 6 periode, atau RPI <= 50% PPI s.d. 3 periode, dikategorikan Kurang Lancar;

(d) RPI/PPI 50%-80% lebih dari 6 s.d. 9 periode, atau RPI <= 50% PPI lebih dari 3 s.d. 6 periode, dikategorikan Diragukan; dan

(e) RPI/PPI 50%-80% lebih dari 9 periode, atau RPI <= 50% PPI lebih dari 6 periode, dikategorikan Macet.

Selain itu, cadangan penurunan nilai menjadi beban LJK nasabah investor dan akan mengurangi nilai investasinya.

 

Sanksi Administratif

Pasal 4 dan Pasal 11 mengatur sanksi administratif. Pada tingkat pertama, bank yang melanggar ketentuan pencatatan (Pasal 2 ayat (4)) dan/atau fitur dasar produk (Pasal 3 ayat (1)), serta kewajiban tata kelola, manajemen risiko, kebijakan dan prosedur, serta pemisahan pengelolaan (Pasal 5 ayat (1) dan (4), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan (3)) dikenai sanksi berupa teguran tertulis. 

Apabila bank tetap melanggar setelah dikenai teguran tertulis, sanksi dapat diperberat menjadi larangan menerbitkan produk bank baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan ekspansi kegiatan usaha, larangan melakukan kegiatan usaha baru, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Di atas itu, pihak utama bank dapat dikenai sanksi berupa larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan. 

Selain sanksi-sanksi tersebut, BUS dan UUS juga dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp2.000.000.000,00 hingga Rp50.000.000.000,00 untuk setiap pelanggaran, sedangkan BPR Syariah dapat dikenai denda sebesar Rp10.000.000,00 hingga Rp100.000.000,00 untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

 

Ketentuan Peralihan 

Berdasarkan Pasal 12, bank yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum 29 April 2026 diwajibkan untuk menyesuaikan produk tersebut dengan ketentuan dalam POJK 4/2026 paling lambat 29 April 2028 dan/atau sampai dengan jangka waktu akad berakhir. Di sisi lain, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum 29 April 2026 akan diproses menggunakan ketentuan dalam POJK 4/2026.

 

Penutup 

POJK 4/2026 memisahkan produk investasi dari produk simpanan di perbankan syariah, di mana produk investasi kini berkarakteristik sebagai investasi terikat yang tidak dijamin oleh LPS dan risiko kerugiannya ditanggung oleh nasabah investor kecuali terdapat kelalaian bank. Guna mewujudkan ekosistem investasi yang terpercaya dan sesuai prinsip syariah, regulasi ini mewajibkan bank untuk menerapkan tata kelola yang ketat, termasuk pemisahan pencatatan dana, penilaian kesesuaian profil nasabah (suitability assessment), serta standar pengungkapan informasi. Pelaksanaan aturan ini diawasi melalui penerapan sanksi administratif hingga denda maksimal Rp50 miliar bagi pelanggar, serta memberikan masa peralihan bagi bank untuk menyesuaikan produk investasi lamanya paling lambat pada tanggal 29 April 2028 dan/atau sampai dengan jangka waktu akad berakhir.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.